| [60] Komnas HAM: Bubarkan Densus 88! |
|
|
|
| Wednesday, 23 November 2011 17:20 |
|
Keberadaan pasukan elite anti teror Kepolisain Republik Indonesia Detasemen Khusus (Densus) 88 semakin meresahkan. Selain profesionalismenya dipertanyakan oleh banyak pihak, sepak terjangnya pun semakin brutal. Alih-alih membuat masyarakat semakin terlindungi, aman, dan nyaman dari sekelompok orang yang dinilai teroris oleh kepolisian, malah mereka kerap hadir sebagai teror negara terhadap warga masyarakatnya sendiri. Main tangkap, culik dan bunuh meski terhadap orang yang tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pun dilakukan. Dan dalam aksinya di lapangan sering mengabaikan standar operasional kerja, melanggar hukum, hak asasi manusia (HAM), dan membahayakan keselamat warga sipil. Padahal aparat kepolisian ada, sejatinya untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit sosial seperti pelacuran dan perjudian. Namun sayangnya, sebagian dari mereksa malah menjadi beking bisnis-bisnis haram tersebut. Dari mandulnya fungsi negara tersebut, maka bermunculanlah warga yang peduli dan melakukan pemberantasan maksiat dengan jalannya sendiri, termasuk Sigit Qurdhawi dengan Tim Hisbahnya. Bila, langkah Sigit dianggap salah, bukankah kesalahan itu hanyalah efek dari kesalahan yang lebih besar yang dilakukan aparat yang berwenang? Bila aparat menjalankan fungsinya tentu saja tempat maksiat itu tidak perlu ada, dan Sigit pun tidak perlu cape-cape membentuk Tim Hisbah. Serta untuk tindakan Sigit memberantas maksiat dengan caranya sendiri pun telah dibayarnya dengan dijebloskan ke dalam sel. Namun, bila Sigit terlibat tindak terorisme seperti yang diklaim Densus 88, apakah harus dieksekusi sedemikan rupa? Sigit pun bukan seorang buronan sehingga dengan mudah polisi pun dapat datang ke rumahnya dan menangkapnya seraya menunjukkan surat penangkapan. Namun itu semua tidak dilakukan. Maka wajar bila cap tidak profesional dan biadab disebutkan kepada Densus 88. Karena bukan kali ini saja Densus 88 melakukan tindakan semacam itu. Sebut saja kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap seorang aktivis Islam Bahrun Naim. Setelah Densus 88 menyiksa habis-habisan, komandan penangkapan terhadap Bahrun itu pun menelpon atasannya, dengan pertanyaan yang sangat konyol, “Yang ditangkap itu Nuaim atau Naim?” Nuaim dan Naim adalah dua individu yang berbeda. (baca selengkapnya di rubrik Fokus Media Umat edisi 57). Begitu juga dalam kasus penangkapan perampok Bank CIMB Niaga di Medan. Densus 88 dalam tugasnya, bertindak gegabah, sehingga terjadi salah tangkap, salah culik, dan salah bunuh. (baca selengkapnya di rubrik Media Utama Media Umat edisi 46). Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming pun kepada Media Umat menegaskan setidaknya ada tujuh macam temuan Komnas HAM terkait pelanggaran yang dilakukan pasukan elite kepolisian yang sering disindir sebagai pasukan elite polisi Amerika itu. Daming pun menegaskan bahwa Densus 88 dalam operasinya seringkali melanggar UU HAM No 39 Tahun 1999 maupun UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Ia pun menilai Densus 88 tidak mengabdi kepada bangsa, bekerja tidak murni untuk pemberantasan terorisme tetapi telah terjadi penunggangan-penunggangan untuk kepentingan lain sehingga harus dibubarkan. “Saya berpendapat Densus 88 harus segera dibubarkan! Sedangkan semua oknumnya yang terlibat pelanggaran HAM ini harus segera diproses demi tegakknya keadilan,” pungkasnya. Pengamat terorisme dari Internasional Crisis Group (ICG) Sidney Jones menilai banyak tindakan Densus 88 Antiteror yang di luar batas kemanusiaan. Untuk itu dia mengusulkan agar ada badan khusus yang mengawasi pergerakan Densus 88 tersebut. |










