| [59] Newmont Harusnya 100 persen Milik Negara |
|
|
|
| Thursday, 03 November 2011 18:37 |
|
Pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menuai pro dan kontra. Bahkan pemerintah daerah menolak keputusan pemerintah tersebut. Ada juga dugaan lobi asing ikut bermain dalam divestasi tersebut. Seperti diketahui berdasarkan Kontrak Karya Newmont pada Desember 1986, pemegang saham asing wajib melepas 51 persen saham ke pihak Indonesia setelah empat tahun tambang berproduksi. Meski ada penentangan pengambilan saham tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan membeli saham Newmont sebesar tujuh persen. Pembelian itu dilaksanakan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pemerintah melalui PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli saham divestasi PT NNT. Nilai penjualan yang disepakati adalah sebesar 246,8 juta dolar AS dari sebelumnya harga awal 271 juta dolar AS. Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala PIP Soritaon Siregar, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto, Vice President and Deputy General Council Newmont Mining Corporation dan Direktur NTP BV Blake Rhodes, serta Executive Vice President Nusa Tenggara Mining Corporation dan Direktur NTP BV Toru Tokuhisa di Jakarta, 15 April lalu. Saat ini pemegang saham asing, yaitu Nusa Tenggara Partnership BV tinggal memiliki saham sebesar 49 persen. Sementara itu, pihak Indonesia sebesar 51 persen yang terdiri atas PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, dan PIP 7 persen. Alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membeli saham Newmont, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, karena hal itu sudah sesuai dalam pasal 24 ayat 3 kontrak karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986, yang berbunyi "... saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah." “Dalam kontrak karya itu mengatakan pemerintah mengambil saham dan pemerintah pusat sekarang melakukan itu,” ujar Agus. Sebelum membeli saham Newmont, Agus mengatakan, pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan seperti NNT, pemerintah daerah, pemegang saham asing, dan pemegang saham lokal. Pemerintah juga telah menyampaikan rencana pembelian saham itu. Pemerintah berharap transaksi pembelian saham ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak. Untuk itu dia meminta semua pihak bahwa jangan sampai sesuatu yang semestinya dimiliki pemerintah lalu dilakukan upaya untuk memilikinya, tapi tidak terwujud. Jika dalam kontrak karya sudah waktunya dialihkan ke pemerintah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga aset-aset nasional. Karena itu Agus meminta pemerintah daerah tidak menolak keputusan pemerintah pusat. Sebab pemerintah daerah sendiri sudah memiliki saham sebanyak 24 persen. “Walau saham yang dimiliki pemerintah jumlahnya kecil, hanya sebesar tujuh persen, namun pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar perusahaan ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional,” tutur Agus. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar pembelian sisa divestasi saham PT NTT sebesar tujuh persen oleh kolaborasi pemerintah pusat-daerah tanpa adanya keterlibatan pihak swasta. “Kami lebih mendukung pembelian sisa saham Newmont oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa melibatkan perusahaan swasta,” kata Koordinator Program Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesian Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas. Sayangnya saat ini isu pembelian sisa divestasi saham NNT telah beralih ke permasalahan sentimen daerah semata-mata. Seharusnya semua pihak justru mendukung langkah pemerintah pusat. Dengan catatan, jangan sampai divestasi saham tersebut ditunggangi kepentingan kapitalis. Apalagi kemudian ada lobi-lobi pihak asing ke pemerintah saat membeli saham NNT. Artinya jangan sampai sekadar “Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Buaya”. Bahkan pemerintah harusnya bukan hanya membeli tujuh persen, tapi 100 persen. Sebab, kekayaan tambang yang dikelola NNT adalah milik rakyat Indonesia dan seharusnya digunakan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.[] Ijul’28 |




Daerah ingin mendapatkan saham Newmont lebih banyak sehingga pro dan kontra pun muncul.





