Banner
[62] Hukum Pancung Kejam? PDF Print E-mail
Sunday, 18 September 2011 08:26

Berdasarkan penelitian, hukuman pancung paling tidak menyiksa dibandingkan hukuman mati lainnya.

Begitu  kabar  Ruyati dihukum  pancung, komentar bermunculan  terhadap  proses hukum tersebut. Tanpa  melihat  proses  hukum  itu sendiri  berlangsung,  sebagian langsung  menyatakan  bahwa hukum pancung itu amat biadab dan kejam.

Para  pegiat  HAM  mengecam  hukuman  mati  tersebut. Mereka menilai, manusia tak berhak mencabut nyawa seseorang karena itu hak sepenuhnya tuhan. Sebagian masyarakat pun menilai hukum pancung di Saudi itu sadis dan tidak berperikemanusiaan.

''Hukuman  mati  itu  sama sekali  tidak  bisa  diterima,''  ujar Bertrand  Lortholary,  penasihat Presiden  Prancis  untuk  Urusan Asia  Pasifik,  di  Kantor  Kepresidenan  Prancis,  Jumat  (24/6).  Ia mengatakan, Prancis dan negara-negara Eropa sangat tidak setuju dengan  hukuman  mati,  sebab bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak-hak untuk para pekerja. ''Tak bisa diterima bahwa di  abad  ke-21  ini  masih  ada perbudakan.''

Para  pembela  HAM  lupa, bahwa para terpidana telah melakukan perbuatan mencabut nyawa orang. Maka, suatu yang adil pula jika terpidana tersebut menerima  ganjaran  yang  setimpal dengan perbuatannya.

Soal layakkah manusia yang melakukannya? Anggota Komnas HAM  Shararuddin  Daming  menyatakan, manusia bisa melakukannya, karena Allah telah mendelegasikannya kepada manusia. Hanya saja standar yang dipakai haruslah standar Allah, yang dalam Islam disebut sebagai hukum syara'.

“Allah SWT sudah mewahyukan bahwa hak yang tadinya itu merupakan hak prerogatif  Allah SWT,  melalui  firman-Nya  sebagian itu diserahkan kepada manusia, salah satunya dengan hukum qishas itu. Nah, itu berarti Allah SWT  sudah  mendelegasikan, berarti kita tidak sedang merampas hak Allah ketika kita melaksanakan hukum qishas,” jelasnya.

Qishash  sendiri  maknanya adalah hukuman yang setimpal. Orang  yang  memukul,  maka qishas-nya  ya  dipukul.  Orang membunuh,  qishas-nya  ya  dibunuh. Bukankah ini sangat adil?

Dalam  khasanah  hukum Islam,  hukuman itu memiliki dua hikmah/fungsi,  yakni  jawabir, artinya hukuman itu dapat menjadi  penebus  dosa  di  akhirat. Hikmah  kedua  berupa  zawajir, maksudnya hukuman itu bisa menimbulkan efek jera di masyarakat,  sehingga  orang  lain  tidak mengulangi tindakan tersebut.

Maka  orang  yang  telah diqishas,  insya  Allah  dosa  atas perbuatannya  itu  terhapus.  Ia tidak akan disiksa atas perbuatan yang telah dilakukannya itu ketika nanti di akhirat karena telah ditebus.  Dalam  kasus  Ruyati, mudah-mudahan  hukuman  itu menghapus  dosanya  karena membunuh majikannya.

Paling Manusiawi

Soal  pancung  itu  sendiri yang dianggap kejam, penelitian membuktikan  bahwa  pemancungan  adalah  cara  kematian yang paling cepat di antara cara kematian lain yang ada di dunia.

Penelitian  sains  terhadap binatang mamalia yang dipenggal menunjukkan, anjing menjadi tidak sadar 12 detik setelah suplai darah ke otak mereka tersumbat (Roberts,  1954).  Telah  dihitung bahwa otak manusia memiliki cukup oksigen untuk metabolisme disimpan untuk bertahan sekitar 7 detik setelah pasokan terputus (McIlwain dan Bachelard, 1985). Namun,  otak  juga  bisa  memperoleh  sebagian  energi  dari substrat di kulit kepala dan otot-otot wajah dan leher (Geiger dan Magnes, 1947). Dan mati akibat anoxia/kekurangan  oksigen  akibat  pendarahan  hebat.  Melalui penelitian itu disimpulkan hewan dan  manusia  yang  dipenggal akan merasakan sakit kira-kira 7-15  detik  sebelum  benar-benar meninggal. Bandingkan dengan kematian akibat tembakan yang membutuhkan waktu 10-20 menit  sebelum  obyek  meninggal atau penggantungan yang membutuhkan waktu hampir 20 menit meregang nyawa sebelum akhirnya  secara  medis  meninggal. (infounik1001.blogspot.com)

Berdasarkan  pengalaman hukuman  mati,  terpidana  mati dengan tembakan, suntikan, gantung,  dan  kursi  listrik,  mereka sebelum mati tersiksa luar biasa. Khusus dengan kursi listrik, terpidana bisa muntah darah, anggota  badan,  jari  jemari  tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk, bola  mata  sering  melotot,  dan mereka juga sering buang air besar dan kecil, serta mengeluarkan air liur.

Namun demikian, hukuman mati  adalah  hak  negara,  bukan individu maupun kelompok. Negara yang dimaksudpun adalah negara yang berdasarkan syariah Islam yakni khilafah.

Hukuman  itu  sendiri  jatuh setelah melalui proses pengadilan. Dalam bahasa fiqih, qishas di sana  sah  secara  syar'i,  selama memenuhi  hukum  syara'  yang terkait qishash, misalnya hukum bayyinah (pembuktian), tatacara qishas,  serta  hukum  pemaafan dan  diyat  (tebusan).  Mengenai hukum  pembuktian  misalnya, pembunuhan  harus  dibuktikan dengan  dua  orang  saksi  atau pengakuan pelaku, sesuai ahkamul bayyinat atau hukum-hukum
pembuktian dalam syariah Islam.

Dalam  hukum  Islam,  majikan pun tak bisa lepas dari hukum bila mereka melakukan penyiksaan kepada para pembantu. Tidak  ada  pembedaan  hukum. Mereka yang menyiksa pun bisa diqishas  sesuai  dengan  kadar kesalahan yang diperbuatnya.

Nah,  pelaksanaan  hukum qishas ini baru bisa sempurna jika dilakukan  oleh  imam  (khalifah) atau  hakim-hakim  syariah  yang mewakili  khalifah  melalui  akad niyabah (perwakilan).  Jika  tidak demikian,  hukum  qishas  itu, menurut Ketua DPP HTI Siddiq Al Jawi,  menjadi  tidak  sempurna meskipun dua hikmah hukuman itu tetap ada.[] mujiyanto


Hukuman Mati Dicaci


Begitu kasus Ruyati mencuat ke permukaan, kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) berteriak lantang. Mereka mengecam keras pelaksanaan hukuman mati. Mereka menilai hukuman mati itu bertentangan dengan HAM.

Amnesty International, Jumat (11/6/2011), meminta Arab Saudi menghentikan pelaksanaan hukuman mati setelah ada "penambahan signifikan" dalam eksekusi di kerajaan itu dalam enam pekan terakhir.

Sebagian pegiat HAM kemudian menghubungkan hukuman pancung itu dengan Islam dan menyebut bahwa hukuman itu barbar dan tidak berperikemanusiaan. Tahun lalu ada konferensi internasional menentang hukuman mati di Jenewa Swiss. Konferensi itu mendorong semua negara menghapus hukuman mati.

Tahun lalu ada 141 anggota PBB yang menghapus total ketentuan hukuman mati. Sementara 51 negara tetap menerapkan undang-undang hukuman mati. Tahun 2009 lalu negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati masing-masing Cina, Iran, Arab Saudi, Korea Utara, dan Amerika Serikat.

Dari kacamata keadilan, pelaku pembunuhan sangat adil bila dibalas dengan dibunuh. Lalu, kalau pembunuh dibalas dengan denda atau hukuman kurungan lainnya, orang waras pun akan merasakan ketidakadilan itu. Dan kalau ini dibiarkan, bisa dipastikan pembunuhan akan merajalela karena hukuman yang diterima para pembunuh ringan dan tak sesuai dengan kejahatannya.

Para pembunuh bisa mengulangi perbuatannya. Mereka tak akan jera. Sementara orang lain pun bisa berbuat sama karena hukuman yang ringan itu. Akibatnya, tatanan masyarakat akan rusak karena banyak aksi cabut nyawa. Inikah yang diinginkan? Siapa yang diuntungkan? Para penjahat, gangster, dan mafia.[] emje
 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved