Banner
[48] Refleksi Muharam: Kewajiban Penegakan Negara Islam PDF Print E-mail
Tuesday, 01 February 2011 13:50

Makna politik penting dari hijrahnya Rasulullah SAW pada bulan Muharam ke Madinah yang sering dilupakan umat Islam adalah kewajiban penegakan negara Islam (ad-Daulah al-Islamiyah).  Hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah sesungguhnya merupakan tonggak penting  dari babak baru perjuangan umat Islam. Di Madinah Rasulullah SAW membangun peradaban baru dengan negara baru yang didasarkan kepada Islam.  Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin negara yang bertanggung jawab mengurus urusan umat (rakyat) secara keseluruhan.  Sementara hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Keberadaan pemimpin , rakyat dan hukum ini cukup untuk mengatakan apa yang dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah adalah sebuah negara atau memenuhi karakteristik sebuah negara . 

Yang menarik, negara baru yang dibangun Rasulullah SAW ini dihuni oleh warga negara yang beragam (pluralitas bukan pluralisme).  Terdapat Yahudi Bani Auf, Yahudi Bani Najjar, termasuk masih terdapat orang-orang musyrik penyembah berhala.  Namun pluralitas ini tidak menghalangi pemberlakuan hukum Islam oleh negara.  Sebab hukum Islam memang bukan hanya untuk Muslim tapi merupakan rahmat bagi seluruh manusia (rahmatan lil 'alamin), termasuk non Muslim .

Bahwa yang berlaku adalah hukum Islam tampak dari  salah satu poin penting dari piagam Madinah (watsiqoh al madinah). Sebagaimana dalam Sirah Ibnu Hisyam disebutkan apabila muncul perselisihan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian  wajib dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah SAW . Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT QS An Nisa : 59.

Imam al Mawardi dalam tafsirnya menjelaskan maksud ayat ini  sebagai kewajiban taat kepada Allah SWT dalam seluruh perintah dan larangan-Nya dan taat kepada Rasulullah SAW. Ia juga mengutip penjelasan Mujahid dan Qatadah bahwa makna kembali kepada Allah dan Rasul adalah kembali kepada kitabullah dan sunnah Rasul  (ila kitabillah wa sunnati rasulihi).

Yang membedakan dengan konsep negara nation-state, wilayah kekuasaan negara Islam ini tidak berhenti pada batasan-batasan kebangsaan,  tapi meluas sebagai konsekuensi kewajiban mendakwah Islam ke seluruh penjuruh dunia.  Jumlah penduduk yang masih sedikit di masa Rasul dengan batas wilayah masih sekitar Madinah,  tidak menjadi alasan untuk mengatakan bahwa itu adalah negara. Bukankah Singapura, Brunei Darussalam, Swiss adalah tetap dikatakan negara meskipun penduduknya sedikit ? Apalagi kemudian negara Islam di masa Khulafaur-rasyidin dan khalifah selanjutnya meluas hampir  mencapai 2/3 dunia dengan jutaan orang penduduknya?

Bukti bahwa Madinah merupakan negara Islam , tampak jelas dari apa yang dipraktikkan Rasulullah SAW sebagaimana lazimnya kepala negara. Rasulullah SAW memimpin kaum Muslimin, mengatur  urusan-urusan dan kepentingan rakyatnya, memenuhi kebutuhan pokok, menjamin keamanan dan kesehatan dan melindungi penduduk Madinah.

Rasulullah SAW menjadi hakim (qadhi)  saat terjadi perselisihan antara rakyatnya, termasuk mengangkat Ali bin Abi Thalib, Mu'adz bin Jabal,  dan Abu Musa al Asy'ari  sebagai qadhi di Yaman.  Untuk membantu pemerintahannya Rasulullah SAW mengangkat Mu'ad bin Jabal menjadi wali (setingkat gubernur) di Janad,  Khalid bin Walid sebagai amil (setingkat walikota) di Shun'a,  Ziyad bin Lubaid wali di Hadramaut, Abu Dujanah sebagai amil di Madinah.

Dalam politik luar negeri, Rasulullah SAW mengirim surat-surat diplomatik , utusan diplomatik, yang intinya mengajak negara dan kerajaan lain untuk memeluk agama Islam. Termasuk menjadi  amirul jihad (pemimpin perang) dalam berbagai pertempuran. Mengirim Hamzah bin Abdul Muthalib dan sahabat lainnya dalam  detasemen menyerang Quraisy, mengutus antara lain Zaid bin Haritsah menyerang Romawi, Khalid bin Walid menyerang Dumatul Jandal.   Semua ini merupakan fakta tak terbantahkan bahwa Madinah adalah sebuah negara.

Adapun kewajiban mendirikan negara Islam yang kemudian disebut juga sebagai Khilafah Islam adalah merupakan konsekuensi dari kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam sebagai bukti keimanan seorang Muslim.  Keberadaan negara (kekuasaan) adalah hal yang mutlak untuk itu. Kewajiban syariah Islam seperti  dalam menetapkan mata uang berdasarkan dinar (emas) dan dirham (perak), mengadili pihak yang bersengketa, menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kriminal, mengirim pasukan, menjamin pendistribusian harta di tengah masyarakat, menjamin kebutuhan pokok rakyat adalah masuk dalam wewenang negara bukan kelompok atau individu.

Karena itu menyatakan negara Islam tidak wajib adalah sebuah kebodohan karena kewajiban menerapkan syariah Islam secara total berarti kewajiban mewujudkan negara yang didasarkan pada Islam. Termasuk kebodohan yang lain, kalau mengatakan negara Islam adalah ancaman bagi negara atau rakyat. Bagaimana mungkin negara yang akan menerapkan hukum Allah SWT yang memiliki sifat Maha Pengasih dan Penyayang  dikatakan sebagai ancaman bagi manusia?

Kewajiban mulia  ini tidak pernah diperdebatkan oleh ulama-ulama terkemuka dan mukhlis sebelumnya sebagaimana dinyatakan Imam an Nawawi dalam syarah Shahih Muslim:  “Mereka (para imam madzhab) telah bersepakat bahwa kaum Muslimin wajib mengangkat seorang Khalifah”. Walhasil refleksi terpenting dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW pada bulan Muharram ini adalah kesungguhan-sungguhan untuk berjuang mengembalikan kembali Negara Islam  yakni negara Khilafah yang akan menerapkan seluruh syariah Islam, menyatukan dan melindungi umat Islam.[] farid wadjdi

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved