Banner
[57] Kisah Bahrun Naim: Dibogem Dulu, Dipaksa Mengaku PDF Print E-mail
Wednesday, 05 October 2011 16:24

Di perjalanan ia dipukuli hingga sempat pingsan beberapa kali tapi ia tidak merasakan sakit ketika itu.

Meski Rancangan Undang-Undang  Intelijen yang memberikan kewenangan kepada intelijen negara untuk menangkap dan menginterogasi seseorang  sampai  7  x  24  jam belum disahkan, Densus 88 kerap kali menculik.

Densus  88  telah  membuang asas praduga tak bersalah. Siapa  saja  yang  dianggapnya teroris  diperlakukan  semena-mena. Tindakan brutalnya pun dipertontonkan saat melakukan penangkapan  seorang  aktivis dakwah Muhammad Bahrun Naim pada 9 Nopember 2010 lalu.

Penculikan Biadab
Brak!  Seorang  aktivis  dakwah  Muhammad  Bahrun  Naim pun jatuh dari motornya setelah ditabrak lari dari belakang oleh seseorang  berhelm  yang  juga menggunakan  motor,  Selasa (9/11/2010)  sekira pukul 12 siang di sekitar pusat belanja terkenal PGS di Solo, Jawa Tengah.

Orang-orang  bersenjata dengan  mengenakan  penutup muka kemudian turun dari sebuah mobil yang menepi dekat Bahrun. Bahrun yang mencoba berdiri langsung didorong dan dibungkam  hingga  mencium  aspal.

Sebelum  Bahrun  sempat berdiri, mereka melancarkan pukulan beruntun, bahkan kepalan Bahrun juga ikut ditendang. Beberapa  teman  Bahrun  semasa kecil yang berjualan di lokasi kejadian spontan berteriak, "Anggih... Anggih...”

Sambil terus berteriak, mereka dan pedagang lainnya berlari menghampiri, dengan tujuan hendak membalas pukulan para begundal itu dan menolong Anggih, nama kecil Muhammad Bahrun Naim. Namun mereka kalah cepat.  Para  penculik  berbadan tegap  itu  langsung  mencokok Bahrun  ke  dalam  mobil  yang kemudian melaju kencang.

Di  dalam  mobil,  salah  seorang  penangkap  menelepon seseorang yang disebutnya sebagai komandan. “Dan, yang dicari Naim atau Nuaim?” ujarnya menanyakan secara pasti siapa nama sasaran yang dimaksudkan.

Mendengar  masih  belum pastinya sasaran, Bahrun kemudian  menjelaskan  bahwa  nama dirinya adalah Muhammad Bahrun  Naim.  Dan  bukan  saudara dari Ust Abu Bakar Baásyir yang bernama Nuáim.

Mendengar penjelasan tersebut, alih-alih dilepaskan, mata Bahrun  malah  ditutup  lakban. Tangannya  diikat  ke  belakang sembari  dipukuli  bertubi-tubi. Kemudian  digiring  ke  sebuah hotel. Bahrun tidak mengetahui nama dan lokasi hotel tersebut, karena disekap dan mata ditutup lakban, diperkiraan masih daerah Solo.

Di  kamar  hotel,  Bahrun kembali mendapat bogem mentah yang dihantamkan secara beruntun. Selama dipukuli, mata Bahrun tetap ditutup.  Menurut analisanya, alat yang digunakan untuk memukul dia berupa rotan, helm, tang. Untuk kepala dipukul dengan rotan atau kayu. Badan dan paha ditarik menggunakan tang. Kepala dipukuli juga hingga telinga  tidak  bisa  mendengar dengan jelas.

Sekitar pukul 8 malam, penutup mata dan pengikat tangan Bahrun dibuka. Dia disuruh untuk membuat  denah  rumah.  Lalu ditanya  posisi  garasi.  Ditunjukkanlah  kepada  Bahrun  daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap  Densus  88  terlibat  jaringan teroris.

“Kenal mereka?” tanya penculik. Dengan tenang Bahrun pun menjawab tidak mengenal mereka  sama  sekali  saat  dilihatkan foto wajah-wajahnya. “Tidak tahu,”  ujar  Bahrun  keukeuh  saat ditanya lagi dari jaringan mana sajakah  para  buronan  itu.  Para penculik pun kembali naik pitam dan memukuli lagi Bahrun.

Ransel Siapa?
Keesokan  harinya,  Bahrun digiring ke rumah kontrakannya di  Kampung  Metrodanan,  Semanggi,  Pasarkliwon,  Surakarta sekitar pukul 05.55 WIB. Rumah dalam  keadaan  kosong,  karena istrinya berada di rumah orang tua Bahrun.

Kemudian Ketua RT setempat,  petugas  Siskamling  dan perwakilan dari RW diundang ke rumah  Bahrun  untuk  menjadi saksi.  Saat  proses  penggeledahan  pertama  kali  yang  penculik  lakukan  adalah  menahan Bahrun  tetap  berada  di  dalam mobil.

Kemudian  penculik  bertanya, “Di  mana  barang-barang rumah disimpan?” Bahrun pun menjawab  di garasi  rumahnya. Setelah  itu  para  penculik  yang merupakan personel Densus 88 itu turun. Sedangkan Bahrun tetap ditahan di dalam mobil dan dijaga begundal lainnya.

Anehnya, pada saat memulai penggeledahan rumah, saksi-saksi  tadi  tidak  ada  yang  ikut. Densus 88 masuk dengan mendobrak pintu rumah sampai rusak. Dalam waktu 15 menit mereka keluar dan memanggil Bahrun, para saksi dan wartawan untuk masuk.

Mereka  diajak  ke  gudang. Di  dalam  gudang,  Densus  88 menunjukkan  tas  ransel  warna biru. Bahrun merasa heran, dalam hati bertanya, “Ransel siapa ini?” Dibukalah ransel yang bermerk North Star itu, maka terbelalaklah mata  Bahrun  dan  semua  saksi ketika melihat ada peluru AK 47 dan sarung pistol jumlahnya sekitar 500 butir.

Setelah penggeledahan itu, aparat membawa Bahrun ke Jakarta menggunakan mobil. Selama  perjalanan  kembali  Bahrun dipukuli. Sampai dia merasa dirinya  pingsan  beberapa  kali  namun atas pertolongan Allah, ia tidak  merasakan  sakit  tersebut. Hingga tiga hari setelah peristiwa itu,  baru  terasa  sakitnya.  Dan akhirnya  dia  trauma  sehingga selama  tiga  hari  dia  tidak  bisa tidur.

Selama penyidikan di Jakarta, ia tidak didampingi penasihat hukum. Densus memberikan penasihat hukum bernama Asluddin Hatjani. Selama itu pula dia melihat penyidik selalu menggunakan senjata jenis Glock yang terselip di pinggang. Hingga harus bolak balik sel isolasi selama 24 hari di sel D16, lalu pindah ke sel D7. Tiga bulan kemudian dikirim  kembali  ke  Solo  untuk disidangkan.

Melanggar HAM
Alasan utama penyidangan Bahrun adalah delik diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai  persediaan padanya atau mempunyai dalam  miliknya,  menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jadi  Bahrun  ditangkap bukan  delik  teroris  tetapi  delik menyimpan amunisi tanpa izin. Namun, anehnya perlakuan aparat  kepada  Bahrun  seolah-olah memperlakukan  seorang  yang diduga teroris.

Padahal  meskipun  seseorang diduga teroris, tetap saja tindak  semena-mena  dilarang. Tetapi  Densus  88  telah  membuang asas praduga tak bersalah. Bahkan rambu-rambu UU terkait dengan HAM yang dibuat oleh penguasa  sendiri  juga  mereka campakkan.

Sekedar  mengingat  tentang sebuah UU produk thagut:
UU NO. 39 Th 1999 Tentang HAM,  Pasal  4:  "hak  hidup,  hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,  pikiran  dan  hati  nurani, hak  beragama,  hak  untuk  tidak diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai  pribadi  dan  persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang  berlaku  surut  adalah  Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan  oleh  siapapun."  Kecuali Densus 88? [] ak

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved