Banner
[41] Neoliberalisme di Balik Privatisasi PHE PDF Print E-mail
Thursday, 23 September 2010 14:39

UU Migas merupakan biang dari ketidakberesan pengelolaan migas Indonesia.

Diam-diam pemerintah tengah menyi-apkan rencana privatisasi PT Perta-mina Hulu Energi (PHE). Anak perusahaan Perta-mina itu bakal dilego ke publik mulai awal tahun depan. Bahkan PT Pertamina sudah meminta persetujuan IPO (initial public offering) PHE pada awal Juni lalu ke anggota dewan.


Rencananya pemerintah akan menjual 20 persen saham PHE. Dari hasil penjualan saham itu, pemerintah berharap bisa mengantongi dana Rp 10 trilyun. Selama ini PHE bertugas menge-lola dan mengembangkan porto-folio usaha hulu migas dalam bentuk kerja sama baik di dalam maupun luar negeri.

 


Rencana menjual saham PT Pertamina sempat terlontar dari Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar. Bukan Pertamina saja yang menjadi target penjualan saham tahun ini. Ada empat perusahaan plat merah lagi yakni, PT Pembangunan Perumahan, PT Garuda Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III dan PT Krakatau Steel.

Dari kelima BUMN yang go public tahun ini tersebut, empat akan melalui penawaran saham perdana atau IPO. Sedangkan Pertamina menjadi perusahaan publik non listing (public non listed company). “Rencana penjualan saham perdana ke publik tersebut merupakan bagian dari program Kementerian BUMN yaitu melaku-kan privatisasi untuk meningkat-kan nilai perusahaan,” kata man-tan Pejabat Gubernur NAD itu.

Mengulangi Kesalahan
Kebijakan pemerintah yang ingin melego saham PHE seperti tidak pernah belajar dari penga-laman. Sejak pemerintah melun-curkan program privatisasi pada 1991 ternyata banyak yang ber-jalan tidak transparan. Bahkan justru menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri.

Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies, Marwan Batu-bara mengatakan, seharusnya pemerintah belajar dari penga-laman ketika menjual saham Indosat yang awalnya hanya 35 persen. Tapi lama-kelamaan pen-jualan saham terus berlanjut hingga 2002, bahkan kini saham pemerintah tinggal 14 persen.

Marwan menilai, keputusan pemerintah tersebut tidak lepas dari kebijakan umum yang ada dalam Undang-undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Adanya konsep meme-cah-belah bidang usaha (unbun-dling) dalam UU tersebut disinyalir menjadi pemicu Pertamina men-jual saham anak perusahaannya.

“Mereka (investor asing,red) berhasil membuat perangkap de-ngan menjalankan konsep unbun-dling sektor migas melalui UU Migas, sehingga PHE berdiri. Padahal kita sadar UU tersebut disusun karena dipaksakan IMF,” tuturnya. Untuk itu Marwan men-desak pemerintah mengambil tindakan korektif terhadap UU Migas, karena telah merugikan rakyat dan lebih menguntungkan investor asing.

Pengamat Perminyakan Kur-tubi juga mendesak pemerintah segera merevisi UU Migas. Sebab,  konsep unbundling dalam UU Migas tersebut menjadi salah satu taktik menghilangkan peran negara. Bahkan 'lampu hijau' bagi asing menguasai kekayaan mi-nyak dan gas.

“Untuk menghilangkan ha-langan bagi investor asing untuk memiliki Pertamina dan memasu-ki pasar, maka Pertamina harus dipecah-pecah. Di sektor hulu, didirikan anak-anak perusahaan, sehingga proses penjualan atau privatisasi menjadi lebih mudah,” tuturnya.

Catatan Media Umat, sejak Orde Baru hingga kini pemerintah sudah melego banyak BUMN. Di bawah tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), pada 1991 pemerintah menjual 35 persen saham PT Semen Gresik, dilanjut-kan dengan melepas 35 persen saham PT Indosat pada 1994. Lalu di tahun 1995, pemerintah melego 35 persen saham PT Tam-bang Timah dan 23 persen saham PT Telkom. Pada 1996 saham BNI didivestasi 25 persen. Setahun kemudian giliran saham PT Aneka Tambang dijual sebanyak 35 persen.

Pasca Orde baru, dengan arahan IMF pemerintah kembali menjual 14 persen saham PT Semen Gresik kepada perusahaan asing Cemex. Tahun 1999 peme-rintah menjual 9,62 persen saham PT Telkom, 51 persen saham PT Pelindo II kepada investor Hong-kong, dan 49 persen saham PT Pelindo III investor Australia. Ta-hun 2001 pemerintah kembali menjual 9,2 persen saham Kimia Farma, 19,8 persen saham Indo-farma, 30 persen saham Suco-findo, 11,9 persen saham PT Telkom.

Privatisasi kini menjadi agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung tangan kanan AS yakni IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. Dengan alasan reformasi ekono-mi, organisasi keuangan dunia itu mendesak pemerintah melegal-kan kebijakan ekonomi kapital-isme-neoliberal.

Fokus reformasi ekonomi ala kapitalisme-neoliberal adalah menghilangkan atau memini-mumkan intervensi pemerintah. Kemudian swastanisasi perekono-mian Indonesia seluas-luasnya. Jadi tujuan utama privatisasi ada-lah penjajahan kapitalis di negara-negara berkembang dan miskin.

Padahal menjual aset negara yang mengurusi hajat hidup orang merupakan bentuk keza-liman terhadap rakyat. Cara itu selain bertentangan dengan konsep syariah juga membahaya-kan negara dan masyarakat. Syariat Islam menetapkan peme-rintah memiliki peranan kuat dalam perekonomian, sehingga tidak boleh lepas tangan terhadap hak-hak rakyat.[] Ijul'28

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved