Banner
[50] Kebijakan Moneter Al-Mu'tashim PDF Print E-mail
Monday, 14 March 2011 11:22

Tidak banyak dokumen sejarah yang mengungkap bagaimana kebijakan moneter Khilafah pada zaman Khalifah al-Mu'tashim Billah. Selain itu, sumber sejarah juga mempunyai tendensi, sesuai dengan persepsi penulisnya. Karena itu, satu-satunya dokumen otentik kebijakan moneter tersebut bisa kita temukan pada kitab fikih yang ditulis pada zamannya, bukan pada buku sejarah. Kitab al-Amwal, karya al-Hafidz al-Qasim bin Salam, yang dikenal dengan Abu 'Ubaid (150 H/767 M-222 H/837 M) adalah salah satu dokumen autentik itu. Kitab ini ditulis pada zaman Khalifah al-Mu'tashim Billah.

Dari buku ini, kita tahu, bahwa sumber pendapatan tetap negara pada zaman al-Mu'tashim yang masuk ke Baitul Mal, yaitu harta fai', ghanîmah, anfâl, kharâj,  jizyah, berbagai sumber harta kepemilikan umum, harta milik negara, 'usyûr, khumus, rikâz, barang tambang dan zakat. Pendapatan tersebut kemudian dibelanjakan pada pos-pos pengeluaran negara, yang ketentuannya telah diatur oleh hukum Islam.

Harta fai', misalnya, didistribusikan kepada lima pihak, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Hasyr: 7, sementara harta zakat didistribusikan kepada delapan kelompok (ashnaf), sebagaimana yang dinyatakan dalam surat at-Taubah: 60. Harta ghanimah dibagi menjadi lima bagian; empat bagian untuk orang yang ikut berperang, sementara satu bagian untuk empat pihak. Seperempat untuk Allah, Rasul-Nya dan keluarga Nabi; seperempat lagi untuk anak-anak yatim; seperempat lagi untuk orang miskin, dan seperempat terakhir untuk ibn sabil.

Demikian juga dengan tanah Kharaj, yang diperoleh oleh negara dari kaum Kafir, tidak dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang tetapi tetap dikelola oleh kaum Kafir, sementara hak miliknya menjadi hak milik kaum Muslim. Dengan begitu, harta ini tidak akan habis sehingga bisa dinikmati oleh anak-anak cucu mereka.

Tentang harta kepemilikan umum, pada zaman al-Mu'tashim telah dikenal Hima (proteksi negara) atas tanah yang mempunyai sumber air dan menjadi padang gembalaan, termasuk pemilikan atas api, air dan padang gembalaan. Demikian juga dengan barang tambang yang ada di perut bumi.

Tidak hanya itu, negara juga telah mengenal harta milik negara yang pengaturannya diserahkan kepada Khalifah. Seperti pemberian tanah (iqtha') pertanian oleh negara kepada rakyat untuk dikelola.

Mengenai zakat, yang diperoleh dari kaum Muslim, baik dari zakat fitrah maupun harta tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, harta perniagaan, tanaman dan buah-buahan, hanya didistribusikan kepada delapan kelompok. Tidak untuk yang lain. Mereka adalah fakir, miskin, amil, budak, ibn sabil, gharim, jihad fi sabilillah dan mu'allaf.

Inilah gambaran tentang kebijakan moneter pada zaman al-Mu'tashim yang terdokumentasikan dalam kitab al-Amwal, karya Abu 'Ubaid. Wallahu a'lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved