Banner
[59] Robohnya Pilar Sistem Sekuler PDF Print E-mail
Thursday, 03 November 2011 18:24

Lembaga-lembaga demokrasi semacam Parlemen berpraktek tidak lebih seperti lembaga privat yang misinya profit maximization

Muhammad Sang Penolong Agama Allah. Demikianlah barangkali harapan besar ayah-bunda ketika menamainya anaknya Muhammad Nazaruddin. Namun, innalillahi, 33 tahun kemudian, nama ini disebut dengan citra tak sedap.

Muhammad Nazaruddin, menurut tersangka kasus penyuapan pembangunan Wisma Atlet ASEAN Palembang, Mindo Rosa Manullang, meminta jatah 13 persen atau sekitar Rp 25 milyar dari nilai proyek tersebut.

Meski kemudian Rosa berputar lidah, namun terlalu banyak kejanggalan dalam upayanya menghilangkan jejak Nazaruddin dari kasus nista ini. Baik secara hitam-putih maupun verbal.

Selain kasus Wisma Atlet, Nazaruddin sang Bendahara Umum Partai Demokrat juga pernah tersangkut sengketa penipuan dan penggelapan senilai Rp 7 milyar. Dalam skandal yang muncul tiga tahun lalu itu, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerjaan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tanggal 20 Juni 2008.

Pria 33 tahun ini juga terduga pelaku perkosaan atas seorang SPG (Sales Promotion Girl) saat berlangsung Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Sebuah tabloid yang menggeber kasusnya, sempat hilang dari peredaran begitu keluar dari percetakan lantaran diborong orang.

Sengketa bisnis dengan Daniel Sinambela, suami penyanyi Joy Tobing, menambah daftar skandal Anggota DPR RI dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan Jawa Timur IV pada Pemilu 2009 ini.

Tentu saja, Partai Demokrat pagi-pagi berusaha menepis tuduhan pada Nazaruddin. Walaupun pengelakan itu berdasar penilaian internal mereka belaka.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, seperti biasanya harus menjaga citra dengan kalimat-kalimat normatif. ‘’Kita serahkan pada proses hukum.Tidak ada intervensi meskipun menyangkut kader Demokrat,’’ begitu, katanya.

Kasus Nazaruddin, menurut politisi Partai Gerindra, Permadi, hanyalah bagian dari puncak gunung es kebobrokan Senayan. Praktik korupsi anggota DPR misalnya, ‘’Wah modusnya macem-macem, banyak sekali sesuai ‘kreativitas’ masing-masing anggota. Ada yang secara berjamaah, ada yang secara perorangan.’’

Dalam diskusi dialektika demokrasi di Jakarta, Jumat (4/7/07), mantan anggota DPR Ichsanuddin Noersy menyebut 11 modus korupsi aleg (anggota legislatif). Mulai dari bantuan perjalanan, bantuan kegiatan, hubungan baik, perawatan kesehatan, bantuan apresiasi, bantuan uji kelayakan dan kepatutan, bantuan penempatan pegawai, pemangku kepentingan, pembuatan rancangan undang-undang dan bantuan apresiasi.

Menurut Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (Kompas, 8 Juli 2008), meskipun kian banyak anggota DPR yang tertangkap tangan menerima uang haram, ini masih sedikit dari sebenarnya. Pasalnya, hampir pada semua kewenangan DPR, baik pada konteks pengawasan, penganggaran, maupun legislasi, semua rawan praktik korupsi.

Tak heran bila Transparency Internasional Indonesia pernah menasbihkan parlemen dan partai politik sebagai lembaga paling korup selama dua tahun berturut-turut (2007-2008). Tahun ini pun, penyigian Survey Kemitraan dan Cluster for Security and Justice lagi-lagi menempatkan DPR sebagai institusi juara korupsi.

Lilia Carasciuc, pengkritik keras sistem demokrasi, menyatakan bahwa lembaga-lembaga demokrasi semacam parlemen berpraktik tidak lebih seperti lembaga privat. Misinya tak lain adalah profit maximization.

Misi tersebut sah secara berjamaah, karena dihasilkan melalui mekanisme "demokratis" berupa rapat, musyawarah, atau voting. Sehingga dalam praktiknya, ‘’sesungguhnya korupsi sudah bertransformasi tidak hanya karena faktor-faktor klasik seperti ekonomi dan moral, namun sudah menuju ke korupsi secara politis dan institusional,’’ tulis Carasciuc (2000).

Praktik korupsi Senayan, dalam kajian Carasciuc, adalah democratic corruption atau korupsi demokratis, yakni korupsi yang dilakukan berdasarkan tata cara, kaidah-kaidah, dan penerapan teori demokrasi. Bisa pula disebut demokratis karena korupsi dirasakan oleh lebih banyak orang atau lembaga secara bersama-sama.

Korupsi demokratis berjalin-kelindan degan korupsi atas demokrasi (corruption of democracy). Atas nama nilai-nilai demokrasi, ternyata tuntutan reformasi dimanipulasi kalangan elite politik untuk kepentingan pribadi atau golongan mereka. Reformasi pun mewujudkan deformasi.

Pada tahap selanjutnya, democratic corruption dan corruption of democracy akan membangun sebuah sistem ketatanegaraan yang koruptif, yaitu the democracy of corruption (demokrasi korupsi). Hal ini terjadi jika seluruh proses pengambilan keputusan publik telah didorong oleh semangat mencari keuntungan dan penghidupan bagi diri sendiri, keluarga atau group of interest-nya.

Dan ketika saat ini demokrasi korupsi ini sudah menjadi “ideologi”, maka sempurnalah sudah kerusakan sistem sekular ini.

Tak heran pula bila masyarakat cenderung kian muak terhadap tetek bengek demokrasi dan produknya. Angka golput dalam pemilu legislatif maupun presiden, terus meninggi. Kepercayaan pada lembaga demokrasi pun merosot. Jajak pendapat Kompas menyebutkan: 8,5% responden menganggap kinerja DPR buruk; 84% mengatakan DPR tidak serius mengawasi kerja Pemerintah, dan 52,5% menyatakan UU produk DPR tidak memihak kepada rakyat (Kompas, 10/3/2008). [joko/ta]

 

Profil Parlemen Indonesia

  • Sistem                       : Demokrasi
  • Idiologi                     : Neoliberal
  • Fungsi                       : Regulasi, Budgeting, Kontrol
  • Sifat Rekrutmen   : Mahal Ongkosnya, Miskin Kualitas SDM-nya
  • Karakter Anggota : 3P: Pembolos, Pemboros, Provokator (versi ICW)
  • Modus Korupsi     : 4 jurus (ICW), 6 cara (Permadi), 11 kiat (Ichsanuddin Noorsy)
  • Dosa-dosa               : Korupsi (uang, waktu, tanggungjawab), Kolusi (dengan pengusaha swasta, BUMN partner kerja, dan kepala daerah), Nepotisme (Sekeluarga di Senayan), Tindak Asusila, Produk Hukum (UU Kompradoris yang memihak kepentingan asing)
 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved