| [62] Pahlawan Devisa yang Teraniaya |
|
|
|
| Sunday, 18 September 2011 07:53 |
|
Mungkin pepatah: “daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri,” tak berlaku bagi para tenaga kerja Indonesia Bisa jadi, 'hujan batu' itu sudah tak bisa diterima lagi. 'Batu' yang turun dari langit tak lagi batu kerikil, tapi 'batu' segedhe gunung. Mereka tak mampu lagi mencari alternatif lain guna mencukupi kebutuhan hidupnya, selain jadi TKI kendati harus berkorban, meninggalkan keluarga dan kehilangan nyawa. 'Emas' itu memang sangat menggiurkan. Saat ini tercatat sekitar 5 juta orang Indonesia tinggal dan bekerja di luar negeri. Tak dipungkiri, sebagian besar mereka bekerja sebagai tenaga kerja informal alias pembantu rumah tangga. Mereka menyebar di kawasan Timur Tengah dan Kondisi kemiskinan yang menghimpit keluarga menjadi alasan utama betapa banyak warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Apalagi ada iming-iming gaji besar di sana. Permintaan yang tinggi untuk menjadi TKI inilah yang kemudian dimanfaatkan pula oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (PPTKI) untuk meraup keuntungan. “Jadi itu benar-benar didorong, benar-benar dibujuk, benar-benar diberi impian-impian yang manis untuk berangkat ke luar negeri,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Media Umat. Tak jarang, perusahaan-perusahaan itulah yang mengeksploitasi keinginan para calon TKI dengan berbagai imbalan. Adanya praktik menyimpang ini diakui oleh Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. Selain eksploitasi, 200 PPTKI yang tersebar di seluruh Indonesia disinyalir melakukan pelanggaran seperti adanya unsur percaloan atau sponsor dalam proses rekrutmen yang sangat merugikan TKI. Begitu pula, jual beli sertifikat baik sertifikat kesehatan maupun sertifikat kompetensi atau keahlian yang akhirnya menjadikan TKI sebagai korban. “Kesannya yang ada adalah memperdagangkan tenaga kerja bukan menempatkan tenaga kerja,” tuturnya di Solo (18/3). Bukan hanya PPTKI, menurut Komite Pimpinan Pusat (KPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu melalui Ketua Presidiumnya, Arief Poyuono, para calon TKI pun harus membayar uang dalam jumlah besar kepada negara. Sesuai Surat Keputusan No.186 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina-penta) Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi setiap TKI wajib membayar Rp 15,5 juta. Ditambah dengan bunga 18 persen per tahun, uang yang harus dibayar TKI Rp 18,29 juta. Saat berangkat keluar uang, pulang pun masih diperas. Banyak pihak menikmati keberadaan TKI. Pihak perbankan misalnya, meraup untung lumayan besar dari selisih pertukaran nilai kurs uang yang dibawa para TKI. Belum maskapai penerbangan, perusahaan transportasi dan sebagainya. Negara pun ikut menikmati keringat TKI. Mereka sampai disebut sebagai 'pahlawan devisa' karena berhasil menyumbang devisa bagi negara. Tahun 2009 lalu berdasarkan catatan BNP2TKI, TKI menyumbang devisa sebesar Rp 82 trilyun. Itu belum termasuk uang yang dibawa langsung oleh mereka. Jadi rata-rata per tahun sekitar Rp 100 trilyun. Sayangnya, negara tak begitu peduli dengan nasib mereka. Munculnya berbagai kasus TKI menunjukkan hal itu. Pemecahan yang diberikan pun terasa asal-asalan dan tak menyentuh akar persoalan. Akar PersoalanSemua orang pasti sepakat, alasan utama kebanyakan TKI bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi. Kebanyakan mereka adalah orang miskin. Jasa tenaga kerja mereka tidak bisa disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dengan bahasa lain, negara sebenarnya telah gagal merealisasikan kesejahteraan bagi warga negaranya. Berdasarkan data resmi pemerintah, pengangguran di Indonesia kini mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang. Bisa jadi jumlah pengangguran jauh lebih banyak dari itu. Malah tiap tahun ada 1,1 juta sarjana menganggur. Sementara jumlah orang miskin masih sangat besar. Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 31 juta orang pada 2010. Namun banyak kalangan mempertanyakan angka tersebut. Soalnya, standar garis kemiskinan yang dibuat oleh pemerintah terlalu rendah. Tahun ini hanya Rp 211.000/kapita/bulan. Artinya, orang dianggap tidak miskin bila penghasilannya lebih dari Rp 211.000 per bulan. Para ekonom menilai, jumlah orang miskin lebih besar dari angka tersebut jika orang yang mendekati garis kemiskinan dimasukkan ke dalamnya. Apalagi jika mendasarkan pada penerima beras raskin 2011 sebanyak 17,8 juta keluarga, dengan asumsi satu keluarga empat jiwa, maka jumlah penduduk miskin mencapai 70,2 juta orang. Kalau standarnya adalah Bank Dunia yakni Rp US$ 2/kapita/hari, jumlah orang miskin Indonesia bisa lebih dari 100 juta jiwa. Anehnya, kebijakan pemerintah bukannya membuka lapangan kerja seluas-luasnya tapi bagaimana 'menjual' mereka ke luar negeri sehingga negara bisa memperoleh devisa. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), pengiriman TKI disebut sebagai upaya menekan angka pengangguran. Tak heran di mata pengusaha Arab, Indonesia dipandang sebagai negara pengekspor pembantu rumah tangga terbesar. Sudah begitu, keberadaan mereka di luar negeri tak dilindungi. Pengiriman TKI selama ini bukanlah urusan negara secara langsung. Bukan negara dengan negara, tapi PPTKI dengan pengguna jasa. Akibatnya, kalau ada persoalan, negara kelabakan dan tak punya kontrol terhadap para TKI itu. Jangan heran bila negara selalu terlambat merespon permasalahan para pencari devisa tersebut. Sementara itu, di negara tujuan, peraturan di sana tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para TKI. Hanya sedikit negara yang telah meratifikasi perlindungan terhadap pekerja asing. Malah di beberapa negara, TKI dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan semaunya. [] humaidi Babu-nya Negara Raih DevisaSeharusnya negara yang menjamin warga negaranya untuk hidup layak. Eh, ini malah negara numpang hidup dari keringat warga negaranya. Negara tak perlu banyak andil, tapi devisa mengalir. Besarnya devisa negara yang disumbangkan para TKI ini, bahkan menempati urutan kedua pendapatan negara setelah migas, menjadikan kebijakan mengirim tenaga kerja ke luar negeri tak pernah berhenti. Di balik limpahan sumbangan kepada negara itu, justru banyak di antara TKI yang menderita. Bahkan ada yang tinggal nama. Mereka tak berhasil menikmati impiannya: mengangkat derajat diri dan keluarganya. Sebenarnya, jika dihitung rata-rata, pendapatan para TKW itu tak terlalu besar. Tiap tahun rata-rata mereka memperoleh penghasilan sebesar Rp 31,25 juta. Jika uang sejumlah itu dikurangi dengan biaya sebelum berangkat rata-rata Rp 18,29 juta maka mereka mendapatkan uang sebesar Rp 12,96 juta per tahun atau Rp 1,08 juta per bulan. Angka ini hampir setara dengan UMR kota-kota tertentu, malah lebih rendah dibandingkan beberapa kota besar di Indonesia. Apa artinya? Keberadaan mereka di luar negeri sekadar menjadi tumbal bagi pemerintah yang berkuasa di Indonesia untuk menutupi borok pemerintah menyejahterakan rakyatnya. Toh, profesi TKI tidaklah berlangsung selamanya. Ketika mereka tak lagi dipakai di luar negeri, sementara di dalam negeri negara tak memberi peluang usaha, mereka jadinya menderita kembali. Ironi kembali terjadi. Para pahlawan devisa itu lagi-lagi menderita. Negara pun tak peduli.[] humaidi |




Akar persoalan TKI adalah kemiskinan. Negara gagal menyejahterakan rakyatnya dan mencari jalan pintas untuk menutupi kebobrokan itu.





