|
Perusahaan kurang baik jadi alasan, padahal justru yang dijual adalah perusahaan dengan kinerjanya baik.
Agenda melego per-usahaan pelat me-rah terus berlanjut. Meski sudah ber-ganti beberapa kali presiden, keinginan pemerintah melepas saham badan usaha milik negara (BUMN) ke tangan swasta tak pernah surut.
Tahun depan, setidaknya 12 perusahaan pelat merah akan menggelar IPO (Initial Public Offering). Ke-12 BUMN itu yakni, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pelindo I, PT Pelindo IV, PT Perkebunan Nasional (PTPN) III dan PT Perum Pegadaian. Selain itu, PT Hutama Karya, PT Jasindo, PT Rekayasa Industri, PT Semen Baturaja, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu bakal menyusul PT Garuda Indo-nesia dan PT Krakatau Steel yang akan menggelar hajatan IPO akhir 2010. Kalangan pengamat pasar modal memperkirakan ada lima perusahaan yang sahamnya bakal diburu investor. Perusahaan itu yakni, PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Semen Baturaja, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT Perum Pegadaian.
Apa yang membuat peme-rintah begitu getol menjual sah-am BUMN? Lagi-lagi alasan pemerintah adalah untuk men-dongkrak kinerja perseroan, se-hingga memerlukan tambahan modal. “Tujuan pemerintah men-dorong BUMN mencatatkan saham di bursa selain untuk men-dapatkan modal, juga meningkat-kan kinerja perseroan,” kata Men-teri Negara BUMN Mustafa Abu-bakar.
Setali tiga uang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga meminta agar sejumlah BUMN melakukan go public. Tuju-annya agar pengelolaan perusa-haan menjadi lebih transparan. Karena itu Menkeu juga meminta beberapa BUMN yang masih ber-status perusahaan umum (perum) diubah menjadi perusahaan ter-batas (PT) agar langkah masuk ke pasar finansial bisa berjalan lancar.
Tak Masuk Akal Alasan-alasan yang peme-rintah ungkapkan untuk melegal-kan privatisasi BUMN justru tak masuk akal. Sebab, sebagian besar perusahaan yang ditawarkan justru berkinerja baik. Ini juga terjadi pada masa Orde Baru. Di bawah tekanan IMF (Dana Mone-ter Internasional), pemerintah melepas saham enam BUMN melalui program privatisasi.
Pada 1991, pemerintah menjual 35 persen saham PT Semen Gresik. Dilanjutkan de-ngan melego 35 persen saham PT Indosat pada 1994. Lalu pada 1995, pemerintah menjual 35 persen saham PT Tambang Timah dan 23 persen saham PT Telkom. Pada 1996 saham BNI didivestasi 25 persen dan pada 1997 saham PT Aneka Tambang dijual seba-nyak 35 persen.
Pasca Orde Baru, masuk Or-de Reformasi kebijakan pemerin-tah tak berubah. Dengan alasan reformasi ekonomi, pemerintah kembali meneruskan program privatisasi. Dengan arahan IMF, pada tahun 1998 pemerintah kembali menjual 14 persen saham PT Semen Gresik kepada per-usahaan asing Cemex.
Setahun kemudian peme-rintah menjual 9,62 persen saham PT Telkom, 51 % saham PT Pelindo II ke investor Hongkong, dan 49 persen saham PT Pelindo III ke investor Australia. Tahun 2001 pemerintah kembali menjual 9,2 persen saham Kimia Farma, 19,8 persen saham Indofarma, 30 persen saham Socufindo, 11,9 persen saham PT Telkom
Privatisasi kini menjadi agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung tangan kanan AS yakni IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB). Tujuan utama privatisasi tidak lain adalah penjajahan kapitalis di negara-negara berkembang dan miskin. Meski caranya lebih halus.
Padahal menjual aset negara yang mengurusi hajat hidup orang banyak merupakan bentuk kedzaliman terhadap rakyat. Apa-lagi kemudian menyerahkan penanganan ekonomi dengan menggunakan standar kapitalis.
Cara itu selain bertentangan dengan konsep syariah, juga membahayakan negara dan ma-syarakat. Privatisasi makin men-jauhkan pemerintah dari masya-rakat dengan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengatur urusan publik. Kemudian mengalihkan peran pemerintah kepada para kapitalis baik investor asing maupun investor lokal.
Padahal syariat Islam mene-tapkan pemerintah memiliki pe-ranan kuat dalam perekonomian, sehingga tidak boleh lepas tangan terhadap hak-hak rakyat. Untuk dapat mengatur dan melayani urusan masyarakat, pemerintah harus memiliki alat dan sarana. Salah satunya dengan mendirikan badan-badan yang bertugas mengelola kekayaan sumberdaya alam hingga sektor hilirnya.
Karena itu, privatisasi ter-hadap BUMN yang terkatagori harta milik umum dan sektor/in-dustri strategis tidak diperboleh-kan syariat Islam. Jadi privatisasi bukanlah solusi. Sebaliknya, se-buah ancaman bagi eksistensi pelayanan dan pemenuhan ke-butuhan masyarakat dan keman-dirian negara.[] ijul'28
|