|
Pengantar: Serangan terhadap Islam tak henti dilakukan oleh kalangan Barat. Mereka menggunakan kaki tangannya di Indonesia. Prinsip HAM selalu menjadi ukuran. Sesuatu yang benar menurut ajaran agama diacak-acak. Fokus kali ini mengungkap cara mereka menyerang ajaran Islam menggunakan metode analisa dan survei, yang keduanya tak bebas dari nilai Barat yang dipaksakan.
Human Rights Watch (HRW), benar-benar lancang! Main dikte urusan negara orang. Pasalnya LSM yang berpusat di New York, Amerika, ini merekomendasikan kepada pe-merintah untuk mencabut atau mengamandemen Qanun (Pera-turan Daerah) Provinsi Aceh yang melarang khalwat (bersunyi-sunyian pasangan yang bukan suami istri) dan Qanun yang me-wajibkan warga Muslim Aceh mengenakan busana Muslim.
"Kedua peraturan ini me-langgar hak-hak masyarakat un-tuk membuat keputusan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang mereka kenakan," kata Elaine Pearson, wakil direktur HRW untuk Asia, Rabu (1/12) pagi di salah satu hotel di Jakarta.
Selain Elaine, hadir pula Christen Broecker (peneliti Devisi Asia HRW); Otto Syamsuddin Ishak (Elsam); dan KH Husein Muhammad (Komisioner Kom-nas Perempuan) sebagai pembi-cara.
Papan nama yang bertuliskan “KH Husein Muhammad” di atas meja pun jatuh kelantai. Sepertinya papan namanya saja tidak rela duduk semeja dengan orang-orang yang menghujat Islam.
Namun sayang si pemilik nama itu alih-alih menjelaskan kedudukan hukum khalwat dan menutup aurat dalam pandang-an Islam, malah mendukung penuh rekomendasi yang diaju-kan HRW.
Pada sesi tanya jawab, seorang lelaki gempal dipersila-kan bicara. “Saya Misbahul Alam dari Hizbut Tahrir!” ujar lelaki itu. Air muka Christen dan Elaine langsung berubah ketika men-dengar kata “Hizbut Tahrir”.
Apa sebenarnya yang ada di benak mereka ketika men-dengar kata tersebut? Entahlah yang pasti Christen yang tadinya selalu mengulum senyum tam-pak gugup. Begitu juga Elaine, meskipun ia mencoba tenang tetapi gerak tubuhnya menun-jukan kegelisahan.
Kedua cewek bule itu saling berbisik tapi entah apa yang mereka bicarakan. “Di kebun bina-tang saja ada aturan, kalau dibiar-kan bebas tanpa aturan, semua binatang bisa mati dimakan si-nga,” ujar Misbahul.
Misbahul pun menegaskan di dunia ini ada tiga macam atu-ran yakni aturan yang lahir dari: Islam; kapitalisme; dan komunis-me. “Indonesia ini rusak gara-gara diterapkan aturan kapitalis-me, tetapi mengapa Islam yang disalahkan?” tanyanya.
Semestinya pertanyaan Misbahul Alam langsung dija-wab, seperti pertanyaan penanya sebelumnya yang langsung dija-wab. Tetapi Elaine langsung me-minta dua peserta lainnya untuk mengajukan pertanyaan. Elaine langsung menutup konferensi pers setelah menjawab dua pe-nanya terakhir dan sama sekali tidak menyinggung pernyataan dan pertanyaan dari Misbahul Alam.
Menuai Kecaman Selain dianggap melanggar HAM, alasan HRW merekomen-dasikan pencabutan itu karena kedua Qanun tersebut melang-gar UUD 1945 serta dalam pelak-sanaannya terkadang disertai dengan kekerasan dan pandang bulu.
Kontan saja rekomendasi yang diberikan HRW itu menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di Aceh misalnya, Sekjen Himpu-nan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly dengan berang menyatakan hukum tertinggi da-lam Islam adalah hukum Tuhan (Syariah).
Selama orang-orang Mus-lim tidak melanggar hukum ter-sebut maka tidak ada sanksi hukum diberikan kepadanya. “Syariat Islam adalah milik kami yang tidak perlu terlalu jauh di-campuri oleh siapapun,” katanya.
Ketua Satpol PP dan Wila-yatul Hisbah Aceh Barat Teuku Ahmad Dadek menyatakan HRW seolah tidak mengerti tentang HAM. “Bukankah HAM juga ber-makna menghormati kearifan agama, adat dan kekhasan suatu masyarakat?” ungkapnya kepada Media Umat.
Sementara itu, Penjabat Ke-tua Umum Dewan Dakwah Aceh, Tgk Bismi Syamaun, mengatakan pelaksanaan Syariat Islam di pro-vinsi berjuluk Serambi Mekkah ini tidak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia (UUD 1945).
Salah satu poin deklarasi umum HAM menyatakan, setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan ke-yakinan agamanya. UUD 1945 juga menjamin kebebasan ber-agama dan melaksanakan keya-kinan agamanya. “Jadi, pelak-sanaan syariat Islam di Aceh seca-ra legal formal diamanahkan oleh UUD 1945,” katanya.
Thoriq Abu Askar, Ketua DPD I HTI Aceh mengakui, me-mang masih ada sikap pandang bulu. Namun kenyataan ini tidak bisa dijadikan argumen untuk pelarangan penerapan syariah. “Seharusnya pandang bulunya yang dilarang, bukan pemakaian pakaian Muslim dan larangan khalwatnya yang dilarang!” tegasnya.
Sedangkan di Jakarta, sejumlah tokoh umat Islam dari Syarikat Islam, LPPI, Mer-C, KAHMI, DMI, PII, dan HTI menyatakan kecamannya kepa-da HRW, Sabtu (11/12) di Kantor DPP HTI.
Menurut mereka apa yang dilakukan HRW sesungguhnya merupakan serangan terhadap ajaran Islam. Kewajiban memakai busana Muslimah dan larangan berkhalwat dikenal merupakan bagian syariat Islam. Maksud dari serangan ini adalah untuk mem-berikan gambaran buruk syariah Islam. Serangan sistematis ini se-jalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan The Rand Corpo-ration tentang beberapa ide yang harus terus-menerus di-angkat untuk menjelekkan citra Islam. Antara lain perihal pelang-garan demokrasi dan HAM dalam praktik poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, isu minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (lihat Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, The Rand Corporation, halaman 1-24).
Tentu saja sangat mungkin terdapat kelemahan dari perda seperti itu dalam praktiknya. Na-mun yang harus diperbaiki ada-lah praktiknya, bukan menye-rang syariah Islamnya. Apalagi kelemahan penerapan syariah Islam di Aceh justru karena be-lum diterapkan seluruhnya da-lam segala aspek. Solusinya, seharusnya ada-lah penerapan seluruh syariah Islam secara total dalam segala aspek dan bukan hanya di Aceh tapi di seluruh Indonesia. Bukan malah dicabut. “Penerapan syari-ah Islam juga harus diterapkan secara adil dan konsisten pada setiap warga negara atas prinsip persamaan di depan hukum,” ujar DPP HTI Farid Wadjdi dan diamini para tokoh yang hadir.[] joko prasetyo
|