Banner
[62] Pahlawan Devisa yang Teraniaya PDF Print E-mail
Sunday, 18 September 2011 07:53

Akar persoalan TKI adalah kemiskinan. Negara gagal menyejahterakan rakyatnya dan mencari jalan pintas untuk menutupi kebobrokan itu.

Mungkin  pepatah:  “daripada hujan  emas  di negeri  orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri,” tak berlaku bagi para tenaga kerja Indonesia
yang mengais rezeki ke luar negeri.  Buktinya,  meski  berbagai kasus menimpa TKI, niat bekerja ke luar negeri tak pernah surut.

Bisa  jadi,  'hujan  batu'  itu sudah tak bisa diterima lagi. 'Batu' yang  turun  dari  langit  tak  lagi batu  kerikil,  tapi  'batu'  segedhe gunung. Mereka tak mampu lagi mencari alternatif lain guna mencukupi kebutuhan hidupnya, selain jadi TKI kendati harus berkorban, meninggalkan keluarga dan kehilangan nyawa.

'Emas' itu memang sangat menggiurkan.  Saat  ini  tercatat sekitar  5  juta  orang  Indonesia tinggal dan bekerja di luar negeri. Tak  dipungkiri,  sebagian  besar mereka  bekerja  sebagai  tenaga kerja  informal  alias  pembantu rumah tangga. Mereka menyebar di  kawasan  Timur  Tengah  dan
Asia.

Kondisi  kemiskinan  yang menghimpit  keluarga  menjadi alasan utama betapa banyak warga Indonesia yang ingin bekerja di luar  negeri.  Apalagi  ada  iming-iming gaji besar di sana. Permintaan yang tinggi untuk menjadi TKI inilah yang kemudian dimanfaatkan pula oleh perusahaan pengerah  tenaga kerja  Indonesia (PPTKI)  untuk  meraup  keuntungan.

“Jadi itu benar-benar didorong,  benar-benar  dibujuk,  benar-benar  diberi  impian-impian yang manis untuk berangkat ke luar  negeri,”  kata  Direktur  Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Media Umat.

Tak jarang, perusahaan-perusahaan  itulah  yang  mengeksploitasi keinginan para calon TKI dengan berbagai imbalan. Adanya praktik menyimpang ini diakui oleh Ketua Badan Nasional Penempatan  dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

Selain eksploitasi, 200 PPTKI yang tersebar di seluruh Indonesia disinyalir melakukan pelanggaran seperti adanya unsur percaloan atau sponsor dalam proses rekrutmen yang sangat merugikan TKI. Begitu pula, jual beli sertifikat  baik  sertifikat  kesehatan maupun  sertifikat  kompetensi atau keahlian yang akhirnya menjadikan TKI sebagai korban. “Kesannya yang ada adalah memperdagangkan  tenaga  kerja  bukan menempatkan tenaga kerja,” tuturnya di Solo (18/3).

Bukan hanya PPTKI, menurut Komite Pimpinan Pusat (KPP) Federasi  Serikat  Pekerja  (FSP) BUMN Bersatu melalui Ketua Presidiumnya, Arief Poyuono,   para calon TKI  pun  harus  membayar uang dalam jumlah besar kepada negara.  Sesuai  Surat  Keputusan No.186 Tahun 2008 yang dikeluarkan  oleh  Dirjen  Pembinaan  Penempatan  Tenaga  Kerja  (Bina-penta) Departemen Tenaga Kerja &  Transmigrasi  setiap  TKI  wajib membayar Rp 15,5 juta. Ditambah dengan bunga 18 persen per tahun, uang yang harus dibayar TKI Rp 18,29 juta.

Saat berangkat keluar uang, pulang  pun  masih  diperas.  Banyak  pihak  menikmati  keberadaan TKI. Pihak perbankan misalnya, meraup untung lumayan besar  dari  selisih  pertukaran  nilai kurs uang yang dibawa para TKI. Belum  maskapai  penerbangan, perusahaan transportasi dan sebagainya.

Negara pun ikut menikmati keringat TKI. Mereka sampai disebut  sebagai  'pahlawan  devisa' karena berhasil menyumbang devisa bagi negara. Tahun 2009 lalu berdasarkan catatan BNP2TKI, TKI menyumbang devisa sebesar Rp 82  trilyun.  Itu  belum  termasuk uang yang dibawa langsung oleh mereka. Jadi rata-rata per tahun sekitar Rp 100 trilyun.

Sayangnya, negara tak begitu peduli dengan nasib mereka. Munculnya  berbagai  kasus  TKI menunjukkan hal itu. Pemecahan yang diberikan pun terasa asal-asalan dan tak menyentuh akar persoalan.

Akar Persoalan

Semua orang pasti sepakat, alasan  utama  kebanyakan  TKI bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi. Kebanyakan mereka adalah orang miskin. Jasa tenaga kerja mereka tidak bisa disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dengan bahasa lain, negara  sebenarnya  telah  gagal merealisasikan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Berdasarkan data resmi pemerintah, pengangguran di Indonesia  kini  mencapai  8,59  juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang. Bisa jadi jumlah pengangguran jauh lebih banyak dari itu. Malah tiap tahun ada 1,1 juta sarjana menganggur.

Sementara  jumlah  orang miskin masih sangat besar. Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 31 juta orang pada 2010. Namun banyak kalangan mempertanyakan angka tersebut. Soalnya, standar garis kemiskinan yang dibuat oleh pemerintah terlalu rendah. Tahun ini hanya  Rp  211.000/kapita/bulan. Artinya,  orang  dianggap  tidak miskin bila penghasilannya lebih dari Rp 211.000 per bulan.

Para ekonom menilai, jumlah orang miskin lebih besar dari angka tersebut jika orang yang mendekati  garis  kemiskinan  dimasukkan ke dalamnya. Apalagi jika mendasarkan pada penerima beras raskin 2011 sebanyak 17,8 juta keluarga, dengan asumsi satu keluarga empat jiwa, maka jumlah  penduduk  miskin  mencapai 70,2 juta orang. Kalau standarnya adalah Bank Dunia yakni Rp US$ 2/kapita/hari, jumlah orang miskin Indonesia bisa lebih dari 100 juta jiwa.

Anehnya,  kebijakan  pemerintah  bukannya  membuka  lapangan kerja seluas-luasnya tapi bagaimana 'menjual' mereka ke luar negeri sehingga negara bisa memperoleh devisa. Dalam Strategi  Nasional  Penanggulangan Kemiskinan  (SNPK),  pengiriman TKI disebut sebagai upaya menekan angka  pengangguran.  Tak heran di mata pengusaha Arab, Indonesia dipandang sebagai negara  pengekspor  pembantu  rumah tangga terbesar.

Sudah  begitu,  keberadaan mereka di luar negeri tak dilindungi. Pengiriman TKI selama ini bukanlah  urusan  negara  secara langsung. Bukan negara dengan negara, tapi PPTKI dengan pengguna jasa. Akibatnya, kalau ada persoalan, negara kelabakan dan tak punya kontrol terhadap para TKI itu. Jangan heran bila negara selalu  terlambat  merespon  permasalahan  para  pencari  devisa tersebut.

Sementara  itu,  di  negara tujuan,  peraturan  di  sana  tidak memberikan  jaminan  perlindungan hukum kepada para TKI. Hanya sedikit negara yang telah meratifikasi perlindungan terhadap  pekerja  asing.  Malah  di beberapa  negara, TKI  dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan semaunya. [] humaidi


Babu-nya Negara Raih Devisa


Seharusnya negara yang menjamin warga negaranya untuk hidup layak. Eh, ini malah negara numpang hidup dari keringat warga negaranya. Negara tak perlu banyak andil, tapi devisa mengalir.

Besarnya devisa negara yang disumbangkan para TKI ini, bahkan menempati urutan kedua pendapatan negara setelah migas, menjadikan kebijakan mengirim tenaga kerja ke luar negeri tak pernah berhenti.

Di balik limpahan sumbangan kepada negara itu, justru banyak di antara TKI yang menderita. Bahkan ada yang tinggal nama. Mereka tak berhasil menikmati impiannya: mengangkat derajat diri dan keluarganya.

Sebenarnya, jika dihitung rata-rata, pendapatan para TKW itu tak terlalu besar. Tiap tahun rata-rata mereka memperoleh penghasilan sebesar Rp 31,25 juta. Jika uang sejumlah itu dikurangi dengan biaya sebelum berangkat rata-rata Rp 18,29 juta maka mereka mendapatkan uang sebesar Rp 12,96 juta per tahun atau Rp 1,08 juta per bulan. Angka ini hampir setara dengan UMR kota-kota tertentu, malah lebih rendah dibandingkan beberapa kota besar di Indonesia.

Apa artinya? Keberadaan mereka di luar negeri sekadar menjadi tumbal bagi pemerintah yang berkuasa di Indonesia untuk menutupi borok pemerintah menyejahterakan rakyatnya. Toh, profesi TKI tidaklah berlangsung selamanya. Ketika mereka tak lagi dipakai di luar negeri, sementara di dalam negeri negara tak memberi peluang usaha, mereka jadinya menderita kembali. Ironi kembali terjadi. Para pahlawan devisa itu lagi-lagi menderita. Negara pun tak peduli.[] humaidi
 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved