|
Negara diperkirakan akan rugi hingga Rp 2 trilyun.
Meski berbagai kalangan sudah mengingatkan bahaya penjualan saham perusahaan miliki negara, tapi pemerintah tetap saja melanjutkan rencana tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS). Padahal menjual aset negara yang mengusasi hajat hidup orang banyak merupakan bentuk kezaliman terhadap rakyat.
Setidaknya 13 pengamat ekonomi dan pasar modal telah melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Kementerian Negara BUMN terkait rencana IPO KS. Alasannya, KS adalah industri strategis yang seharusnya negara kuasai. Lebih disesalkan lagi, harga saham yang ditetapkan sebesar Rp 850 juga dinilai terlalu murah, sehingga akan merugikan keuangan negara.
Menurut praktisi pasar mo-dal, Adler Manurung dalam per-nyataan sikap Citizen Law Suit untuk pembatalan IPO KS mene-gaskan, rencana melepas saham ke publik yang dilakukan peme-rintah di PT Krakatau Steel akan merugikan negara hingga Rp 2 trilyun, sehingga rencana ini harus dibatalkan. “Ini karena aset Krakatau Steel merupakan aset negara yang strategis untuk mengembangkan industri pertahanan. Namun dijual murah hanya Rp 850 per saham namun sulit didapatkan di pa-saran,” katanya.
Kalkulasinya, jika dalam tran-saksi harga saham KS ditutup pada harga Rp 1.500 maka nilai saham-nya menjadi Rp 8,5 trilyun. Padahal nilai aset KS hanya Rp 6,5 trilyun, sisa kerugian siapa yang tang-gung. Sedangkan saham KS yang dilepas hanya 3,155 milyar lembar saham. “Jadi ada kerugian negara hingga Rp 2 trilyun,” ujarnya.
Adler mengingatkan jika ter-nyata harganya turun menjadi Rp 750, lalu ada pengumuman pengadilan menghentikan transaksi, maka perusahaan harus tetap membayar di harga Rp 850. Keru-gian ini harus ditanggung oleh perusahaan.
Direktur Eksekutif Econit Hendri Saparini juga menilai, pe-nentuan harga saham penawaran saham perdana PT Krakatau Steel (persero) terlalu murah. Ini karena adanya insider trading dan ke-mungkinan terjadinya kolusi dalam penjatahan saham untuk orang-orang tertentu.
Hendri mencurigai penjual-an saham Krakatau sejak awal dilakukan dengan sistem "penja-tahan". Bahkan dikabarkan 30 persen saham tersebut sudah di-booking politisi Senayan. “Apakah benar ada penjatahan untuk partai politik atau orang-orang tertentu, harus diklarifikasi oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan menyidik,” kata Hen-dri, satu dari 13 pengamat eko-nomi yang mengajukan gugatan citizen lawsuit.
Bersikukuh Meski berbagai kalangan mendesak pembatalan IPO KS, pemerintah tetap bersikukuh. Menteri Keuangan Agus Marto-wardojo mengatakan proses pem-bentukan harga IPO KS dari awal hingga kini sudah sesuai dengan aturan dan prinsip good governance. Bahkan penetapan harga saham KS senilai Rp 850/saham yang menjadi permasalahan juga dianggap telah sesuai dengan aturan. “Semua prosesnya sampai penetapan efektif itu sudah sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip good governance,” ujarnya.
Menurut Agus, pelaksanaan audit terhadap IPO KS juga telah ditetapkan sesuai dengan per-aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena itu peme-rintah tidak akan menunda pelak-sanaan IPO perusahaan pelat merah baja itu.
Setali tiga uang, Ketua Tim Evaluasi Independen yang dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan hasil evaluasinya tidak menemu-kan adanya rekayasa dalam pem-bentukan harga IPO KS. Tim independen itu juga menyatakan pro-ses IPO KS dan pembentukan harga saham perdana sudah se-suai prosedur dan tidak menemukan adanya rekayasa.
Ketua Tim Independen Mas Achmad Daniri di Jakarta me-ngatakan, harga yang dibentuk tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Karena itu kami merekomendasikan IPO KS tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain PT KS, pemerintah juga sudah berencana menjual saham PT Garuda Indonesia, PT Semen Baturaja, dan PT Perum Pegadaian. Pada tahun depan, setidaknya 12 lagi perusahaan pelat merah yang akan dilego yakni PT Angkasa Pura I, PT Ang-kasa Pura II, PT Pelindo I, PT Pelindo IV, PT Perkebunan Nasional (PTPN) III dan PT Perum Pegadaian. Selain itu, PT Hutama Karya, PT Jasindo, PT Rekayasa Industri, PT Semen Baturaja, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kebijakan pemerintah men-jual aset negara tak lepas dari agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung tangan kanan AS yakni IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB). Tujuan utama privatisasi tidak lain adalah penjajahan kapitalis di negara-negara berkembang dan miskin. Meski caranya lebih halus.
Padahal menjual aset negara yang mengurusi hajat hidup orang banyak merupakan bentuk keza-liman terhadap rakyat. Apalagi kemudian menyerahkan pena-nganan ekonomi dengan meng-gunakan standar kapitalis. Cara itu selain bertentangan dengan kon-sep syariah, juga membahayakan negara dan masyarakat.[] ijul'28
|