| [57] Kisah Bahrun Naim: Dibogem Dulu, Dipaksa Mengaku |
|
|
|
| Wednesday, 05 October 2011 16:24 |
|
Meski Rancangan Undang-Undang Intelijen yang memberikan kewenangan kepada intelijen negara untuk menangkap dan menginterogasi seseorang sampai 7 x 24 jam belum disahkan, Densus 88 kerap kali menculik. Densus 88 telah membuang asas praduga tak bersalah. Siapa saja yang dianggapnya teroris diperlakukan semena-mena. Tindakan brutalnya pun dipertontonkan saat melakukan penangkapan seorang aktivis dakwah Muhammad Bahrun Naim pada 9 Nopember 2010 lalu. Penculikan Biadab Orang-orang bersenjata dengan mengenakan penutup muka kemudian turun dari sebuah mobil yang menepi dekat Bahrun. Bahrun yang mencoba berdiri langsung didorong dan dibungkam hingga mencium aspal. Sebelum Bahrun sempat berdiri, mereka melancarkan pukulan beruntun, bahkan kepalan Bahrun juga ikut ditendang. Beberapa teman Bahrun semasa kecil yang berjualan di lokasi kejadian spontan berteriak, "Anggih... Anggih...” Sambil terus berteriak, mereka dan pedagang lainnya berlari menghampiri, dengan tujuan hendak membalas pukulan para begundal itu dan menolong Anggih, nama kecil Muhammad Bahrun Naim. Namun mereka kalah cepat. Para penculik berbadan tegap itu langsung mencokok Bahrun ke dalam mobil yang kemudian melaju kencang. Di dalam mobil, salah seorang penangkap menelepon seseorang yang disebutnya sebagai komandan. “Dan, yang dicari Naim atau Nuaim?” ujarnya menanyakan secara pasti siapa nama sasaran yang dimaksudkan. Mendengar masih belum pastinya sasaran, Bahrun kemudian menjelaskan bahwa nama dirinya adalah Muhammad Bahrun Naim. Dan bukan saudara dari Ust Abu Bakar Baásyir yang bernama Nuáim. Mendengar penjelasan tersebut, alih-alih dilepaskan, mata Bahrun malah ditutup lakban. Tangannya diikat ke belakang sembari dipukuli bertubi-tubi. Kemudian digiring ke sebuah hotel. Bahrun tidak mengetahui nama dan lokasi hotel tersebut, karena disekap dan mata ditutup lakban, diperkiraan masih daerah Solo. Di kamar hotel, Bahrun kembali mendapat bogem mentah yang dihantamkan secara beruntun. Selama dipukuli, mata Bahrun tetap ditutup. Menurut analisanya, alat yang digunakan untuk memukul dia berupa rotan, helm, tang. Untuk kepala dipukul dengan rotan atau kayu. Badan dan paha ditarik menggunakan tang. Kepala dipukuli juga hingga telinga tidak bisa mendengar dengan jelas. “Kenal mereka?” tanya penculik. Dengan tenang Bahrun pun menjawab tidak mengenal mereka sama sekali saat dilihatkan foto wajah-wajahnya. “Tidak tahu,” ujar Bahrun keukeuh saat ditanya lagi dari jaringan mana sajakah para buronan itu. Para penculik pun kembali naik pitam dan memukuli lagi Bahrun. Ransel Siapa? Kemudian Ketua RT setempat, petugas Siskamling dan perwakilan dari RW diundang ke rumah Bahrun untuk menjadi saksi. Saat proses penggeledahan pertama kali yang penculik lakukan adalah menahan Bahrun tetap berada di dalam mobil. Kemudian penculik bertanya, “Di mana barang-barang rumah disimpan?” Bahrun pun menjawab di garasi rumahnya. Setelah itu para penculik yang merupakan personel Densus 88 itu turun. Sedangkan Bahrun tetap ditahan di dalam mobil dan dijaga begundal lainnya. Anehnya, pada saat memulai penggeledahan rumah, saksi-saksi tadi tidak ada yang ikut. Densus 88 masuk dengan mendobrak pintu rumah sampai rusak. Dalam waktu 15 menit mereka keluar dan memanggil Bahrun, para saksi dan wartawan untuk masuk. Mereka diajak ke gudang. Di dalam gudang, Densus 88 menunjukkan tas ransel warna biru. Bahrun merasa heran, dalam hati bertanya, “Ransel siapa ini?” Dibukalah ransel yang bermerk North Star itu, maka terbelalaklah mata Bahrun dan semua saksi ketika melihat ada peluru AK 47 dan sarung pistol jumlahnya sekitar 500 butir. Setelah penggeledahan itu, aparat membawa Bahrun ke Jakarta menggunakan mobil. Selama perjalanan kembali Bahrun dipukuli. Sampai dia merasa dirinya pingsan beberapa kali namun atas pertolongan Allah, ia tidak merasakan sakit tersebut. Hingga tiga hari setelah peristiwa itu, baru terasa sakitnya. Dan akhirnya dia trauma sehingga selama tiga hari dia tidak bisa tidur. Selama penyidikan di Jakarta, ia tidak didampingi penasihat hukum. Densus memberikan penasihat hukum bernama Asluddin Hatjani. Selama itu pula dia melihat penyidik selalu menggunakan senjata jenis Glock yang terselip di pinggang. Hingga harus bolak balik sel isolasi selama 24 hari di sel D16, lalu pindah ke sel D7. Tiga bulan kemudian dikirim kembali ke Solo untuk disidangkan. Melanggar HAM Jadi Bahrun ditangkap bukan delik teroris tetapi delik menyimpan amunisi tanpa izin. Namun, anehnya perlakuan aparat kepada Bahrun seolah-olah memperlakukan seorang yang diduga teroris. Padahal meskipun seseorang diduga teroris, tetap saja tindak semena-mena dilarang. Tetapi Densus 88 telah membuang asas praduga tak bersalah. Bahkan rambu-rambu UU terkait dengan HAM yang dibuat oleh penguasa sendiri juga mereka campakkan. Sekedar mengingat tentang sebuah UU produk thagut: |




Di perjalanan ia dipukuli hingga sempat pingsan beberapa kali tapi ia tidak merasakan sakit ketika itu.





