| Hina Nabi di Twitter, Warga Kuwait Dipenjara 10 Tahun |
|
|
|
| Tuesday, 05 June 2012 07:28 |
|
Hamad al-Naqi juga dinyatakan bersalah karena menghina Islam dan memprovokasi ketegangan sektarian. Naqi, seorang Muslim Syiah, mengatakan bahwa account Twitternya dbajak dan bahwa ia tidak menulis pesan-pesan itu. Sebagian aktivis Sunni malah menuntutnya agar ia dihukum mati karena penghujatan itu. Suatu hukum yang diamandemen disahkan oleh parlemen Kuwait bulan lalu yang menetapkan hukuman mati bagi setiap Muslim yang, dalam segala bentuk ekspresi, menghina Allah, para nabi, Nabi Muhammad, para istri Nabi Muhammad atau Al-Quran, kecuali jika terdakwa bertobat di depan publik. Jika terdakwa bertobat, hukuman pidana penjara minimal lima tahun akan diberlakukan. Jika mengulangi pelanggaran, ia akan menerima hukuman mati. Pengacara Mr Naqi ini, Khaled Al-Shatti, mengatakan hukuman mati tidak bisa diterapkan dalam hal ini karena kejahatan yang diduga telah terjadi sebelum amandemen undang-undang itu. Amandemen itu belum ditandatangani oleh Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmed Al Sabah. Sekitar sepertiga dari 1,1 juta warga Kuwait adalah Syiah.Pemerintahan yang dipimpin Sunni khawatir kaum Syiah mungkin akan melakukan protes menuntut demokrasi dan diakhirinya diskriminasi, yang mencerminkan mayoritas Syiah di Bahrain dan Syiah di sebagian besar Provinsi Arab Saudi Timur.[]bbc
|




mediaumat.com- Sebuah pengadilan di Kuwait telah menghukum seorang pria selama 10 tahun penjara karena membahayakan keamanan negara dengan menghina Nabi Muhammad dan para penguasa Arab Saudi dan Bahrain dalam pesan Twitternya.





