| [61] Aksi Keji di Thamrin City |
|
|
|
| Tuesday, 06 December 2011 17:47 |
|
Di saat mengobrak-abrik dan merusak toko-toko yang pada umumnya menjual pakaian Muslim itu, ujar Ketua Persatuan Pedagang Lantai Dasar 1 Thamrin City Fikri Bareno, suruhan PT MK juga menggasak barang pedagang senilai ratusan juta rupiah, ratusan juta uang pedagang, serta merampas puluhan ponsel yang merekam dan memotret aksi brutal tersebut. “PT MK berlaku seperti binatang!” hardiknya kepada Media Umat. Alih-alih berusaha mengamankan, beberapa orang sekuriti dan polisi yang ada di lokasi diam tidak melakukan tindakan apa-apa. Sebelumnya, PT MK pun melakukan upaya pengusiran namun tidak sampai memukul. Mereka hanya mengerahkan 40 sekuriti dan 40 preman untuk mengusir para pedagang namun tidak berhasil, (26/5) sore. Keesokan harinya, 10 toko ditemukan disegel dengan digembok dan rolling dor-nya dirusak. Melanggar Hukum Insiden di atas merupakan buntut dari jual beli yang berlangsung enam tahun lalu. Para pedagang membeli toko tersebut seharga Rp 280-350 juta dengan uang muka Rp 5-7 juta kemudian mengangsurnya selama 48-60 bulan. Artinya, dalam empat tahun sejatinya semua pedagang sudah melunasi kewajibannya tapi kenyataannya baru delapan pedangang saja yang sudah dapat melunasi. Para pedagang, di antaranya Ibu Asmini, Ibu Yani, Ibu Mar, menyatakan kepada Media Umat menyatakan bukannya tidak mau bayar tetapi memang dagangannya selama empat tahun pertama sepi pengunjung apalagi pembeli. Nah, baru dua tahun terakhir saja Thamrin City mulai ramai pengunjung dan pembeli. “Bila kami tidak membawa uang dari rumah, bisa-bisa pulang jalan kaki karena memang seringkali tidak satu pun dagangan kami laku! Nah, baru dua tahun ini saja dagangan kami laku, selama dua tahun ini pula PT MK melakukan pengusiran,” ujar Ibu Asmini. Namun PT MK tidak mau tahu. Sejak tahun lalu PT MK berupaya melakukan pengusiran. Dari 700 pedagang, 200 di antaranya sudah berhasil diusir. Padahal para pedagang rata-rata sudah membayar 50 persen dari harga toko tersebut.Uang pedagang yang selama ini diperoleh dengan jerih payah dinyatakan hangus dan lenyap dalam sekejab oleh Direktur Utama PT MK Liedianto Darwinto Tjhin. Menurut kuasa hukum para pedagang Eddie Moeras, PT MK sejak awal telah bertindak tanpa prosedur hukum. Karena, menurutnya, ketika pembeli memberikan uang muka maka seharusnya langsung menyiapkan dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pedagang di hadapan notaris. Bila sudah lunas, dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Namun itu semua tidak dilakukan. “Bahkan untuk delapan pedagang yang sudah melunasi pun tidak pernah mendapatkan PPJB ataupun AJB!” tegasnya kepada Media Umat. Malah yang terbit adalah sebuah surat pesanan yang berisikan ancaman ”Pembatalan Sepihak” yang dibuat PT MK tanpa ditandatangani Direksi PT MK. Jelas itu, katanya, bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perseroan Terbatas. Direksi PT MK tidak punya hak eksekusi dengan melakukan pembatalan sepihak, kecuali jika ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ”Kami akan somasi PT MK. Yang jelas, pedagang mau melunasi sisa pembayaran, namun dengan syarat harus diberikan surat PPJB. Lucunya, PT MK tidak mau memberi PPJB, padahal kami akan melunasi sisa angsurannya,” kata Eddie Moeras.[]joy
|




Sekitar 300 preman yang diduga suruhan pihak marketing Thamrin City Mall PT Mitra Khatulistiwa melakukan percobaan pengusiran dengan bertindak brutal kepada para pedagang dan toko, Kamis (9/6) sore di lantai dasar satu Thamrin City Mall, Tanah Abang, Jakarta. Akibatnya, 20 pedagang terluka sembilan di antaranya dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan di antaranya adalah seorang nenek berusia 70 tahun dan bayi usia 11 bulan yang memar pada kepala bagian depan serta belasan lainnya pingsan.





