| [60] Awas Suap Korporasi Asing |
|
|
|
| Wednesday, 23 November 2011 16:43 |
|
Suap menyuap sepertinya sudah menjadi bagian dalam kehidupan bisnis di negeri ini. Berbagai kasus telah terungkap, bagaimana kalangan pengusaha bermain ‘di balik meja’ dengan pejabat pemegang kekuasaan. Kasus yang paling hangat adalah terungkapnya penyuapan kepada Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga oleh pengusaha pemilik PT Anak Negeri dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Sumatera Selatan. Kasus tersebut kemudian menyeret Muhammad Nazaruddin, komisaris perusahaan tersebut yang juga bendahara Partai Demokrat. Kasus penyuapan ternyata tidak hanya dilakukan pengusaha dalam negeri, tapi juga korporasi asing. Dalam Konferensi OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) tentang Anti Penyuapan Asing pada 11-12 Mei di Nusa Dua Bali terungkap bagaimana pengusaha asing juga ikut ‘bermain’ dalam suap menyuap untuk mendapatkan proyek pembangunan di pemerintahan. Suap dalam transaksi bisnis internasional kini menjadi tren korupsi di dunia, lintas negara dan lintas yurisdiksi. Modus operandinya menggunakan yurisdiksi asing untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, tempat pelarian, dan sebagai tempat persembunyian yang aman dari penegak hukum. Advokat Senior Todung Mulya Lubis pernah menyinggung bahwa tak sedikit perusahaan asing yang terlibat praktik suap di Indonesia. Ironisnya, perusahaan asing tersebut berasal dari negara yang getol mengampanyekan pemberantasan korupsi. “Ada perusahaan dari Amerika Serikat yang terlibat suap. Seharusnya kan mereka mencontohkan agar tidak melakukan praktik korupsi seperti suap menyuap,” ujarnya. Dalam buku Global Coruption Report 2004 yang diterbitkan Transparency International, terungkap data yang mengejutkan tentang korupsi yang dilakukan oleh investor asing. Dalam survei yang dilakukan Control Risks Group pada 50 perusahaan di Inggris, Jerman, Belanda, AS, Hongkong dan Singapura, ditemukan bahwa suap menyuap memang terjadi. Bahkan banyak perusahaan lokal yang kalah bersaing karena suap yang dilakukan korporasi asing. Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas mengatakan, praktik suap, termasuk yang melibatkan pihak asing itu bisa mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat. Akibatnya dominasi keuntungan lebih banyak dinikmati korporasi asing. “Inilah watak kapitalisme,” ujarnya. Menurut dia, jika persoalan penyuapan oleh pihak asing ini tidak diantisipasi, maka peran negara bisa hilang. Sebab, yang lebih dominan nantinya adalah institusi bisnis atau korporasi yang sudah lari dari akar-akar etika bisnis. Akibatnya, bisnis hanya menjadi aktivitas kapitalisasi keuntungan sebesar-besarnya untuk korporasi. Padahal seharusnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negara juga berhak mendapatkan keuntungan dari proses bisnis. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, umumnya bentuk penyuapan yang melibatkan pihak asing dan sering ditemukan KPK yakni terkait dengan dana hibah, tender proyek dengan perusahaan asing dan bantuan luar negeri. Umumnya kasus-kasus tersebut terjadi di pertambangan dan kehutanan seperti pengemplangan pajak. Sementara itu Ketua Working Group on Bribery in International Businness Transactions Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) March Pieth mengatakan, sanksi keras harus diberikan ke perusahaan asing yang terlibat kasus penyuapan. “Selama ini sanksi hanya kepada individu yang menjadi korban ataupun kambing hitam dalam kasus suap menyangkut korporasi,” katanya. Misalnya kasus di perusahaan Siemens yang pernah mendapat sanksi keras karena menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut, dikenakan denda cukup besar 500 juta euro dan 800 juta dolar AS. “Jadi persoalan bukan pada sanksi, tapi bagaimana kasus itu bisa lebih terungkap ke publik. Dan sanksi sosial akan lebih efektif,” tegasnya. Jika melihat dampaknya, maka praktik suap menyuap, baik yang dilakukan korporasi asing ataupun lokal secara tidak langsung akan merusak tatanan good corporate governnance. Lebih parahnya lagi biaya pembangunan menjadi sangat tinggi. Yang tidak kalah seriusnya praktik suap dalam bisnis internasional ini juga akan membahayakan negara. Bukan hanya ketahanan ekonomi, tapi juga politik, sosial dan budaya. Imbasnya adalah meningkatnya jumlah kemiskinan dan runtuhnya kepercayaan terhadap negara. Ini karena telah terjadi intervensi asing, melalui korporasi asing, terhadap eksistensi dan kedaulatan negara. Syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW pun sejak dahulu telah melarang kegiatan suap menyuap. Dari Abdullah bin Umar ra berkata, “Rasulullah melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap.” (HR.Al-Khamsah dishahihkan at-Tirmidzi) []Ijul'28 |




Praktik suap dalam bisnis internasional ini juga akan membahayakan negara.





