| [62] Pelaksanaan Qishas Kewajiban Khalifah |
|
|
|
| Wednesday, 07 December 2011 17:16 |
|
Menurut saya, qishas di Saudi itu islami, meski kurang sempurna. Dalam bahasa fiqih, qishas di sana sah secara syar’i, selama memenuhi hukum syara’ yang terkait qishash, misalnya hukum bayyinah (pembuktian), tatacara qishas, serta hukum pemaafan dan diyat (tebusan). Mengenai hukum pembuktian misalnya, pembunuhan harus dibuktikan dengan dua orang saksi atau pengakuan pelaku, sesuai ahkamul bayyinat atau hukum-hukum pembuktian dalam syariah Islam. Hanya saja, qishas di Saudi saya katakan kurang sempurna, karena seharusnya pelaksanaan qishas itu kan kewajiban imam (khalifah), atau hakim-hakim syariah yang mewakili khalifah melalui akad niyabah (perwakilan). Masalahnya, pemimpin Saudi itu bukan khalifah, tapi raja (malik). Dalam Islam, sistem kerajaan seperti Saudi itu tidak sah, karena menyalahi salah satu pilar pemerintahan Islam, yaitu kekuasaan di tangan umat (as sulthan li al ummah). Kekuasaan di Saudi itu di tangan keluarga Ibnu Saud, bukan di tangan umat. Jadi qishas di Saudi itu islami, tapi kurang sempurna karena hakim (qadhi) yang memutuskan sanksi itu tidak mendapat niyabah (akad perwakilan) dari khalifah. Namun demikian, insya Allah, qishas itu tetap menghasilkan hikmah jawabir dan zawajir, walaupun kurang sempurna. Hikmah berupa jawabir, artinya qishas itu mudah-mudahan dapat menjadi penebus dosa di akhirat. Sedang hikmah berupa zawajir, maksudnya qishas itu mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera di masyarakat, sehingga angka pembunuhan rendah. Tapi tetap saya katakan, hikmah jawabir dan zawajir itu kurang sempurna. [] |




KH Shiddiq Al Jawi, 





