|
Sertifikasi halal dianggap menghalangi penjual daging babi dan anjing.
Tak henti-hentinya peraturan yang berbau Islam digugat. Setelah UU Pornografi, kini giliran UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan digugat gara-gara di dalamnya ada kewajiban menyertakan sertifikasi veteriner dan halal.
Uji materi terhadap UU itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (11/1) lalu, uji materi ini masuk dalam tahap sidang pendahuluan. Para pemohon uji materi ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai peda-gang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Kuasa hukum pemo-hon, Agus Prabowo, dalam sidang mengatakan para pemohon II, III, dan IV tidak bisa mengedarkan da-gangannya karena wajib me-nyertakan sertifikat halal. Semen-tara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veteriner pada setiap butir telurnya karena biaya yang harus dikeluarkannya sangat besar.
Mereka menggugat Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wila-yah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal". Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 tentang Pe-ternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang uji materi UU Peter-nakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muham-mad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil menanggapi permo-honan pemohon yang menyata-kan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum. "Bagai-mana bertentangan, tadi (per-mohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argu-mentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum diba-ngun, kalau strukturnya udah oke," katanya.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan ada-nya keragaman atas bangsa In-donesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Muhammad Alim menyarankan pemohon melakukan elaborasi istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya haram, misal-nya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Alim pun memaparkan me-ngenai pembatasan-pemba-tasan yang dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim.
Munculnya gugatan terha-dap keberadaan sertifikasi halal ini menjadi aneh di tengah ke-sadaran masyarakat yang mulai tumbuh terhadap barang yang halal. Ada yang menduga motif uji materi ini tak sekadar hanya persoalan ekonomi semata. Lebih dari itu ini merupakan ba-gian dari upaya sistematis untuk melawan berbagai ketentuan yang berbau syariat Islam.
Keberadaan sertifikasi halal itu sendiri sebenarnya tidak men-jadi masalah bagi orang non Muslim. Mereka pun bisa mem-peroleh produk-produk yang jauh lebih terjamin dari sisi proses dan fisik produk itu sendiri. Toh adanya sertifikasi halal tidak akan menghalangi orang non Muslim untuk mem-beli produk tersebut.[] emje
|