Banner
[48] Menguak Kebrutalan Densus 88 di Medan PDF Print E-mail
Monday, 07 February 2011 16:31

Telah terjadi pelanggaran HAM di berbagai tempat oleh Densus 88 sehingga layak Densus 88 dibubarkan.

Densus 88 disinyalir telah melakukan berbagai kesalahan dalam pena-nganan perampokan Bank CIMB Niaga Medan yang terjadi pada 18 Agustus lalu. Hal ini terungkap dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-24 dengan tema Mengungkap Investigasi Kasus Medan, Kebrutalan Densus 88, Kamis (18/11) siang di Wisma Antara, Jakarta.

“Telah terjadi salah gerebek, salah tangkap, salah tembak, dan salah opini.” simpul Harits Abu Ulya, Ketua Tim Investigator Kasus Medan, di hadapan sekitar 150 peserta yang hadir pada acara talkshow yang  diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia sebulan sekali itu.

Menurutnya, Densus telah bertindak gegabah dan brutal. Setidaknya itu dipamerkan di lima lokasi di Sumatera Utara sehingga menimbulkan banyak korban.

Pertama, penyerangan di rumah Khairul Ghazali di Tanjung Balai, Khairul ditangkap dengan brutal di saat sedang shalat. Dani dan Deni ditembak begitu saja, padahal belum tentu mereka terlibat. Deni alias Yuki bahkan bisa dibuktikan tengah berada di Solo pada saat perampokan CIMB terjadi. Semua tindakan brutal ini terjadi di depan anak dan istri Khairul.

Kedua, di rumah Ridwan di Hamparan Perak seperti kesak-sian Mala istri Ridwan alias Iwan. Densus menggerebek rumahnya tanpa prosedur yang benar dan memporakporandakan isi rumah. Densus  menembak Ridwan padahal ia tidak terlibat dalam perampokan. Penembakan tersebut dilakukan di hadapan Faruk (6 tahun), anak Ridwan, yang melahirkan trauma mendalam hingga saat ini.

Ketiga, di rumah Johnson di Hamparan Perak seperti yang diinformasikan sumber terpercaya di Polda Sumut. Johnson termasuk korban salah tembak yang dilakukan oleh Densus. Densus tidak pernah melakukan klarifikasi atau bahkan permintaan maaf serta rehabilitasi ter-hadap kekeliruan ini seolah keke-liruan ini adalah hal biasa seperti halnya terjadi pada kasus salah tembak di Cawang, Jakarta.

Keempat, di rumah Marwan di Hamparan Perak, berdasarkan riwayat Dzulhairi Sinaga, kuasa hukum Kasman Hadiono. Densus menangkap Kasman secara bru-tal padahal Kasman tidak tahu-menahu tentang apa yang se-dang terjadi. Dalam masa pe-nangkapan, Kasman diperlakukan secara tidak manusiawi. Matanya dilakban selama empat hari dan terus diinterograsi de-ngan tekanan.

Kelima,di Belawan seperti kesaksian Zaidul Muharam dan Syafrizal Lubis. Keduanya ditu-duh Densus 88 terlibat dalam penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

Salah Opini
Di samping itu, temuan lainnya membuktikan adanya pula kesengajaan untuk menyebarkan opini sesat melalui media massa, khususnya melalui salah satu stasiun televisi tertentu. Berdasarkan hasil temuannya, Abu Ulya pun membeberkan beberapa kesalahan tersebut.

Pertama,
kabar adanya kontak senjata dan pagar hidup pada penyerangan di rumah Khairul. Faktanya, tidak ada kontak senjata dan tidak ada pagar hidup pada saat penggerebekan di Tanjung Balai itu. Densus  bertindak tanpa perlawanan karena korban sedang shalat Maghrib. Serta tidak ada satu senjata api pun di rumah tersebut, hingga Densus datang.

Kedua, kabar bahwa Zaidul adalah teroris yang berlatih di Gunung Sibayak dengan target Markas Polisi Sektor Hamparan Perak. Faktanya kegiatan di Gu-nung itu hanyalah kemping biasa, tidak ada maksud untuk terorisme. Kepada Abu Ulya, Zaidul menyatakan dirinya dipak-sa untuk mengakui bahwa itu adalah pelatihan militer.

Ketiga, perampok CIMB adalah kelompok teroris. Pada-hal, menurut Kapolda Sumut, Irjen Oegroseno perampokan CIMB adalah kelompok bersenjata, tidak ada hubungan dengan terorisme. Pernyataan tersebut memang relevan dengan temu-an Abu Ulya di lapangan. “Motif ekonomi jauh lebih dominan dibanding motif lainnya,” ujar Abu Ulya.

Bubarkan Densus
Sedangkan pembicara lain, Komisioner Komnas HAM Saha-ruddin Daming menyatakan se-rangan Densus di sejumlah tem-pat yang seringkali langsung mengeksekusi mati seseorang yang diduga teroris dianggap sudah melanggar tiga hal.

Pertama, pelanggaran asas prinsip hukum, khususnya asas praduga tak bersalah. Kedua, pelanggaran HAM yang sangat berat. Ketiga, ada agitasi atau pelarangan dari sejumlah oknum Densus pada seorang tokoh umat Islam untuk berdakwah di masjid tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut dan kejadian yang sepola di berbagai daerah yang dilakukan Densus, Abu Ulya memberikan enam rekomendasi. Salah satunya adalah pembubaran Densus. “Bubarkan Densus 88!” pekiknya.[] joko prasetyo

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved