Banner
[63] Korupsi untuk Kembalikan Modal PDF Print E-mail
Wednesday, 07 December 2011 17:35

Djohermansyah Djohan,
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri

 

Lebih dari 50 persen kepala daerah terpilih 2010 menjadi tersangka dan terdakwa tindak pidana korupsi. Akar masalahnya adalah terjebaknya kepala daerah dalam jebakan korupsi. Karena dilakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung, yang membutuhkan biaya yang besar. Sumbernya ada dua, kantongnya sendiri dan sponsor atau cukong-cukong.

Nah, setelah  dia menang, ingin kembali modal, karena dalam kamusnya tidak ada politik yang gratis. Tidak ada makan siang gratis. Setelah dia menjabat tahu-tahu gaji bupati hanya Rp 5 jutaan, gaji gubernur sekitar Rp 8 jutaan.

Berarti seorang bupati mendapatkan gaji sekitar Rp 60 jutaan pertahun atau Rp 300 jutaan selama lima tahun menjabat. Sedangkan gubernur hanya sekitar Rp 96 jutaan pertahun atau Rp 480 jutaan selama lima tahun menjabat. Sementara ongkos untuk memenangkan pilkada besar, belasan hingga ratusan milyar!

Iklan di tv, radio, media cetak. Belum lagi pasang spanduk, poster. Ditambah biaya rapat-rapat, pertemuan akbar, penggalangan massa.  Calon kepala daerah pun harus membayar biaya saksi yang Rp 100 ribu per tempat pemilihan suara (TPS), kalau di daerahnya ada 5.000 TPS berarti mau tidak mau dia harus merogoh kocek Rp 500 juta.

Kalau dihitung-hitung biayanya ya ada yang 15 milyar, 20 milyar untuk seorang calon bupati. Kalau gubernur paling sedikit lima kali lipatnya! Belum lagi untuk sewa perahu. Maksudnya membayar parpol yang mau mengusung dia jadi kepala daerah, bisa ratusan milyar juga.

Untuk mengganti uang yang sudah keluar itu, maka kepala daerah mengkorupsi dana Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menaikkan harga barang yang dibeli (mark up). Menyalahgunakan wewenang. Caranya dengan meminta komisi sekitar 10-20 persen bagi siapa saja yang ingin memenangkan tender proyek. Akibatnya akan mengurangi kualitas proyek.

Uang lainnya didapat dari memberikan izin kepada perusahaan yang bermasalah dalam persyaratan izinnya. Misal tidak memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi kepala daerah mengizinkan perusahaan tersebut beroperasi lantaran ada dana pelicin alias suap. Akibatnya terjadi pencemaran air, tanah, atau pun udara. Belum lagi izin penambangan emas, batu-bara, dan lainnya yang intinya semua dapat izin setelah kepala daerah mendapatkan suap. Nah, ini kan tindak pidana korupsi namanya. []

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved