|
Pemprov DKI ternyata tak membatalkan pajak warteg itu, cuma menunda hingga situasi kondusif.
Aya-aya wae... (ada-ada saja).” Kalimat ini sering dikatakan Jusuf Kelik (JK) dalam satu acara di televisi. Ungkapan tersebut kini cocok menggambarkan niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Ibukota DKI Jakarta yang akan menerapkan pajak 10 persen kepada usaha Warung Tegal alias Warteg.
Meski kemudian Pemprov menunda rencana tersebut, tapi terlihat penundaan itu bukan dari niat tulus pemerintah. Na-mun keluar setelah mendapat protes keras dari pengusaha warteg. Untung saja niat peme-rintah itu sudah tercium media massa. Bayangkan, jika tidak ada protes, maka bisa saja peraturan itu bakal meluncur begitu saja.
Aturan mengenai penge-naan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk mempermulus penarikan pajak tersebut, Pem-prov kemudian menerbitkan Per-aturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov DKI Jakarta ber-alasan pengenaan pajak 10 per-sen itu karena usaha warteg merupakan salah satu turunan dari jenis usaha restoran. Penge-naan pajak itu mulanya akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada pe-langgan warteg. Padahal bukan rahasia lagi, konsumen warteg sebagian besar adalah kalangan ekonomi bawah. Artinya, jika sampai usaha warteg benar-be-nar menerapkan pajak, maka yang bakal terkena imbas dan menanggung beban pajak adalah rakyat kecil.
Sayangnya keputusan Pem-prov tersebut bukan membatal-kan, tapi hanya menunda penge-nakan pajak. Lebih disesalkan lagi Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yang seharusnya menjadi corong sua-ra bagi rakyat juga tak berniat membatalkan pajak tersebut. Pa-ling banter akhirnya cuma me-nunda hingga suasana mereda.
Terlihat bagaimana yang diungkapkan Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana. Dia mengatakan, pihaknya sudah mempunyai empat opsi terkait dengan pajak warteg. Pertama adalah menghapus rencana pe-ngenaan pajak warteg sebesar 10 persen tersebut. “Namun, hal tersebut agak sulit dilakukan mengingat pe-ngenaan pajak kepada warteg adalah amanat UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya. Opsi kedua adalah penang-guhan sementara pengenaan pajak hingga kondisi ekonomi lebih baik. Opsi ketiga yang mungkin lebih relevan, mening-katkan batas omzet warteg. Bila sebelumnya dipatok Rp 60 juta sebagai batas warteg kena pajak atau tidak, maka batas tersebut akan dinaikkan. “Opsi keempat akan kita turunkan pajaknya tidak 10 persen. Tapi itu pun me-nunggu kajian dan persetujuan bersama,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Batalkan Ketua Koperasi Warteg se-DKI Jakarta, Aji Sastoro berharap semua pihak membuka mata ketika hendak menerapkan kebi-jakan, termasuk penerapan pajak 10 persen untuk warteg. Apalagi warteg sebagai usaha mikro dinilai sebagai jasa penyedia ma-kanan dan minuman yang masih menggunakan manajemen tradi-sional.
Karena itu dia menilai Perda ini sangat kejam. Sebab, selama ini usaha warteg tidak pernah mengenal istilah bon seperti restoran atau rumah makan. Jika sampai Pemprov penerapkan ke-bijakan tersebut, justru akan menghancurkan usaha warteg. “Saya harap kepada Pak Guber-nur, pajak ini tidak sekadar ditun-da tapi juga dibatalkan,” tegasnya lagi.
Desakan pembatalan pajak 10 persen itu, menurut Sastoro, karena memang sangat membe-ratkan, bukan hanya bagi peng-usaha, tapi juga pembeli. Sebab, bakal terjadi benturan yang sangat berat karena rata-rata konsumen warteg itu menengah ke bawah yang tidak pernak kenal pajak dan undang-undang.
Lebih mirisnya lagi di te-ngah-tengah Pemprov DKI yang mengejar-ngejar pajak peng-usaha warteg, pemerintah Pusat justru belum berniat menerap-kan pajak terhadap dana asing (capital inflow).
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menilai penerapan pajak capital inflow bisa mem-buat pasar saham Indonesia jeblok. Negara-negara lain yang menerapkan pajak capital inflow juga dinilai gagal. “Kita bicara pajak negara capital inflow itu, inflow itu kan yang sudah mene-rapkan Brasil, berhasil nggak? Kalau kita kenakan itu pasar modal kita rusak, jeblok,” tegas Tjiptardjo.
Pemerintah beralasan, ke-tahanan perekonomian Indo-nesia masih kuat, meski di tengah krisis dan serbuan arus modal asing. Tapi mengapa yang kecil seperti warteg justru dikejar-kejar pajak? Sedangkan yang besar malah dilepas. Itu lah Indonesia.[] ijul'28
|