|
Pelaku perzinaan memang sulit dijerat hukum karena hukumnya sendiri sudah ompong sejak awal.
Gagal meloloskan diri dari jeratan hukum, setelah berkas perkaranya P21, Nazriel Irham alias Ariel didemo warga Bandung. Gabungan elemen masyarakat Islam yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bandung, menggelar unjuk rasa di depan Rutan Kebonwaru di mana Ariel ditahan, Jumat (5/11) siang. Mereka meminta jaksa dan ha-kim menghukum Ariel seberat-beratnya.
Untuk sementara, Ariel dijerat empat pasal berlapis. Masing-masing pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Sebelumnya, disinyalir pe-mindahan Ariel ke Lapas Suka-miskin dari Rutan Kebonwaru, Bandung akan berujung pembebasan. Akan tetapi karena kuat desakan dari masyarakat yang masih bermoral beserta ormas-ormas Islam, dugaan itu tak terjadi.
Indikasi bahwa Ariel akan dibebaskan bukan mengada-ada. Ini ditunjukkan oleh sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang hingga 7 November belum me-limpahkan berkas kasus Ariel ke Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, penahanan Ariel sendiri akan berakhir 8 November.
Beredarnya kabar pelaku video porno ini akan dibebaskan, membuat ormas Islam di Bandung geram. Ratusan massa yang terdiri dari Gerakan Reformis Islam (Garis), Front Ummat Islam (FUI), Front Pergerakan Masjid (FPM), Front Pembela Islam (FPI) juga Laskar Sabilillah memadati halaman depan Rutan.
Peserta aksi khawatir, jika Ariel dibebaskan akan berdampak kepada masyarakat. Selama ini publik figur seperti dia menjadi menjadi panutan para peng-gemarnya. Mereka juga meminta agar Ariel bertaubat di depan para ulama dan aktivis Islam.
Peserta aksi mengajak umat Islam dan masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka pun meminta aparat penegak hukum menangkap dan menindak pelaku kasus pornografi termasuk media yang suka menayangkan adegan porno.
Menurut tokoh ulama Bandung, KH Athian Ali saat diwawancarai Media Umat, sudah sewajarnya cerita kepulangan Ariel ke kampung halamannya di Bandung, menuai kritikan. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Ariel dan pasangan zinanya membuat orang merasa muak. “Iya wajar-wajar saja, bagi orang yang masih memiliki nilai moral, agama, pasti merasa muak,” ujarnya.
Yang perlu menjadi catatan, kebetulan saja Ariel adalah se-orang publik figur sehingga lebih banyak disorot. Padahal, di luar sana begitu banyak orang yang berkelakukan seperti Ariel ini berkeliaran dengan bebas. “Yang bermoral bejat seperti itu kan banyak,” tegasnya
Kasus pornografi yang berlarut-larut ini menunjukkan betapa lemahnya hukum dalam menghadapi pelaku kejahatan. Menghadapi Ariel saja sudah kelabakan. Ini merupakan potret hukum yang tidak bisa meng-hukum. Buah dari pekerjaan wakil rakyat yang sudah tidak bermoral dan beragama. Menurut Ketua Forum Ula-ma Umat Indonesia ini, keber-adaan RUU Anti Pornografi dulu, awalnya sudah cukup memadai. Jika saja UU itu langsung di-sahkan tentunya permasalahan seperti Ariel ini bukan sesuatu yang sulit dipecahkan. Namun karena RUU itu dirombak total, hukum jadi ompong dan sulit menjerat Ariel. Wakil rakyat yang duduk di DPR bertanggung ja-wab penuh atas ketidakberesan tersebut.
Setali tiga uang dengan kasus Ariel, pasangan mesumnya yakni Luna Maya dan Cut Tari hingga kini belum beres pemberkasannya. Aparat sepertinya bingung mencari pasal yang tepat buat kedua artis tersebut. Sementara kalau tidak dijerat secara hukum, pasti wajah penegak hukum akan tercoreng di hadapan rakyat.
Memang beginilah karakter hukum buatan manusia. Semua dibuat demi kepentingan para pembuatnya. Coba kalau hukum Allah yang diterapkan, insyaallah semua akan beres. Mau?[] emil
|