| [62] RI dan Saudi, Menyimpang dari Islam |
|
|
|
| Wednesday, 07 December 2011 17:13 |
|
Hukum qishas itu sudah benar. Namun hendaknya dilihat dulu prosesnya. Kenapa Ruyati bisa membunuh? Lalu bagaimana sikap keluarga korban? Karena di dalam syariat yang memutuskan hukuman itu adalah keluarga korban. Apakah menerima permintaan maaf, kifarat, atau menolak? Tentang TKW, baik pemerintah Indonesia dan Saudi keduanya sudah menyimpang dari syariah Islam. Di dalam syariah, TKW seharusnya didampingi mahram. Syarat ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Saudi, akibatnya terjadi fitnah. Tentang komentar negatif terhadap qishas pasca pemancungan Ruyati, ya memang begitu fitnahnya thagut. Jangankan hukun pancung, hukuman cambuk di Aceh saja oleh Komnas HAM disebut pelanggaran HAM.[] |




Ust Abu Bakar Baasyir, 





