Banner
[61] MNC Lebih Jahat dan Berbahaya PDF Print E-mail
Tuesday, 06 December 2011 17:29

Arim Nasim,
Pengamat Ekonomi Syariah

 

Bila dilihat dari sisi kegiatannya, MNC dan VOC sama-sama berbahaya. Tapi kalau melihat dampaknya, saat ini kita saksikan  MNC itu lebih berbahaya dan jahat dibandingkan dengan VOC. Meski VOC merupakan badan usaha/dagang  yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan dan mendapat hak –hak istimewa termasuk hak memiliki tentara layaknya sebuah negara namun daya eksploitasi dan kerusakan yang ditimbulkannya tidak sebanyak MNC.

VOC melakukan penjarahan atau mengambil kekayaan alam di Indonesia melalui perang. Tentu banyak tenaga  dan biaya yang dikeluarkan untuk perang sehingga konsentrasi untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya  agak kurang. Teknologi saat itu juga belum secanggih sekarang. Maka walaupun kita dikuasai atau dijajah oleh kompeni (VOC) selama 350 tahun tapi kerusakaan alam tidak sehebat seperti sekarang ini.

Sedangkan MNC adalah perusahaan multinasional yang dikuasai oleh para kapitalis yang memanfaatkan hubungan dengan kekuasaan (penguasa) bahkan di beberapa negara menyatu   menjadi penguasaha (penguasa dan pengusaha). Metode yang digunakan untuk menjarah atau merampok kekayaan alam ini melalui undang-undang dan peraturan  yang dibuat oleh MNC sendiri yang disahkan dan disetujui oleh pemerintah. Sehingga dengan tenang dan leluasa tanpa ada hambatan dari rakyat para kapitalis ini melalui MNC-nya menghisap kekayaan alam dengan leluasa.

Sementara kemajuan teknologi juga semakin semakin canggih. Maka terjadilah ekploitasi terhadap sumber-sumber kekayaan alam tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan, yang penting mereka bisa mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya. Hasilnya hampir 90 persen kekayaan kita sudah digadaikan atau dikuasi oleh MNC sehingga rakyat ini hanya tinggal gigit jari ditambah dengan merasakan dampak kerusakan alam akibat ekploitasi ini.

Kalau dulu VOC itu menggunakan militer untuk merealisasikan tujuannya. Maka  rakyat dengan mudah merasakan ada pemaksaan (penjajahan secara fisik), perampokan  kekayaaan atau sumber daya  alam mereka  sehingga  rakyat  dengan mudah akan melakukan perlawanan. Tapi MNC menghisap, menjarah, dan merampok kekayaan alam ini dengan  legal bahkan diundang oleh pemerintah dan difasilitasi dengan  undang –undang atau peraturan yang disetujui oleh wakil rakyat yaitu  DPR.  Walaupun UU  tersebut sebenarnya pesanan MNC bahkan kadang –kadang  MNC yang membuatkan  DPR hanya mengesahkan saja.

DPR mau tentu karena bayaran yang sangat besar. Di sinilah berlaku prinsip money to power dan power to money. Contoh untuk melegalkan penjarahan minyak dan gas (migas) oleh MNC melalui USAID dan World Bank maupun IMF. Mereka mengusulkan regulasi migas maka lahirlah UU Migas 2001. Dengan UU tersebut, MNC leluasa dan bebas mengekplorasi migas di negeri kita. Hasilnya hampir 90 persen sumber migas dikuasai dan dinikmati oleh MNC sedangkan  rakyat harus menanggung penderitaan dalam bentuk hasil pencemaran dan kerusakan alam serta harga migas yang mahal.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved