| [55] Pengadilan Sesat Ustadz Abu |
|
|
|
| Thursday, 07 July 2011 15:01 |
|
Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan yang diduga untuk kegiatan teroris. Atas tuduhan tersebut, dia didakwa banyak pasal dan berlapis, yang membuatnya terancam hukuman maksimal. "Ini pengadilan thogut, tidak ada yang sah, pengadilannya tidak diridhai Allah," ucap si kakek, yang tak lain adalah Abu Bakar Baasyir, usai mendengar- Ustadz Abu ditangkap pada Senin, 9 Agustus 2010, di tengah perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Bagai teroris kelas kakap, ia dicegat di Banjar, Jawa Barat, kemudian dibawa ke Polres Banjar lalu ke Jakarta. Penangkapan berlangsung dramatis, polisi memecahkan kaca mobil yang ditumpangi Baasyir. Menurut pengacara Abubakar Baasyir, Ahmad Michdan, dakwaan JPU terhadap kliennya sumir. Khususnya berkaitan tuduhan terlibat perampokan bank Kedua peristiwa tersebut, jelas Michdan, tak bisa langsung dituduhkan sebagai aksi terorisme. Lagipula perampokan di Medan terjadi ketika Ustadz Abu “Bagaimana bisa orang ditahan dulu, baru diajukan delik hukum,” tandas Michdan. Mengenai sejumlah kejadian di Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno sudah mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan Mabes Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara pada forum diskusi antara Kapoldasu dengan sejumlah Ormas Islam, MUI Medan dan jajaran Pemko Medan di Ruang Rapat IV, Balai Kota, 23 September 2010. Dari pelatihan militer di Aceh, ditangkaplah desertir Brigadir Polisi Sofyan Tsauri, yang digelari Mabes Polri sebagai ''teroris paling diburu''. Namun, Bagaimana tidak. Bayangkan, seperti didakwakan jaksa pada pengadilan 23 September 2010, Sofyan Tsauri berhasil membobol gudang senjata Polri dan membawa kabur 24 pucuk senjata plus 19 ribuan peluru dan 93 magazin. Cukup berkongkalikong dengan polisi aktif bernama Ahmad Sutrisno yang bertugas di arsenal Polri, Tsauri menggondol senjata kelas berat senapan AR-15, AK-47, AK-58, Remington, dan Pistol Revolver, SNW, FN-45, serta Challenger. Senjata-senjata itulah yang digunakan teroris untuk berlatih di Aceh dan menyerbu Kantor Polsek Hamparan Perak. Kisah Sofyan-''Rambo''-Tsauri, tak berhenti di situ. Jaksa juga menuduhnya telah membawa para teroris berlatih menembak senjata api di Lapangan Tembak Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Anehnya, ''teroris paling diburu'' itu selnya sama sekali tak dijaga polisi jelang sidang. Dia bahkan menawarkan diri untuk diwawancarai wartawan televisi. Lalu ngocehlah dia tentang Al Qaeda, Usamah bin Ladin, dan segala macam. Ketika ulah Tsauri itu jadi tertawaan facebookers, polisi dan kejaksaan saling menyalahkan. Sampai berita ini ditulis, sidang Abu Bakar Baasyir masih terus berlangsung secara periodik. Persidangannya terus dijaga ribuan aparat kepolisian. Dalam persidangan Senin (14/3), Ustadz Abu dan pengacara kompak walk out saat hakim memutuskan saksi bisa memberikan keterangan dengan teleconference dari Mako Brimob. Para pengacara meminta saksi dihadirkan ke muka sidang karena tidak ada alasan yang bisa diterima dengan melalui teleconference. Hakim bergeming dan melanjutkan sidang. Jaksa Andi M Taufik pun meminta sidang yang mengagendakan pemeriksaan lima saksi ini jalan terus. Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro lalu meminta agar Ba'asyir mencari para pengacaranya. Namun permintaan itu ditolak Ustadz Abu. "Terdakwa tidak akan pernah mencari penasihat hukum, kecuali penasihat hukum ada di sini. Majelis jangan paksa saya untuk hadir. Saya tidak bersedia menghadiri teleconference," kata Ustadz Abu. Hakim tetap pada keputusannya. "Saya keluar," jawab Ustadz Abu. Betapa tidak adilnya pengadilan di negeri ini.[] ta |




Diplomat Australia meminta Indonesia menembak mati Abu Bakar Baasyir tanpa perlu persidangan.





