| [57] Sidang dan Bayang-bayang Ancaman |
|
|
|
| Wednesday, 05 October 2011 16:41 |
|
Setelah diculik, disiksa dan dijebak dengan ransel berisi sejumlah peluru dan ditahan sekitar tiga bulan di Polda Metro Jaya Jakarta, Muhammad Bahrun Naim dipindah ke Lapas Solo untuk menjalani persidangan di Pengadilan Solo. Kronologi di bawah ini ditulis berdasarkan pandangan mata langsung penulis dari tempat persidangan yang lebih tepat disebut sebagai drama murahan. Dan juga berisi beberapa pembicaraan langsung yang dilakukan penulis dengan Bahrun di sela-sela persidangan. Sidang I Sementara sebelum persidangan, informasi awal dari surat penangkapan adalah keterkaitan Bahrun dengan jaringan terorisme yaitu terlibat sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan kelompok Abdullah Sonata, tapi karena tidak terbukti, dakwaan berlaku surut menjadi dakwaan menyimpan amunisi kurang lebih 533 jenis peluru revolver dan AK 47. Jadi berita awalnya terkait jaringan terorisme, bukan menyimpan amunisi, dan yang menangani dari Tim Densus 88. Di situlah kejanggalannya. Kalau kasus penyimpanan amunisi harusnya ini ditangani oleh pihak kepolisian, tidak perlu Densus 88 yang menangani hal ini, bukti suratnya ada. Jadi mereka terkesan sudah salah dakwaan dan sasaran. Penangkapan dilakukan Selasa (9/11/2010) pukul 12 siang. Tetapi rumah digeledah Rabu (10/11/ 2010) pukul 6-9 pagi. Artinya, penggeledahan dilakukan sehari setelah penangkapan. Sidang II Kedua, selama penangkapan Bahrun mengaku bahwa kondisi matanya tertutup dan tangannya diikat ke belakang, mengalami penyiksaan layaknya Ketiga, sampai saat ini, keluarga tidak menerima surat penggeledahan rumah, bahkan surat penangkapan baru disampaikan ke keluarga jam 12 malam 2 hari setelah penangkapan. Anehnya setelah surat penggeledahan diketahui, ternyata ditandatangani orang yang tidak berwenang. Tertulis di suratnya, tim Densus 88 sendiri yang menandatangani dan RT setempat. Keempat, BAP yang dibuat oleh penyidik, terdapat tanda tangan seorang pengacara yang tidak dikenalnya yakni Asluddin Hatjani, kuasa hukum dari Densus 88. Sementara Tim Pengacara Muslim (TPM), mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur. Dengan alasan kasus ini merupakan delik formal sehingga petugas dinilai melanggar ketentuan tersebut, seperti contoh ketika orang kena tilang, langsung ditanyakan barang bukti, tetapi kasus Bahrun ini, menunggu 1 hari dulu baru digeledah. Alasan di BAP karena pada malam harinya hujan dan banjir, tapi ini bisa dibantah, pagi hari pun saat mereka menggeledah, kondisi masih banjir, jadi ini alasan yang dibuat-buat. Dan keanehan lainnya, saat penangkapan Bahrun jam 12 siang dan tidak hujan. Karena hujan baru mulai jam 2 siang. Kelima, Bahrun sempat mendengar petugas menyebut saat menelpon temannya, memastikan yang mereka interogasi ini apakah bernama Nu`aim atau Na`im. Padahal Bahrun tidak pernah dipanggil dengan sebutan nama Na`im. Jadi petugas sendiri sebenarnya tidak tahu Bahrun, ada indikasi salah orang. Keenam, Bahrun juga menyebutkan bahwa dari kecil ia tidak pernah dipanggil dengan sebutan Na`im untuk bisa membedakan dengan nama kakaknya yang juga ada Na`imnya. Jadi dia disebut dengan nama Bahrun atau Anggih (nama kecilnya). Sidang III Sidang IV Sidang V Sidang VI Sidang VII TPM juga sempat mengatakan bahwa adanya kebohongan publik dari saksi-saksi Densus 88, karena mereka tidak datang pada sidang sebelumnya dengan alasan jadwalnya sama dengan sidang Ust Abu Bakar Baasyir. Tapi ketika dicek TPM ke Jakarta, ternyata mereka tidak ada. Jadi jelas-jelas itu alasan yang dibuat-buat. Akhirnya hakim memutuskan mengundurkan sidang dan menegaskan ke JPU bahwa minta kepastian saksi-saksi untuk hadir. Sidang VIII Lagi-lagi penulis mendapatkan (mendengar) keterangan saksi bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti pada saat penemuan barang bukti, dan jawabannya selalu tidak tahu dan tidak jelas, bahkan lupa berapa lama menggeledah dan kondisi rumah pun ia lupa dan berbelit-belit. Dan hakim memberikan kesempatan kepada Bahrun untuk menyatakan keberatan apa saja yang dikatakan saksi. Ia mengatakan, di antaranya bahwa motif awal dari penangkapan dirinya adalah kasus terorisme kemudian karena tidak terbukti dikatanlah ia menyimpan amunisi. Bahkan mereka menuduh Bahrun akan menembak Obama, padahal saat Obama datang, Bahrun sedang sibuk mengurusi korban letusan Merapi Yogyakarta. Bahrun pun kembali membantah dan menyatakan bahwa ransel itu bukan miliknya. Ia pun menyatakan keheranannya ketika saksi menyatakan Densus 88 tidak pernah menanyakan denah rumah. Apakah saksi tidak tahu atau sengaja berbohong? Dan saat penggeledahan Bahrun pun diminta untuk menunjukkan posisi gudang, bukan posisi peluru. Aneh kan? Sebelum sidang ini dimulai, oknum Densus 88 mengancam Bahrun, bila Bahrun lolos dalam sidang ini Densus 88 akan memerkarakan lagi pada suatu saat |




Ia menjadi pesakitan dengan tuduhan kepemilikan peluru secara ilegal. Persidangan pun berlangsung layaknya drama murahan.





