Banner
[44] 1001 Cara Mencabut Subsidi BBM PDF Print E-mail
Thursday, 06 January 2011 18:25

Belum setahun, tarif dasar listrik bakal naik lagi. Kebijakan neoliberal.

Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM). Di antaranya adalah pembatasan penjualan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU lokasi tertentu dan penjualan BBM bersubsidi khusus kendaraan tahun 2005 ke bawah. 

Rencana itu dilansir oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono pertengahan September lalu. Ia berharap im-plementasi pembatasan ini paling cepat dilakukan awal Oktober 2010 ini. Ia mengaku sudah me-ngirimkan surat instruksi ke Perta-mina supaya segera melaksana-kan pembatasan ini.

Sambil menunggu perubah-an Perpres 55/2005 dan Perpres 9/2006, BPH Migas meminta Per-tamina segera mengambil sejum-lah langkah. Di antaranya adalah menata dispenser SPBU dengan memperbanyak dispenser BBM non subsidi dan mengurangi dis-penser BBM subsidi. ''Terutama di daerah elite, jalan protokol, jalan tol dan daerah yang dianggap perlu secara bertahap,'' katanya.

Selain itu, Pertamina juga diminta memisahkan jalur dispen-ser BBM subsidi dengan dispenser BBM non-subsidi serta memisah-kan jalur dispenser untuk sepeda motor dan mobil. Tubagus mene-gaskan, jika kuota tidak mencu-kupi, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM subsidi untuk kapal pesiar, spesial kargo (kecuali untuk kebutuhan pokok) dan kapal untuk penunjang bu-kan usaha kecil.

Selain itu tidak melayani kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk me-nunjang kegiatan industri, per-tambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil. Selain itu, kere-ta api yang mengangkut hasil kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek kons-truksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yg dapat dikategori-kan sebagai bukan usaha kecil.

Pertamina juga diminta membatasi pembelian BBM sub-sidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter per bulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari satu bulan.

Berdasarkan UU No 22/2010 tentang APBN-P 2010, kuota BBM Subsidi adalah 21.433.664 kiloliter untuk premium dan 11.194.175 kiloliter. Sedangkan realisasi konsumsi BBM subsidi Pertamina sampai bulan Agustus 2010 ini kata Tubagus untuk premium sudah mencapai 14.948.798 KL atau 69 persen dari kuota dan untuk solar sudah mencapai 8.515.732 KL atau 76,07 persen dari kuota.

VP Corporate Communica-tions Pertamina, Mochamad Ha-run menyatakan, pihaknya sudah siap dengan implementasi terse-but. Secara teknis tidak ada kendala, tapi secara sosial butuh pengertian masyarakat.

Pengamat perminyakan Kur-tubi, menilai pemerintah me-miliki agenda terselubung di balik kebijakan mengenai BBM dengan skenario menghilangkan subsidi. Tujuannya agar pemain asing bisa masuk dengan nyaman menjual seluruh jenis BBM. ”Itu tujuannya. SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) asing ini akan kem-bali bisa didatangi pembeli karena seluruh harga BBM sudah disama-kan dengan harga pasar,” kata Kurtubi.

Menurutnya, kebijakan yang diwacanakan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua–dan selan-jutnya untuk roda empat–sangat tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Adanya subsidi bisa mempertahankan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Kurtubi menegaskan, kebi-jakan subsidi terhadap harga BBM di dalam negeri bukan kesalahan. Apalagi kebijakan ini dibutuhkan untuk mendorong pengembang-an perekonomian masyarakat. Selain Indonesia, ada empat nega-ra lain seperti China, India, Brasil, dan Rusia yang juga masih mem-berikan subsidi untuk menjaga perekonomian masyarakatnya.

Belakangan, kalangan ang-gota DPR kini menggalang du-kungan untuk menolak rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi tersebut. Dalam rapat kerja Komisi Energi dengan peme-rintah, sejumlah anggota DPR menggugat ide itu. DPR meminta pemerintah mengkaji lebih dalam rencana itu. DPR menghendaki rencana tidak dipublikasikan se-belum dibahas bersama anggota Dewan. Sementara rencana itu kandas.
Beginilah, pemerintah yang membebek pada kepentingan asing.[] emje

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved