|
Mereka awalnya malu menjadi seorang janda, kini justru para istri ingin menjanda supaya bisa jadi TKW.
Tragedi TKW seperti dialami Kikim Komalasari, Sumiati, dan lain-lain, hanyalah satu nestapa akibat ekspor TKW berkeahlian sebagai babu.
Menimbang berbagai dampak buruknya, sudah sejak tahun 2000, MUI menerbitkan fatwa yang mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri. Fatwa ini juga berlaku bagi seluruh pihak dalam jaring-an pengiriman TKW termasuk para pemakainya. Ketentuan itu berlaku jika kepergian TKW tak disertai mahram, keluarga, atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsiqah). Kecuali dalam keadaan darurat menurut batasan syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.
Salah satu pertimbangan fatwa MUI tadi adalah kemudharatan ekspor TKW. Misalnya, meningkatkan kasus perceraian seperti fenomena di kantong-kantong asal TKW. Contohnya di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut catatan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia Lombok Timur di Selong, Roma Hidayat, yang melakukan pendampingan terhadap TKI/TKW di daerahnya sejak 2000, angka perselingkuhan dan perceraian di antara TKI mencapai 78 persen dari sekitar 700 kasus perceraian selama setahun. ''Sangat tinggi perselingkuhan dan perceraian di antara mereka,'' ujarnya.
Ironisnya, justru perceraian karena perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri. Padahal, sebe-narnya selama ini di Lombok menjadi seorang janda itu adalah aib. ''Tapi sekarang mereka berlomba-lomba jadi janda, karena tanpa izin suami lagi mudah menjadi TKW,'' kata Roma.
TKW juga menyumbang angka perceraian tinggi di banyak Kabupaten di Jawa Timur seperti Blitar, Trenggalek, dan Sumenep. Badawi Ashari, Wakil Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, mengatakan, faktor perceraian yang dilatari masalah TKI/TKW mencapai 60 persen.
Padahal, bahkan orang Barat pun menyadari pentingnya perkawinan. Pada medio Desember tahun lalu, National Center for Health Statistics (NCHS) Amerika merilis hasil studi yang menye-butkan bahwa mereka yang hidup dalam ikatan pernikahan ternyata hidup dengan tingkat kesehatan yang lebih baik.
Mereka yang menikah dapat mengurangi kebiasaan mero-kok, menenggak minuman keras dan mengurangi lemah fisik, ketimbang para bujangan atau pasangan yang bercerai. Selain itu, mereka yang menikah juga dapat terhindar dari ancaman sakit kepala dan perasaan stres yang serius.
Hasil senada dilaporkan penelitian Dr Zheng Wu dari Universitas Victoria di British Columbia, Kanada. Wu dan rekannya, Randy Hart, melakukan survei secara nasional di Kanada mengenai status hubungan dan kesehatan fisik dan mental. Penelitian dilakukan pada 1990-1992, melibatkan 9.775 partisipan yang berusia 20-64 tahun.
Hasil penelitian mengatakan, responden pria maupun wa-nita cenderung melaporkan me-ngenai menurunnya kesehatan fisik dan mental setelah mengakhiri perkawinan.[] ta |