|
Tim yang mengaji kebijakan ini sampai sekarang belum menemukan opsi utama.
Menjelang pene-rapan pemba-tasan bahan ba-kar minyak (BBM) bersubsi-di pada April mendatang, peme-rintah justru mulai tidak pede (percaya diri). Selain kajiannya tak kunjung usai, tarik ulur terhadap rencana ter-sebut juga makin kuat. Akankah pemerintah membatalkan ren-cana membatasi pembelian BBM bersubsidi?
Sejauh ini pemerintah me-mang belum mengetok palu kepastian pembatasan pembelian BBM subsidi. Tapi dengan kondisi yang kini berkembang, baik ke-siapan masyarakat hingga keada-an harga minyak mentah dunia yang beranjak naik, pemerintah terlihat mulai ragu. Pemerintah sendiri sepertinya tidak siap me-nanggung risiko menaikkan harga BBM subsidi yakni lonjakan inflasi.
Sinyal keraguan tersebut muncul dari Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. “Soal pembatasan ini belum ada kepu-tusan, kita menunggu satu studi lagi yang akan dilakukan menteri ESDM. Tidak ada istilah "pokok-nya", kalau ada asumsi yang me-ngubah, kalau kita melihat ada perubahan, yang cukup besar ma-ka policy akan bisa kita sesuaikan,” ungkapnya di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (8/2) lalu.
Seperti diketahui salah satu pertimbangan dalam memutus-kan pembatasan BBM subsidi adalah harga minyak mentah dunia. Sebab gejolak harga mi-nyak mentah dunia bakal ber-pengaruh terhadap harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Pri-ce/ICP).
Artinya jika harga minyak mentah dunia terus naik, maka harga BBM non subsidi yang nantinya dikonsumsi masyarakat akan mahal. Ini karena penjualan BBM non subsidi telah diserahkan pada mekanisme pasar.
Sementara itu Tim Pengawas Khusus Pembatasan BBM bersub-sidi yang dinahkodai Anggito Abimanyu yang mengaji kebijak-an pemerintah itu juga belum menemukan opsi utama. Padahal opsi yang harus pemerintah ambil jangan sampai merugikan masya-rakat.
Saat ini ada beberapa opsi yang tengah dikaji yakni, menaik-kan harga BBM, mobil pribadi menggunakan premium atau per-tamax, kuota konsumsi alias sis-tem penjatahan, subsidi Per-tamax (untuk sementara), hingga menggunakan liquied gas vehicle (LGV). “Pembahasan itu masih kita jalankan,” kata Anggito.
Sebelumnya BPH Migas telah menyiapkan opsi pembatas-an konsumsi BBM subsidi. Opsi pertama, melarang semua kenda-raan beroda empat berplat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi. Artinya, hanya kendaraan umum, kendaraan beroda dua dan tiga, serta nelayan yang berhak. Se-dangkan, opsi kedua melarang kendaraan beroda empat berplat hitam keluaran di atas 2005 mendapatkan BBM bersubsidi.
Kebijakan pemerintah mem-batasi pembelian BBM subsidi sebenarnya telah banyak disesal-kan berbagai kalangan. Kebijakan pemerintah itu bukan semata-mata murni alasan menghemat kocek negara, tapi ada 'udang di balik batu'. Setidaknya untuk kepentingan asing.
Dengan menyerahkan pen-jualan ke mekanisme pasar, harga BBM non subsidi di SPBU Perta-mina tidak akan berbeda jauh. Berbagai kelebihan yang ditawar-kan, baik pelayanan dan kualitas, konsumen bakal berbondong-bondong menyerbu SPBU asing. Artinya kebijakan pemerintah tersebut bakal membawa berkah bagi perusahaan minyak asing, seperti Shell, Total, dan Petronas.
Karena itu pengamat permi-nyakan Kurtubi menilai, pemba-tasan BBM bersubsidi akan lebih menguntungkan perusahaan per-minyakan non Pertamina. Sebab, mereka akan mendapat limpahan pelanggan cukup besar karena beralih dari SPBU Pertamina.
“Yang dirugikan adalah se-bagian kalangan masyarakat dan industri, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) karena harus menambah biaya BBM,” kata Kurtubi saat Diskusi Subsidi BBM Dibatasi, Siapa Diuntungkan? Di Jakarta, Rabu (9/2).
Bahkan Kurtubi juga meng-anggap, dalam kebijakan pemba-tasan BBM subsidi ini pemerintah bersikap mendua. Di satu sisi, pe-merintah melarang rakyat mem-beli premium. Tapi di sisi lain memaksa rakyat membeli Perta-max yang 100 persen harganya diserahkan ke pasar.
Selain itu, kata Kurtubi, pembatasan BBM bersubsidi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “MK sudah me-nyatakan pemberlakuan harga pasar bagi BBM dalam negeri Indonesia melanggar konstitusi. Keputusan MK itu final dan mengikat tapi pemerintah nekad,” tegasnya. Kita akan lihat apakah peme-rintah tetap nekad atau sebalik-nya memilih berpihak pada rakyat?[] ijul'28
|