| [62] Hukum Pancung Kejam? |
|
|
|
| Sunday, 18 September 2011 08:26 |
|
Begitu kabar Ruyati dihukum pancung, komentar bermunculan terhadap proses hukum tersebut. Tanpa melihat proses hukum itu sendiri berlangsung, sebagian langsung menyatakan bahwa hukum pancung itu amat biadab dan kejam. Para pegiat HAM mengecam hukuman mati tersebut. Mereka menilai, manusia tak berhak mencabut nyawa seseorang karena itu hak sepenuhnya tuhan. Sebagian masyarakat pun menilai hukum pancung di Saudi itu sadis dan tidak berperikemanusiaan. ''Hukuman mati itu sama sekali tidak bisa diterima,'' ujar Bertrand Lortholary, penasihat Presiden Prancis untuk Urusan Asia Pasifik, di Kantor Kepresidenan Prancis, Jumat (24/6). Ia mengatakan, Prancis dan negara-negara Eropa sangat tidak setuju dengan hukuman mati, sebab bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak-hak untuk para pekerja. ''Tak bisa diterima bahwa di abad ke-21 ini masih ada perbudakan.'' Para pembela HAM lupa, bahwa para terpidana telah melakukan perbuatan mencabut nyawa orang. Maka, suatu yang adil pula jika terpidana tersebut menerima ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya. Soal layakkah manusia yang melakukannya? Anggota Komnas HAM Shararuddin Daming menyatakan, manusia bisa melakukannya, karena Allah telah mendelegasikannya kepada manusia. Hanya saja standar yang dipakai haruslah standar Allah, yang dalam Islam disebut sebagai hukum syara'. “Allah SWT sudah mewahyukan bahwa hak yang tadinya itu merupakan hak prerogatif Allah SWT, melalui firman-Nya sebagian itu diserahkan kepada manusia, salah satunya dengan hukum qishas itu. Nah, itu berarti Allah SWT sudah mendelegasikan, berarti kita tidak sedang merampas hak Allah ketika kita melaksanakan hukum qishas,” jelasnya. Qishash sendiri maknanya adalah hukuman yang setimpal. Orang yang memukul, maka qishas-nya ya dipukul. Orang membunuh, qishas-nya ya dibunuh. Bukankah ini sangat adil? Dalam khasanah hukum Islam, hukuman itu memiliki dua hikmah/fungsi, yakni jawabir, artinya hukuman itu dapat menjadi penebus dosa di akhirat. Hikmah kedua berupa zawajir, maksudnya hukuman itu bisa menimbulkan efek jera di masyarakat, sehingga orang lain tidak mengulangi tindakan tersebut. Maka orang yang telah diqishas, insya Allah dosa atas perbuatannya itu terhapus. Ia tidak akan disiksa atas perbuatan yang telah dilakukannya itu ketika nanti di akhirat karena telah ditebus. Dalam kasus Ruyati, mudah-mudahan hukuman itu menghapus dosanya karena membunuh majikannya. Paling ManusiawiSoal pancung itu sendiri yang dianggap kejam, penelitian membuktikan bahwa pemancungan adalah cara kematian yang paling cepat di antara cara kematian lain yang ada di dunia. Penelitian sains terhadap binatang mamalia yang dipenggal menunjukkan, anjing menjadi tidak sadar 12 detik setelah suplai darah ke otak mereka tersumbat (Roberts, 1954). Telah dihitung bahwa otak manusia memiliki cukup oksigen untuk metabolisme disimpan untuk bertahan sekitar 7 detik setelah pasokan terputus (McIlwain dan Bachelard, 1985). Namun, otak juga bisa memperoleh sebagian energi dari substrat di kulit kepala dan otot-otot wajah dan leher (Geiger dan Magnes, 1947). Dan mati akibat anoxia/kekurangan oksigen akibat pendarahan hebat. Melalui penelitian itu disimpulkan hewan dan manusia yang dipenggal akan merasakan sakit kira-kira 7-15 detik sebelum benar-benar meninggal. Bandingkan dengan kematian akibat tembakan yang membutuhkan waktu 10-20 menit sebelum obyek meninggal atau penggantungan yang membutuhkan waktu hampir 20 menit meregang nyawa sebelum akhirnya secara medis meninggal. (infounik1001.blogspot.com) Berdasarkan pengalaman hukuman mati, terpidana mati dengan tembakan, suntikan, gantung, dan kursi listrik, mereka sebelum mati tersiksa luar biasa. Khusus dengan kursi listrik, terpidana bisa muntah darah, anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk, bola mata sering melotot, dan mereka juga sering buang air besar dan kecil, serta mengeluarkan air liur. Namun demikian, hukuman mati adalah hak negara, bukan individu maupun kelompok. Negara yang dimaksudpun adalah negara yang berdasarkan syariah Islam yakni khilafah. Hukuman itu sendiri jatuh setelah melalui proses pengadilan. Dalam bahasa fiqih, qishas di sana sah secara syar'i, selama memenuhi hukum syara' yang terkait qishash, misalnya hukum bayyinah (pembuktian), tatacara qishas, serta hukum pemaafan dan diyat (tebusan). Mengenai hukum pembuktian misalnya, pembunuhan harus dibuktikan dengan dua orang saksi atau pengakuan pelaku, sesuai ahkamul bayyinat atau hukum-hukum Dalam hukum Islam, majikan pun tak bisa lepas dari hukum bila mereka melakukan penyiksaan kepada para pembantu. Tidak ada pembedaan hukum. Mereka yang menyiksa pun bisa diqishas sesuai dengan kadar kesalahan yang diperbuatnya. Nah, pelaksanaan hukum qishas ini baru bisa sempurna jika dilakukan oleh imam (khalifah) atau hakim-hakim syariah yang mewakili khalifah melalui akad niyabah (perwakilan). Jika tidak demikian, hukum qishas itu, menurut Ketua DPP HTI Siddiq Al Jawi, menjadi tidak sempurna meskipun dua hikmah hukuman itu tetap ada.[] mujiyanto Hukuman Mati DicaciBegitu kasus Ruyati mencuat ke permukaan, kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) berteriak lantang. Mereka mengecam keras pelaksanaan hukuman mati. Mereka menilai hukuman mati itu bertentangan dengan HAM. Amnesty International, Jumat (11/6/2011), meminta Arab Saudi menghentikan pelaksanaan hukuman mati setelah ada "penambahan signifikan" dalam eksekusi di kerajaan itu dalam enam pekan terakhir. Sebagian pegiat HAM kemudian menghubungkan hukuman pancung itu dengan Islam dan menyebut bahwa hukuman itu barbar dan tidak berperikemanusiaan. Tahun lalu ada konferensi internasional menentang hukuman mati di Jenewa Swiss. Konferensi itu mendorong semua negara menghapus hukuman mati. Tahun lalu ada 141 anggota PBB yang menghapus total ketentuan hukuman mati. Sementara 51 negara tetap menerapkan undang-undang hukuman mati. Tahun 2009 lalu negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati masing-masing Cina, Iran, Arab Saudi, Korea Utara, dan Amerika Serikat. Dari kacamata keadilan, pelaku pembunuhan sangat adil bila dibalas dengan dibunuh. Lalu, kalau pembunuh dibalas dengan denda atau hukuman kurungan lainnya, orang waras pun akan merasakan ketidakadilan itu. Dan kalau ini dibiarkan, bisa dipastikan pembunuhan akan merajalela karena hukuman yang diterima para pembunuh ringan dan tak sesuai dengan kejahatannya. Para pembunuh bisa mengulangi perbuatannya. Mereka tak akan jera. Sementara orang lain pun bisa berbuat sama karena hukuman yang ringan itu. Akibatnya, tatanan masyarakat akan rusak karena banyak aksi cabut nyawa. Inikah yang diinginkan? Siapa yang diuntungkan? Para penjahat, gangster, dan mafia.[] emje |




Berdasarkan penelitian, hukuman pancung paling tidak menyiksa dibandingkan hukuman mati lainnya.





