Banner
[57] Sidang dan Bayang-bayang Ancaman PDF Print E-mail
Wednesday, 05 October 2011 16:41

Ia menjadi pesakitan dengan tuduhan kepemilikan peluru secara ilegal. Persidangan pun berlangsung layaknya drama murahan.

Setelah  diculik,  disiksa dan  dijebak  dengan ransel berisi sejumlah peluru  dan  ditahan sekitar  tiga  bulan  di Polda  Metro  Jaya  Jakarta,  Muhammad Bahrun Naim dipindah ke  Lapas  Solo  untuk  menjalani persidangan di Pengadilan Solo.

Kronologi di bawah ini ditulis berdasarkan pandangan mata langsung penulis dari tempat persidangan yang lebih tepat disebut sebagai drama murahan. Dan juga berisi beberapa pembicaraan langsung yang dilakukan penulis dengan Bahrun di sela-sela persidangan.

Sidang I
Sidang  pertama  dengan agenda  pembacaan  dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar pada Selasa (1/2) pagi di Pengadilan Solo. Isi dakwaan terkait  informasi  versi  (A)  yaitu laporan  kepolisian,  ada  seseorang  bernama  Bahrun  Naim diduga terkait jaringan terorisme menyimpan amunisi dan dituntut  dengan  ancaman  hukuman 20 tahun penjara.

Sementara  sebelum  persidangan, informasi awal dari surat penangkapan adalah keterkaitan Bahrun dengan jaringan terorisme yaitu terlibat sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan kelompok Abdullah Sonata, tapi karena tidak  terbukti,  dakwaan  berlaku surut menjadi dakwaan menyimpan  amunisi  kurang  lebih  533 jenis peluru revolver dan AK 47.

Jadi berita awalnya terkait jaringan  terorisme,  bukan  menyimpan amunisi, dan yang menangani dari Tim Densus 88. Di situlah kejanggalannya. Kalau kasus penyimpanan amunisi harusnya ini ditangani oleh pihak kepolisian,  tidak  perlu  Densus  88 yang menangani hal ini, bukti suratnya ada.

Jadi mereka terkesan sudah salah dakwaan dan sasaran. Penangkapan  dilakukan  Selasa (9/11/2010) pukul 12 siang.  Tetapi rumah digeledah Rabu (10/11/ 2010)  pukul  6-9  pagi.  Artinya, penggeledahan dilakukan sehari setelah penangkapan.

Sidang II
Agenda pembacaan eksepsi  dari  Bahrun  dilakukan  pada Selasa (8/2) pagi. Dalam pembacaan  eksepsi  Bahrun  menegaskan enam hal. Pertama, Bahrun menegaskan barang bukti berupa tas ransel berisi amunisi yang ditemukan  di  gudang  rumah, bukan miliknya. Karena ia tidak pernah memiliki tas ransel sejak 2001.

Kedua, selama penangkapan Bahrun mengaku bahwa kondisi  matanya  tertutup  dan  tangannya  diikat  ke  belakang, mengalami penyiksaan layaknya
seorang teroris, padahal ia tidak terkait apapun yang Densus 88 fitnahkan.

Ketiga, sampai saat ini, keluarga  tidak  menerima  surat penggeledahan  rumah,  bahkan surat penangkapan baru disampaikan ke keluarga jam 12 malam 2  hari  setelah  penangkapan. Anehnya setelah surat penggeledahan diketahui, ternyata ditandatangani orang yang tidak berwenang. Tertulis di suratnya, tim Densus 88 sendiri yang menandatangani dan RT setempat.

Keempat, BAP yang dibuat oleh  penyidik,  terdapat  tanda tangan seorang pengacara yang tidak dikenalnya yakni Asluddin Hatjani, kuasa hukum dari Densus 88.

Sementara  Tim  Pengacara Muslim (TPM), mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur. Dengan alasan kasus ini merupakan delik formal sehingga  petugas  dinilai  melanggar ketentuan tersebut, seperti contoh  ketika  orang  kena  tilang, langsung  ditanyakan  barang bukti,  tetapi  kasus  Bahrun  ini, menunggu  1  hari  dulu  baru digeledah.

Alasan di BAP karena pada malam harinya hujan dan banjir, tapi ini bisa dibantah, pagi hari pun saat mereka menggeledah, kondisi  masih  banjir,  jadi  ini alasan  yang  dibuat-buat.  Dan keanehan lainnya, saat penangkapan Bahrun jam 12 siang dan tidak hujan. Karena hujan baru mulai jam 2 siang.

Kelima,  Bahrun  sempat mendengar  petugas  menyebut saat  menelpon  temannya, memastikan yang mereka interogasi ini apakah bernama Nu`aim atau Na`im.  Padahal  Bahrun tidak pernah dipanggil dengan sebutan  nama  Na`im.  Jadi  petugas sendiri  sebenarnya  tidak  tahu Bahrun, ada indikasi salah orang.

Keenam,  Bahrun  juga  menyebutkan  bahwa  dari  kecil  ia tidak  pernah  dipanggil  dengan sebutan Na`im untuk bisa membedakan dengan nama kakaknya yang juga ada Na`imnya. Jadi dia disebut  dengan  nama  Bahrun atau Anggih (nama kecilnya).

Sidang III
Sidang ketiga berupa pembacaan replik oleh jaksa penuntut  umum  berlangsung  pada Senin (14/2) pagi. JPU menegaskan  sesuai  BAP  bahwa  eksepsi yang disampaikan Bahrun tidak ada kaitan dengan proses hukum yang disampaikan dan menolak pernyataan  TPM  sebelumnya yang  mengatakan  bahwa  ini merupakan delik formal.  Karena secara hukum, tuntutan Bahrun sesuai dengan BAP.

Sidang IV
Putusan Sela, bahwa hakim memutuskan  melanjutkan  sidang.  Sidang  berlangsung  10 menit. Senin (21/2) pagi.

Sidang V
Sidang  menghadirkan  kesaksian Ketua RT Mulyadi. Poin yang dapat diambil dari penjelasan Ketua RT bahwa bukan Bahrun yang menemukan barang bukti di  gudangnya,  tetapi  petugas sendiri  yang  menemukannya. Dan  ia  memberikan  informasi juga  bahwa  Bahrun kelihatan bingung saat petugas menanyakan di mana barang-buktinya.

Sidang VI
Sidang menghadirkan saksi dari Densus 88, tapi tidak datang, jadi ditunda, Selasa (8/3) pagi.

Sidang VII
Sidang menghadirkan saksi dari Densus 88, Selasa (15/3) pagi. Tapi saksi tidak datang lagi. TPM menyatakan harus jemput paksa, saksi yang tidak datang, menurut keterangan  JPU,  ada  tiga  saksi dari Densus 88 di antaranya Rully Juanda, dan Maryudi Salempang. Dua saksi tidak ada keterangan dan  satu  saksi  yaitu  Rully  ada tugas di Medan.

TPM juga sempat mengatakan bahwa adanya kebohongan publik dari saksi-saksi Densus 88, karena mereka tidak datang pada sidang sebelumnya dengan alasan jadwalnya sama dengan sidang Ust Abu Bakar Baasyir.

Tapi  ketika  dicek  TPM  ke Jakarta,  ternyata  mereka  tidak ada.  Jadi  jelas-jelas  itu  alasan yang  dibuat-buat.  Akhirnya hakim memutuskan mengundurkan sidang dan menegaskan ke JPU bahwa minta kepastian saksi-saksi untuk hadir.

Sidang VIII
Sidang  kali  ini  adalah  kesaksian dari Maryudi Salempang, Tim  Densus  88  sekaligus  yang menjadi  Penyidik  BN,  Selasa (22/3)  pagi.  Melihat  kesaksian yang janggal itu, TPM keberatan hadirnya  saksi  dari  penyidik, karena  secara  hukum,  penyidik tidak boleh dijadikan saksi. Hakim  tetap  melanjutkan  sidang dengan  alasan  nanti  keberatan TPM akan ditindaklanjuti, sementara hakim melihat BAP, penyidik sebagai saksi, jadi itu alasannya.

Lagi-lagi penulis mendapatkan  (mendengar)  keterangan saksi bahwa saksi tidak mengetahui  secara  pasti  pada  saat penemuan  barang  bukti,  dan jawabannya selalu tidak tahu dan tidak jelas, bahkan lupa berapa lama menggeledah dan kondisi rumah pun ia lupa dan berbelit-belit.

Dan hakim memberikan kesempatan kepada Bahrun untuk menyatakan keberatan apa saja yang dikatakan saksi. Ia mengatakan,  di  antaranya  bahwa  motif awal  dari  penangkapan  dirinya adalah kasus terorisme kemudian karena tidak terbukti dikatanlah ia menyimpan amunisi.

Bahkan  mereka  menuduh Bahrun akan menembak Obama, padahal  saat  Obama  datang, Bahrun sedang sibuk mengurusi korban  letusan  Merapi  Yogyakarta.

Bahrun pun kembali membantah dan menyatakan bahwa ransel itu bukan miliknya. Ia pun menyatakan keheranannya ketika saksi menyatakan Densus 88 tidak pernah menanyakan denah rumah. Apakah saksi tidak tahu atau sengaja berbohong? Dan saat  penggeledahan  Bahrun  pun diminta untuk menunjukkan posisi gudang, bukan posisi peluru. Aneh kan?

Sebelum sidang ini dimulai, oknum Densus 88 mengancam Bahrun, bila Bahrun lolos dalam sidang ini Densus 88 akan memerkarakan lagi pada suatu saat
nanti. Intinya sang oknum akan mencari  masalah  lain  untuk membungkam  Bahrun. “Silakan saja...  Makar  Allah  yang  lebih besar!” jawab Bahrun.[] ak

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved