Banner
[48] Ariel Dilindungi, Syekh Puji Dijeruji PDF Print E-mail
Monday, 07 February 2011 15:07

Hukum positif Indonesia terbukti tak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran kesusilaan.

Pelaku adegan kasus video mesum, Ariel Peterpan akhirnya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11). Ariel mengimbau kepada penggemarnya yang mayoritas anak ABG untuk tidak ikut sidang lantaran khawatir bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI). Sidang memang diagendakan tertutup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak FPI meminta agar persidangan dilakukan secara terbuka, untuk menghindari terjadinya kongkalikong untuk membebaskan Ariel, minimal menjeratnya dengan hukuman yang ringan saja. FPI juga, meminta hakim pengadilan agar mengganjar ariel dengan hu-kuman yang seberat-beratnya.
Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung mendukung Ariel dihukum seberat beratnya. Sebuah spanduk dipasang di pagar kantor MUI, berisi imbauan agar ariel dihukum dengan seberat beratnya.

Tokoh masyarakat Jabar, Miftah Farid,  ketika diwawancarai Media Umat, mengatakan bahwa prinsipnya negara harus konsekuen dengan hukum. Dari aturan UU yang berlaku di negara ini, seharusnya pelaku sudah bisa diganjar hukum. ''Sayang, aparat tidak konsekuen pula dalam menjalankannya,'' sesalnya.

Alternatif berupa RUU Por-nografi yang telah digagas oleh banyak elemen-pun akhirnya dikompromikan. Sehingga tumpul ditengah jalan. ''Di negara kita ini terlalu banyak kompromi, ya me-mang yang berbicara itu duit,'' katanya.

Miftah Farid melanjutkan, dalam Islam sudah jelas hukum bagi orang yang berzina itu harus didera 100 kali jika belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah pernah menikah.

Syariat Islamlah yang paling bisa mengganjar pelaku hukum zina. Terkait pemberlakuan sya-riat Islam memang tanggapan masyarakat beragam. Ada yang ingin menerapkan tapi takut, ada yang memang tidak mau, macam macamlah. ''Tapi kita harus berusaha, sebagai Muslim harus berusaha,'' jelasnya.

Dalam faktanya sekarang hukum positif di negara ini le-mah. Kalau hukum pidana yang dituntut itu yang memerkosa, yang berhubungan dengan yang punya suami atau istri. ''Kalau dalam Islam selain yang suami istri itu, tetap dihukum kalau berzina,'' tambahnya.

Memang harus ada perjuangan untuk sampai ke tahap itu. Setidaknya, kalau sudah menggunakan UU Pornografi, bisa dikenai sanksi. Yang menarik dalam kasus ini, lawan main Ariel dalam adegan video mesum ini seolah-olah tidak tersentuh sama sekali. Luna Maya malah hendak dikontrak lagi menjadi presenter dan bintang iklan. Cut Tari berkasnya pun tak jelas.

Sebelumnya, berkas P21 kasus Ariel sudah dilimpahkan ke PN Bandung dan orangnya sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru. Sejumlah pihak menilai ini adalah upaya untuk membebaskan Ariel, pasalnya masa pena-hanan sementaranya sudah berakhir 8 November lalu dan belum diperpanjang.
Pihak Pengadilan Negeri Bandung mengakui sidang Naz-riel Irham alias Ariel dipastikan tertutup. Tidak ada perlakuan istimewa. Di luar sidang ada pe-ngamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang menggangu jalannya sidang.

Penolakan oleh FPI terhadap Ariel dan pasangan mesumnya, menurut KH Athian Ali ada-lah sesuatu yang wajar. ''Bagai-manapun juga kasus yang menimpa Ariel ini mau tidak mau membuat orang yang masih me-miliki nilai moral merasa muak,'' tegasnya.

Malah banyak di luar sana orang yang bermoral bejat seper-tinya. Hanya, kebetulan saja ia seorang publik figur yang dike-nal. ''Yang bermoral bejat seperti itu kan banyak,'' tambahnya.

Menurut Ketua Forum Ula-ma Umat Indonesia ini, potret kasus video mesum ini semakin memperlihatkan betapa lemah-nya hukum, dalam menghadapi Ariel aja sudah kelabakan. ”Itulah potret hukum yang tidak bisa menghukum, hasil pekerjaan wakil rakyat kita yang sebagian besar sudah tidak bermoral dan beragama, beragama tapi sudah tidak menghayati agama,'' tutupnya.

Lain Syekh Puji
Kalau Ariel yang jelas melanggar nilai agama sepertinya sulit dijerat hukum, justru Syekh Puji yang menjalankan agama malah dihukum. Ia dihukum empat tahun penjara. Alasannya, pengusaha ini menikahi wanita yang dianggap oleh UU Perkawinan di negara Indonesia sebagai melawan hukum. Istrinya Lutfiana Ulfa masih berumur 14 tahun. Puji tak terima putusan itu dan langsung banding.

Bagi hukum Indonesia, status baligh (dewasa) seseorang tidak menjadi patokan boleh dinikahi atau tidak. Umur yang dibolehkan menikah harus 18 tahun.

Padahal dari sisi hukum Islam, tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji tidak melanggar ketentuan. Menurut aktivis Muslimah HTI Febrianti Abbasuni, dalam pandangan Islam itu baik-baik saja, selama kemudian hak-hak anak itu di dalam pernikahan tetap dipenuhi. Inilah Indonesia. Zina dilindungi, nikah malah dihukum.[] helmy akbar

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved