Banner
[53] Persidangan ABB, Ciketing, dan Terorisme: Hakim Bisakah Independen? PDF Print E-mail
Wednesday, 13 April 2011 17:27

Para tersangka dipaksakan dihadapkan ke meja hijau karena ada intervensi asing.

Persidangan kasus terorisme melibatkan Ustadz Abubakar Ba-asyir dan tersangka teroris lainnya serta kasus bentrok di Ciketing, Bekasi sudah dimulai. Sejak semula ka-sus-kasus ini penuh dengan nuansa intervensi asing.

Polisi dan jaksa sangat ber-nafsu untuk menjebloskan mere-ka ke dalam penjara. Segala cara mereka tempuh agar dapat me-nyeret mereka ke meja hijau, meski data dan fakta di lapangan sangat lemah.

Densus 88 mencokok Bah-run Naim dengan alasan bahwa berdasarkan barang bukti yang cukup, yang bersangkutan didu-ga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, me-nguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mem-punyai dalam miliknya, menyim-pan, mengangkut, menyembu-nyikan, sesuatu amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagai-mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artinya, Bahrun Naim itu bukan tersangka teroris karena penahannya bukan karena ber-dasarkan UU Anti Teroris. Tapi ia diperlakuan seolah sebagai ta-hanan tersangka 'teroris' pada umumnya. Perlakuan tersebut seperti surat penahanan yang menyalahi prosedur, barang buk-ti yang diduga kuat telah disim-pan oleh Densus 88 sebelum penggerebekan. Serta teror berupa pemukulan bertubi-tubi sebelum persidangan.

Densus 88 pun memper-tontonkan kebrutalannya dalam  penangkapan Ust Abu Bakar Baasyir. Ia didakwa dengan pasal berlapis dengan delik permufa-katan jahat dan mendanai teror-isme Aceh.

“Padahal Ust Abu tidak pernah mendanai tindak teror-isme mau pun setuju dengan tin-dak terorisme, ia hanya mengajak kaum Muslim mendukung per-siapan jihad (i'dad) di Aceh yang rencananya akan dikirim ke Gaza untuk melawan Israel,” ujar Direk-tur Media Center Jamaah An-sharu Tauhid Son Hadi.

Penyeretan Murhali Barda ke meja hijau terkait kasus HKBP Ciketing tampak terlalu dipaksa-kan. Terdakwa Murhali dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang lanjutan.

“Pasal 335 yang diterapkan jaksa sangat dipaksakan, ini akan menjadi yurisprudensi sesat (ka-rena) menghukum orang yang tak bersalah. Kami akan membu-at pledoi,” jelas Salih Manggara Sitompul, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Murhali Barda pada sidang lanjutan perkara kasus HKBP Ciketing. Senin (7/2) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal hukum yang menjerat Murhali Barda sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali de-ngan bentrokan yang bersifat insidental yang menyebabkan seorang Pendeta HKBP tertusuk tersebut. Hal ini terlihat saat pem-bacaan tuntutan pidana oleh JPU yang hanya didasarkan pada SMS Murhali untuk mengumpulkan jamaah Muslim di salah satu mas-jid di Ciketing Asem.

Terkait putusan sidang ke-tiganya dan persidangan semi-salnya, akankah para hakim yang menyidangkan mereka bersikap independen atau melakukan pas bandrol? Kita lihat saja.[] sirad firdaus/joko prasetyo

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved