|
Meski PK Pemkot Bogor ditolak MA, bukan berarti jalan memperjuangkan kebenaran berakhir. Masih ada jalan.
Pihak Gereja Yasmin mungkin sekarang merasa di atas angin, karena Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan perizinan pendirian gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin.
Menurut Bona Sigalingging, anggota Tim Hubungan Media dan Pengembangan Ja-ringan GKI Yasmin, putusan MA itu keluar pada 9 Desember 2010 dan diberikan kepada para pihak pada 31 Desember.
Oleh karena itu, lanjut Bona, penolakan itu berarti me-ngembalikan pada putusan awal di pengadilan sebelumnya. Arti-nya, surat izin mendirikan ba-ngunan (IMB) gereja dinyatakan sah. Pembekuan IMB gereja oleh pemerintah kota Bogor tidak sah dan harus dicabut.
Lawan Kebohongan Persyaratan perizinan IMB Gereja Yasmin memang lengkap, sudah memenuhi syarat sehing-ga diterbitkanlah IMB. “Tapi per-masalahannya dari awal itu da-sarnya adalah sebuah kepalsu-an!” tegas Mahendradatta, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Senin (17/1) kepa-da Media Umat. Karena syarat-syarat untuk membuat IMB itu cacat secara hukum.
Sejak awal masyarakat tidak setuju dengan pembangunan gereja itu. Muchtar, mantan Ketua RT 08/08 Kelurahan Curug Mekar, lokasi gereja itu, men-jelaskan bahwa warganya sejak awal memang menolak. Lagi pula, dari 10 KK Katolik dan delapan KK Kristen, tidak satu pun yang menjadi jemaah GKI.
Tetapi anehnya surat peno-lakan warga itu tidak menjadi pertimbangan Pemda. Tiba-tiba ada tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan ge-reja itu. IMB pun keluar, padahal persyaratan lainnya sesuai SKB/ PBM No 9 Tahun 2006 tak dipenuhi seperti warga penggu-na paling sedikit 90 orang; per-setujuan warga setempat seba-nyak 60 orang disahkan lurah, rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama setempat; dan rekomendasi FKUB. Semua-nya tidak ada!
Kalaupun ada tanda ta-ngan, usut punya usut ada ok-num yang membayar warga dari luar RT setempat agar mau tanda tangan. Dan itu pun bukan untuk membangun gereja, tetapi untuk membangun rumah sakit Her-mina yang letaknya bersebelahan. Jadi banyak kejanggalan IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Warga pun mendesak pemda untuk mencabut kembali IMB, sehingga Pemkot Bogor mengajukan PK Nomor 127 PK/TUN/2009 yang kini ditolak MA itu.
Oleh karena itu perjuangan menegakkan kebenaran ini tidak boleh berhenti. “Kita harus melalui kepolisian,” ujar Mahendra-datta. Cuma sayangnya sekarang ini, institusi kepolisian agak man-deg. Jadi perlu didorong karena warga sebelumnya sudah mela-porkan adanya manipulasi syarat perizinan tersebut.
“Polisi itu kalau kepada urusan yang ada uangnya itu kerjanya cepat sekali. Tetapi kalau untuk kepentingan Islam mengapa lambat?” sesal Mahendradatta. Inilah yang semakin mem-perparah coreng-morengnya kepolisian. Jadi perlu ada dorongan yang kuat kepada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus pendirian Gereja Yasmin.
Dari hasil penyidikan itu kalau secara hukum terbukti sya-rat perizinannya manipulatif, otomatis IMB-nya bisa dicabut tanpa harus melalui pengadilan. “Tetapi kalau polisi tidak maju-maju ya harus dipraperadilankan karena dianggap telah meng-hentikan penyidikan secara tidak sah,” jelas Mahendradatta. TPM akan terus membantu mendampingi warga. TPM tidak akan mundur hanya karena PK ditolak. Karena permasalahannya di sini ada kepalsuan. “Kita tidak dibenarkan untuk mengalah kepada kepalsuan!” tekadnya.[] joko prasetyo
|