Banner
[58] Membongkar Kedok NII KW9 PDF Print E-mail
Thursday, 03 November 2011 15:59

Gerakan Islam kenapa malah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam?

Sejak beberapa waktu terakhir, Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX menjadi perbincangan hangat. Masyarakat mulai berani mengadukan anggota keluarga mereka yang hilang karena diduga mengikuti gerakan tersebut. Jumlah mereka yang menjadi korban tidak hanya belasan orang, tapi sudah mencapai puluhan hingga ratusan orang.

Beberapa mantan anggota NII KW9 pun mulai berani mengungkap penyimpangan dan kejahatan yang dilakukan oleh organisasi itu, termasuk kaitan antara NII KW9 dengan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Kesaksian terakhir para korban dan mantan anggota NII KW9 ini menguatkan temuan-temuan sebelumnya.

Sejarah Singkat

NII diproklamirkan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Tujuannya waktu itu untuk melanjutkan proklamasi 17 Agustus 1945. Komandemen merupakan sistem pemerintahan militer Negara Islam Indonesia (NII) yang digunakan pada era revolusi fisik pada tahun 1949-1962.

Sistem ini runtuh setelah imam Kartosoewirjo tertangkap di Gunung Geber, Majalaya pada 4 Juni 1962. Menyusul eksekusinya pada 4 September 1962, kontradiksi siapa yang akan menggantikan tempatnya berlangsung sengit. Pada tahun 1974, diadakan pertemuan antara yang berhasil mengangkat Abu Daud Beureuh menjadi Imam NII dan mengaktifkan kembali sistem komandemen. Namun, tak berselang lama, Abu Daud Beureuh ditahan pihak berwajib sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai imam.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, diadakan pertemuan di Tangerang pada 1 Juli 1979 dan mengangkat Adah Djaelani sebagai imam NII. Setelah aktifasi sistem komandemen pada tahun 1974, Adah Djaelani juga meluaskan teritorialnya dengan membentuk dua komandemen wilayah (KW) baru yang sebelumnya hanya tujuh. KW VIII meliputi Lampung dan KW9 atau Jakarta Raya yang meliputi Jakarta, Tangerang, Banten dan Bekasi. Pimpinan pertama KW9 diserahkan kepada Seno alias Basyar, mantan Panglima IV Divisi II Jawa Tengah untuk bagian Semarang.

Menyusul rentetan penangkapan aktivis NII akibat kasus Komando Jihad (KOMJI), Seno tertangkap. Tempatnya digantikan oleh Abu Karim Hasan. Selain sebagai panglima KW9, dia merupakan orang yang paling berpengaruh dalam pembentukan doktrin Mabadiuts Tsalasah yang digunakan KW9 sampai hari ini.

Pada era Abu Karim Hasan, KW9 maju pesat. Teritorial awalnya hanya di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah itu meluas sampai diatas kertas memiliki sembilan Komandemen Daerah (KD). Pusat pergerakan KW9 pada awal tahun 80-an bertempat dibelakang IAIN Ciputat. Dalam memimpin KW9, Abu Karim Hasan didampingi oleh Abdus Salam, lulusan Gontor yang sedang meneruskan pendidikannya di IAIN Ciputat. Lelaki kelahiran Gresik yang dikenal cerdas ini selalu mendampingi Abu Karim Hasan dalam setiap acara formal NII. Tahun 1982, Abdul Salam alias Abu Ma’ariq alias Nur Alamsyah alias Abu Toto terbang ke Malaysia karena dikejar aparat. Kurang lebih tiga tahun di Malaysia, Abu Toto dipanggil kembali untuk membantu KW9 dan ditempatkan dalam sebuah departemen sipil. Kiprahnya belum terlihat jelas selain kecerdasannya dalam berorasi dan kemampuannya menyenangkan hati para pimpinan, termasuk Adah Djaelani yang masih di penjara.

Pada tahun 1992 Abu Karim Hasan meninggal. Kekosongan kepemimpinan digunakan Abu Toto untuk melobi Adah Djaelani di penjara. Walhasil, Adah mengangkat Abu Toto sebagai Panglima KW9 dan bertahan hingga sekarang. Tahun 1993, awal kepemimpinannya di KW9, Abu Toto membuat beberapa maklumat yang disebut Qoror, menggantikan fungsi Qanun Azasi (UUD NII) dan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT). Qorornya berisi tentang kewajiban baru bagi umat KW9 untuk melaksanakan kewajiban dalam bentuk dana demi membangun negara. Timbul pungutan seperti; nafaqah daulah, harakah idikhor, haraqah Ramadhan, harakah Qurban dan qirodh. Kesemuanya menyedot dana milyaran rupiah dalam waktu singkat.

Penyimpangan dan Kesesatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002 telah melakukan penelitian mengenai Pondok Pesantren (Ma’had) Al Zaytun dan keterkaitannya dengan NII KW9. Tim peneliti mewawancarai banyak pihak baik yang pro maupun yang kontra, mulai dari pejabat BIN, Mabes Polri, guru, hingga santri di pesantren tersebut.

Hasilnya? MUI menemukan indikasi kuat adanya relasi (hubungan) antara Ma’had Al-Zaytun (MAZ) dengan organisasi NII KW9. Hubungan tersebut bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. Selain itu tim menemukan hubungan finansial: adanya aliran dana dari anggota dan aparat teritorial NII KW9 yang menjadi sumber dana signifikan bagi kelahiran dan perkembangan MAZ. Ada pula hubungan kepemimpinan: kepemimpinan di MAZ terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagian pengurus yayasan.

Yang lebih penting, MUI menemukan adanya penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW9. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka. Selain itu ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.

Temuan MUI ini mirip dengan hasil temuan Departemen Agama. Ada hubungan erat antara MAZ dan NII KW9. Keduanya menggunakan doktrin yang sama yakni Mabadiuts Tsalasah.

Penyimpangan NII KW9 secara nyata difatwakan oleh Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pimpinan KH Athian Ali M Dai. Dalam fatwa tertanggal 26 Februari 2002, FUUI menyatakan gerakan ini sesat dan menyesatkan karena beberapa hal.

Pertama, semua muslim yang berada diluar gerakan tersebut disebut kafir dan dinyatakan halal darahnya. Kedua, dosa kerena melakukan zina dan perbuatan maksiat lainnya dapat ditebus dengan uang dalam jumlah yang telah ditetapkan. Ketiga, tidak ada kewajiban meng-qhada shaum Ramadhan, tetapi cukup hanya denganmembayar uang dalam jumlah yag telah ditetapkan. Keempat, untuk membagun sarana fisik dan biaya operasional gerakan, setiap anggota diwajibkan menggalang dana dengan menghalalkan segala cara, di antaranya menipu dan mencuri harta setiap Muslim diluar gerakan tersebut termasuk orag tua sendiri. Kelima, taubat hanya sah jika membayar apa yang mereka sebut “Sadaqoh istiqhfar” dalam julah yang telah ditetapkan. Keenam, ayah kandung yang belum masuk ke dalam gerakan tersebut tidak sah menikahkan putrinya. Ketujuh, tidak wajib melaksanakan ibadah haji kecuali telah menjadi “Mas’ul” [Pimpinan] dalam gerakan tersebut. Kedelapan, Qonum Asasi [Aturan Dasar] gerakan terseut dianggap lebih tinggi derajatnya dibandingkan kitab suci Alquran, bahkan tidak berdosa menginjak – nginjak Mushaf Alquran. Kesembilan, apa yang mereka sebut “Shalat Aktifitas” dalam pengertian melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama dari pada shalat fardhu. []mmh

 

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved