| [63] Demokrasi = Korupsi |
|
|
|
| Tuesday, 20 September 2011 13:40 |
|
Pengakuan M Nazaruddin dari tempat pelariannya terhadap permainan uang di Partai Demokrat menegaskan memang seperti itulah yang terjadi sebenarnya dalam sistem demokrasi di Indonesia. Uang mengalahkan segalanya. “Yang menang duit,” kata Nazar, begitu ia kerap dipanggil. Kapasitas dan kapabilitas seseorang dengan mudahnya dikalahkan oleh uang. Selama ini memang sulit membuktikan secara legal bahwa partai politik adalah sarang korupsi. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa di sanalah berkembang budaya korupsi mulai dari yang legal hingga ilegal. Ternyata Partai Demokrat, partai yang dibina oleh Susilo Bambang Yudhoyono, pun sami mawon. Padahal selama ini partai berlambang mercy ini selalu menyatakan: “katakan tidak pada korupsi”. Eh korupsi juga. Prinsip money to power, power to money (uang untuk kekuasaan, kekuasaan untuk uang) tetap langgeng. Hubungan partai politik dan korupsi di Indonesia ibarat dua sisi koin. Tak terpisahkan. Ini yang tercermin dari hasil survei Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia. Selama empat tahun, yakni 2003, 2004, 2007, dan 2008. Survei tersebut menempatkan partai politik sebagai lembaga terkorup dalam persepsi publik di Indonesia. Data Transparency International menunjukkan, pada survei tahun 2003, partai politik tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, 2004, partai politik dan parlemen menempati posisi pertama. Bahkan, pada tahun yang sama, Transparency International mengumumkan, sebanyak 36 dari total 62 negara sepakat menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup. Persoalannya adalah sistem demokrasi itu sendiri. Demokrasi menimbulkan biaya tinggi, membutuhkan biaya besar. Tak mungkin partai politik berdiri di atas kaki sendiri untuk bisa memenangkan pertarungan dalam sistem ini. Partai politik membutuhkan pembiayaan besar untuk melakukan konsolidasi dan mobilisasi dukungan rakyat. Melalui korupsi, para elite partai politik mencari ongkos politik tersebut. Pilihannya adalah menggerogoti anggaran negara. Hingga saat ini, anggaran negara merupakan "ladang basah" bagi petinggi-petinggi partai untuk mengais dan meraup dana partai politik. Baik oleh kader partai politik di lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif. Makanya, kedudukan di lembaga negara menjadi hal yang penting bagi parpol. Pembagian posisi di pemerintahan sebenarnya adalah pembagian ladang bagi parpol mengeruk dana. Ini suatu yang kasat mata. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, ada yang lihai tapi ada pula yang kurang canggih sehingga terendus oleh aparat pengawasan. Sudah banyak kasus korupsi yang terbongkar oleh KPK melibatkan para politisi. Sebut saja kasus Al Amin Nasution (Partai Persatuan Pembangunan), Misbakhun (Partai Keadilan Sejahtera), Bachtiar Chamsyah (PPP), Abdul Hadi Jamal (Partai Amanat Nasional), Panda Nababan cs (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Paskah Suzeta cs (Partai Golkar), dan Jhonny Allen Marbun serta M Nazaruddin (Partai Demokrat). Itu belum termasuk para pengurus partai yang diadili di daerah. Walhasil, kini tidak ada partai bersih, jujur, dan adil. Peneliti korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan mengungkapkan, kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi dalam suatu pembangunan proyek ini sudah dirancang atau 'by design' oleh partai politik. Tujuannya untuk memuluskan anggarannya. Berdasarkan penelitian ICW, sebanyak 44,6 persen anggota DPR berprofesi sebagai pengusaha. Profesi ini ditengarai sebagai sarana investasi. "Ini yang menyebabkan rawan korupsi," katanya. Bukan rahasia lagi, keberadaan partai politik itu sendiri bagi sebagian orang bisa menjadi tempat berlindung. Caranya pun cukup mudah yakni dengan memberikan sumbangan dana. Bukankah partai politik butuh dana? Kompensasinya, mereka terlindungi dan tetap bisa menjalankan bisnis 'kotornya'. Tidak aneh bila banyak pengusaha yang mencantol ke partai politik. Kok bisa? Ya, sebab begitulah partai politik membuat undang-undang di DPR. UU Parpol yang baru dengan jelas memberikan ruang cukup lebar terhadap para penyumbang. Kalau pada pemilu 2004 dana sumbangan dari perusahaan hanya dibatasi maksimal Rp 4 milyar, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 7,5 milyar pada pemilu 2014. Sedangkan sumbangan perseorangan boleh disetor langsung ke rekening partai hingga Rp 1 milyar. Wajar bila parpol akan didominasi oleh mereka yang memiliki kapital yang besar. Pertanyaannya, apakah perusahaan atau perorangan itu menyumbang secara gratis? Pepatah Barat menyebut: No free lunch (tidak ada makan siang ratis). Tak berlebihan bila Indonesia kini masuk dalam kategori negara korporasi, yakni negara yang dikendalikan oleh pengusaha/kapitalis melalui jalan birokrasi. Para pengusahalah yang membiayai ongkos demokrasi kepada partai politik. Sebagai imbalannya, pengusaha tinggal mengambil hasilnya berupa kebijakan yang menguntungkan bagi mereka kepada partai politik yang duduk di kekuasaan baik di lembaga eksekutif, maupun legislatif. Hanya mereka yang ber-uang atau didukung oleh para pemilik uang (modal) yang akan memenangi pertarungan, baik itu dalam level penguasa, birokrasi, dan sebagainya. Kalau sudah begitu, uanglah yang berbicara. Kapitalisme-sekuler melahirkan pola hidup hedonistik-materilistik, yang menjadikan uang segala-galanya. Dan rakyat hanya diambil suaranya saat dibutuhkan untuk melanggengkan kejahatan dan kerakusan yang ditamengi dengan peraturan. Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto menilai, dalam kondisi seperti itu, segala usaha pemberantasan korupsi akan menemui jalan buntu karena justru negaralah yang menjadi pelaku korupsinya. Inilah yang disebutnya sebagai State Corruption (korupsi negara). Biangnya adalah sistem demokrasi![] humaidi Demokrasi Gak Pake Duit? Mana Ada?Jangan mau dibohongi dengan jargon demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Prinsip itu kini tak berlaku. Yang berlaku sekarang adalah dari pengusaha/yang punya duit, oleh penguasa/pejabat, dan untuk pengusaha/yang punya duit. Jangan berharap bisa menang dalam demokrasi bila tak punya duit. Entah itu duit sendiri atau duit para cukong. Kalau ada yang bisa menang, itu pengecualian. Mengapa? Politik uang adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Dan itu sudah lazim di negara demokrasi mana pun. Demokrasi di Amerika Serikat bisa jadi salah satu contoh. Pemilihan presiden AS tahun 2008 lalu, biaya kampanye saja bisa mencapai 5,3 milyar dolar atau sekitar 46,1 trilyun rupiah (kurs 1 US$=Rp 8.700). Itu belum termasuk biaya penyelenggaraan pemilunya sendiri. Tak mengherankan bila Amerika yang dianggap sebagai kampiun demokrasi dikendalikan oleh para kapitalis besar yang memiliki perusahaan multinasional. Indonesia yang diklaim sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia pun mengikuti sistem yang sama. UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 mengalokasikan dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu 2009 sebesar Rp 6,67 trilyun dan untuk keperluan operasional KPU sebesar Rp 793,9 milyar. Sebelumnya KPU sempat mengajukan anggaran sebesar Rp 47,9 trilyun. Angka tersebut belum termasuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Tahun 2010, negara harus mengeluarkan kas negara sebesar Rp 55 trilyun bagi 244 daerah yang menyelenggarakan pemilu kada. Pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf menghabiskan dana lebih dari 1 trilyun rupiah untuk bisa menjadi pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2008 lalu. Sementara, calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota minimal harus menyiapkan dana sebesar Rp 5 milyar. Jelas dana itu tak bisa ditutupi dari gaji mereka. Terus? Caranya ya, balas budi dengan bagi-bagi proyek atau korupsi. Sampai-sampai ada pengamat yang mengatakan, semua penguasa di pusat dan di daerah itu koruptor. Cuma belum ketahuan saja.[] emje |




Sebanyak 36 dari total 62 negara sepakat menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup.





