Banner
[51] Pelajaran Berharga dari Fitnah Khalq Alquran PDF Print E-mail
Saturday, 02 April 2011 22:18

Sejak Khalifah al-Ma'mun berkuasa, masalah Alquran makhluk atau bukan telah diadopsi negara. Akibatnya, Khalifah al-Ma'mun yang dalam masalah ini condong pada pendapat Mu'tazilah, meyakini bahwa Alquran adalah makhluk. Ketika pandangan ini diadopsi, tidak ayal banyak ulama yang hidup pada zamannya harus menghadapi fitnah ini.

Mereka dipanggil satu per satu untuk menjelaskan pandangan mereka di hadapan sang Khalifah, apakah mereka meyakini Alquran sebagai makhluk atau bukan? Jika pandangan mereka berbeda dengan Khalifah, maka mereka akan ditangkap, dipenjara dan tidak sedikit yang menghadapi penyiksaan karena dianggap memiliki akidah yang salah. 

Kebijakan ini dilanjutkan oleh saudaranya, Khalifah al-Mu'tashim hingga Khalifah al-Watsiq (227-232 H). Sejak kebijakan Khilafah mengadopsi masalah furu' (cabang) akidah ini, tidak terhitung ulama yang menjadi korban fitnah tersebut. Namun, sejak Khalifah al-Watsiq bertaubat dan menyadari kesalahan dari kebijakan ini, fitnah ini pun berakhir. Khalifah al-Watsiq dikenal sebagai al-Ma'mun yunior. Karena kedalaman dan keluasan ilmunya. Bedanya, al-Watsiq lebih banyak menguasai tsaqafah Islam dan Arab, dan tidak tertarik pada tsaqafah lain, sebagaimana al-Ma'mun senior. 

Ulama yang berjasa menyadarkan Khalifah al-Watsiq adalah seorang ahli hadits, guru Imam Abu Dawud dan an-Nasa'i, bernama Abu Abdurrahman bin Muhammad al-Adzrami. Ketika itu, ia dipanggil oleh al-Watsiq untuk diuji soal khalq Alquran. Di hadapan al-Watsiq, dalam keadaan kedua tangan diborgol, ulama agung ini mengajukan pertanyaan kepada Khalifah, “Beritahukanlah kepadaku tentang seruan kalian kepada rakyat –maksudnya tentang kemakhlukan Alquran—apakah Rasulullah mengetahuinya, namun baginda tidak menyerukannya kepada manusia, ataukah baginda sama sekali tidak mengetahuinya?” Ahman bin Abu Duad, orang yang sangat berpengaruh dalam istana al-Watsiq, menjawab, “Rasulullah pasti tahu.” Ulama agung itu menimpali, “Kalau begitu, Rasulullah telah mampu tidak menyerukan kepada apa yang baginda ketahui, sedangkan kalian tidak mampu.” Semua yang hadir di forum itu pun terdiam. 

Kalimat terakhir ulama ini rupanya menyadarkan Khalifah al-Watsiq. Setelah itu, ia pun menyadari kekeliruannya. Tidak lama, ulama agung ini pun dibebaskan dengan pesangon 300 Dinar, dan diantarkan pengawal Khalifah hingga ke negerinya. Sejak peristiwa itu, Khalifah al-Watsiq tidak lagi menerapkan kebijakan yang diadopsi oleh negara sejak era al-Ma'mun itu. 

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita, bahwa Khilafah yang tidak lama lagi akan berdiri, tidak boleh mengadopsi mazhab akidah tertentu. Akidah yang menjadi pondasi Khilafah adalah akidah Islam, bukan akidah mazhab, baik Mu'tazilah, Jabariyah maupun yang lain. Meski demikian, Khilafah harus menetapkan bahwa satu-satunya dalil yang harus digunakan untuk membangun akidah adalah dalil qath'i, tidak boleh dalil dzanni. Kebijakan ini dilakukan justru untuk menjaga agar Khilafah tidak terjebak dalam perdebatan akidah yang justru melemahkan eksistensinya.[] har

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved