|
Fatwa MPU wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan swasta yang ada di Aceh
Di tengah serangan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa keharaman kegiatan menghimpun dan menggandakan uang atau dikenal dengan istilah Money Game (MG) dan multi level marketing (MLM) TVI Express.
Sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia (12/12), kegiatan penggandaan uang berkembang di Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. Malah uang yang beredar dalam bisnis ini menurut para ulama sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Money Game adalah kegiat-an penghimpunan dana masya-rakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk. Kemudian TVI Express merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggan-daan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil penjualan produk sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Terkait persoalan MLM, MPU pada 9-11 Desember 2010 melakukan pertemuan di Hotel Kuala Radja Banda Aceh. Rapat membahas surat pimpinan MPU Aceh Tengah perihal mohon fatwa tentang hukum bermua-malat dengan sistem MLM, serta bahasan tentang penguatan eko-nomi Islam.
Musyawarah ulama yang ditutup Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Sabtu (11/12) menelurkan kesepakatan yang dituangkan dalam fatwa nomor 8 tahun 2010. Fatwa ter-bagi dalam ketentuan umum serta hukum MLM. Rumusan fatwa dibuat oleh Dr Tgk H Syukri M Yusuf Lc MA, Drs Tgk HM Ali Wari, Drs Tgk HA Gani Isa SH MH MAg, Drs Tgk H Jamaluddin Abddulah MBA, dan Haris SHI.
Ketua MPU Aceh Tgk Mus-lim tidak menafikan masih ba-nyak MLM lain beroperasi di Aceh yang perlu dicek keabsahannya. “Kalau hanya mengandalkan sertifikat halal dari MUI pusat, harus diselidiki keabsahannya,” ujar Tgk Muslim.
Terkait fatwa yang telah dikeluarkan MPU, Tgk Muslim pada pidato penutupan musya-warah mengatakan, berdasarkan aturan yang ada maka fatwa MPU wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan swasta yang ada di Aceh serta instansi di Aceh tetapi kantor pusatnya di Jakarta.
Sementara, ulama mende-finisikan MLM adalah penjualan langsung berjenjang (PLB) de-ngan cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejum-lah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Sedangkan terhadap Mo-ney Game (MG) dan TVI Express, ulama menyimpulkan dua hal yaitu, MG dan TVI Express atau sejenisnya haram dan tidak sah. Bahkan bagi orang yang melaku-kan praktik MG dan TVI Expres serta sejenisnya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku setelah diberikan peringatan oleh pihak ber-wenang.
Selain itu, ulama menyaran-kan MPU membentuk sebuah Badan Pemikir Ekonomi Islam yang terdiri atas para pakar, pelaku dan ahli ekonomi Islam. Masalah ekonomi umat juga harus diperkuat melalui kerja sa-ma semua pihak, baik pemerin-tah, swasta, ulama maupun cen-dikiawan Muslim secara menye-luruh dan terpadu.[] mj
|