Banner
[62] Pemerintah Didiskreditkan PDF Print E-mail
Wednesday, 07 December 2011 17:10

Patrialis Akbar,
Menteri Hukum dan HAM

 

Sekarang memang terjadi pro kontra hukuman mati. Lebih dari 100 negara yang telah menghilangkan hukuman mati. Tetapi ada yang tetap dipertahankan sebagian untuk kasus-kasus tertentu. Hakikat hukuman mati masih ada karena latar belakang pengalaman banyak di antara kita yang melakukan pembunuhan kemudian dipenjara, namun tidak jera. Setelah bebas, membunuh lagi. Maka orang seperti itu memang harus dihukum mati.

Sedangkan bagi yang menolak hukuman mati, semata-mata hanya karena rasa kemanusiaan terhadap pelaku. Padahal kita juga harus melindungi korban atau keluarga korban yang merasa kesedihan karena ada keluarganya yang dibunuh. Pegiat HAM yang menolak hukuman mati itu seringkali berdalih dengan Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan hak untuk hidup. Sayangnya para pegiat HAM hanya berhenti pada Pasal 28i saja, tidak sampai pada Pasal 28j karena mereka memang tidak suka hukuman mati.

Dalam Pasal 28j itu ditegaskan batasan HAM yang harus diperhatikan. Pertama, dalam melaksanakan HAM tidak boleh melanggar hak orang lain. Kedua, HAM juga dibatasi dengan perundang-undangan yang ada, nilai moralitas, nilai agama, dan keamanan.

Di antara sebagian TKI kita melanggar hukum dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. Di Indonesia saja ada 80 warga negara asing yang terancam hukuman mati. Sedangkan WNI di sini ada 70 orang yang terancam hukuman mati. Antar negara tidak bisa saling intervensi, sama sekali tidak bisa diintervensi. Yang bisa kita lakukan terkait WNI di luar negeri adalah pemberian perlindungan HAM.

Saat ini ada pendiskreditan terhadap pemerintah RI seakan-akan pemerintah tidak berbuat apa-apa, padahal kita itu berbuat. Contohnya saja saya. Saya mendatangi langsung pemerintah Arab Saudi untuk memintakan pengampunan terhadap TKW. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan dua hal. Pertama, Arab Saudi menjanjikan membebaskan seluruh tahanan WNI yang berjumlah 316 orang itu di 13 provinsinya.

Kedua, sedang terkait hukuman mati. Arab Saudi mempunyai UUD sendiri yang wajib mereka hormati yang memiliki perbedaan nyata dengan RI yakni qishas. Pemerintah Arab Saudi menyarankan kepada saya agar kita mendatangi keluarga korban untuk meminta memaafkan pelaku.  Bila ada satu saja ahli waris korban yang masih kecil, maka kita harus menunggu anak itu dewasa. Jadi tidak sadis saudara. Pemerintah Arab akan membantu kita melalui para gubernurnya di setiap provinsi. Terkait Sumartini, sampai 15 menit yang lalu (1 Juli, pukul 13.45 WIB) saya kontak dubes Arab. Dia bilang, “Saya tidak dapat informasi apa pun tentang Sumartini.” []

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved