Banner
[55] Pengadilan Sesat Ustadz Abu PDF Print E-mail
Thursday, 07 July 2011 15:01

Diplomat Australia meminta Indonesia menembak mati Abu Bakar Baasyir tanpa perlu persidangan.

Kakek  berusia  72  tahun itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia didakwa terlibat  kegiatan  pelatihan  militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin,  Ngruki,  Sukoharjo,  Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan  yang  diduga  untuk  kegiatan teroris.

Atas tuduhan tersebut, dia didakwa banyak pasal dan berlapis, yang membuatnya terancam hukuman maksimal.

"Ini  pengadilan  thogut,  tidak ada yang sah, pengadilannya tidak  diridhai  Allah,"  ucap  si kakek, yang tak lain adalah Abu Bakar Baasyir, usai mendengar-
kan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Ustadz Abu ditangkap pada Senin, 9 Agustus 2010, di tengah perjalanan  dari  Tasikmalaya  ke Solo. Bagai teroris kelas kakap, ia dicegat  di  Banjar,  Jawa  Barat, kemudian dibawa ke Polres Banjar lalu ke Jakarta. Penangkapan berlangsung dramatis, polisi memecahkan  kaca  mobil  yang ditumpangi Baasyir.

Menurut  pengacara  Abubakar Baasyir, Ahmad Michdan, dakwaan JPU terhadap kliennya sumir.  Khususnya  berkaitan  tuduhan terlibat perampokan bank
CIMB  Medan  dan  Pelatihan Militer di Aceh.

Kedua  peristiwa  tersebut, jelas Michdan, tak bisa langsung dituduhkan sebagai aksi terorisme.  Lagipula  perampokan  di Medan terjadi ketika Ustadz Abu
sudah di dalam tahanan. Sehingga, peristiwa itu tidak bisa diajukan delik hukum baginya.

“Bagaimana bisa orang ditahan dulu, baru diajukan delik hukum,” tandas Michdan.

Mengenai sejumlah kejadian  di  Medan,  Kapolda  Sumut Irjen Pol Oegroseno sudah mengeluarkan  pernyataan  yang berseberangan  dengan  Mabes
Polri waktu itu. Kapolda menegaskan, serentetan peristiwa di Kota  Medan  dan  sekitarnya, mulai  perampokan  Bank  CIMB Niaga, hingga penyerbuan  Mapolsekta Hamparan Perak, dilakukan oleh sisa separatis, bukan teroris.

Hal  itu  diungkapkannya saat  menjadi  pembicara  pada forum diskusi antara Kapoldasu dengan  sejumlah  Ormas  Islam, MUI Medan dan jajaran Pemko Medan di Ruang Rapat IV, Balai Kota, 23 September 2010.

Dari  pelatihan  militer  di Aceh, ditangkaplah desertir Brigadir Polisi Sofyan Tsauri, yang digelari  Mabes  Polri  sebagai ''teroris paling diburu''. Namun,
cerita  soal  si  Sofyan  Tsauri  itu cipoa belaka.

Bagaimana  tidak.  Bayangkan,  seperti  didakwakan  jaksa pada pengadilan 23 September 2010,  Sofyan  Tsauri  berhasil membobol gudang senjata Polri dan membawa kabur 24 pucuk senjata plus 19 ribuan peluru dan 93 magazin. Cukup berkongkalikong  dengan  polisi  aktif  bernama  Ahmad  Sutrisno  yang bertugas di arsenal Polri, Tsauri menggondol senjata kelas berat senapan  AR-15,  AK-47,  AK-58, Remington, dan Pistol Revolver, SNW, FN-45, serta Challenger.

Senjata-senjata itulah yang digunakan teroris untuk berlatih di  Aceh  dan  menyerbu  Kantor Polsek Hamparan Perak.

Kisah Sofyan-''Rambo''-Tsauri, tak berhenti di situ. Jaksa juga menuduhnya  telah  membawa para teroris berlatih menembak senjata api di Lapangan Tembak Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Anehnya, ''teroris paling diburu'' itu selnya sama sekali tak dijaga  polisi  jelang  sidang.  Dia bahkan menawarkan diri untuk diwawancarai wartawan televisi.  Lalu  ngocehlah  dia  tentang  Al Qaeda, Usamah bin Ladin, dan segala macam.

Ketika ulah Tsauri  itu  jadi tertawaan facebookers, polisi dan kejaksaan saling menyalahkan.

Sampai  berita  ini  ditulis, sidang Abu Bakar Baasyir masih terus berlangsung secara periodik. Persidangannya terus dijaga ribuan aparat kepolisian.

Dalam  persidangan  Senin (14/3), Ustadz Abu dan pengacara kompak walk out saat hakim memutuskan saksi bisa memberikan  keterangan  dengan  teleconference  dari  Mako  Brimob. Para  pengacara  meminta  saksi dihadirkan ke muka sidang karena tidak ada alasan yang bisa diterima dengan melalui teleconference.

Hakim  bergeming  dan melanjutkan sidang. Jaksa Andi M  Taufik  pun  meminta  sidang yang mengagendakan pemeriksaan lima saksi ini jalan terus.

Ketua  Majelis  Hakim  Heri Swantoro  lalu  meminta  agar Ba'asyir mencari para pengacaranya. Namun permintaan itu ditolak  Ustadz  Abu.  "Terdakwa tidak akan pernah mencari penasihat  hukum,  kecuali  penasihat hukum ada di sini. Majelis jangan paksa  saya  untuk  hadir.  Saya tidak bersedia menghadiri teleconference," kata Ustadz Abu.

Hakim tetap pada keputusannya. "Saya keluar," jawab Ustadz  Abu.  Betapa  tidak  adilnya pengadilan di negeri ini.[] ta

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved