| [67] Bom Solo Meledak, Momentum Terbangun |
|
|
|
| Wednesday, 07 December 2011 16:37 |
|
Indonesia kembali diguncang kasus bom. Kota Solo jadi sasaran. Kalau di Cirebon April lalu sasarannya adalah masjid, kali ini gereja. Cara yang dilakukan pun hampir sama yakni dengan meledakkan bom yang dipasang di tubuhnya alias bom bunuh diri. Bom itu tak menyebabkan kematian kecuali bagi pelakunya. Tubuhnya terkoyak, sementara kepalanya utuh. Dari situlah bisa terindentifikasi jati diri sang pelaku. Ia adalah Hayat, pria asal Cirebon yang juga teman dari M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Cirebon. Yang menarik, sebelum jati diri pelaku terungkap, Presiden SBY telah lebih dulu tahu bahwa pelaku bom Solo terkait dengan kelompok Cirebon. Itu pun disampaikan Presiden hanya beberapa saat setelah kejadian, dalam hari yang sama. Kok secepat itu Presiden tahu? Usut punya usut ternyata rencana pelaku bom bunuh diri di Solo ini telah terendus jajaran intelijen. Empat hari sebelum kejadian, informasi intelijen ini telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun dengan berbagai alasan informasi itu tak ditindaklanjuti. Alasan yang paling mengemuka adalah ketiadaan barang bukti untuk bisa menjerat si pelaku. Polisi tak mau bertindak sembarangan. Padahal, belakangan dikketahui bahwa Hayat termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Ia terlibat dalam perusakan swalayan di Cirebon tahun 2010 dan kasus bom Cirebon April 2011. Inilah yang aneh. Seharusnya dengan menggunakan DPO itu saja cukup untuk mencegah bom itu meledak. Lagipula si pelaku sudah terendus rencana aksinya dalam waktu yang cukup lama. Toh dalam kasus terorisme lainnya, kepolisian tak pernah menggunakan alasan tersebut. Banyak orang yang diduga teroris sudah diciduk sebelum mereka melakukan apa-apa bahkan dalam kondisi tidak mempunyai rencana apa-apa. Mereka ditangkap karena terduga menjadi bagian dari jaringan terorisme yang sudah tertangkap sebelumnya. Banyak saksi melihat Hayat bebas berkeliaran meski statusnya DPO. Ia bisa pulang ke rumah orang tuanya di Cirebon. Bahkan ada saksi yang melihat Hayat pulang ke rumah orang tuanya saat lebaran lalu. Kalau ia masuk DPO bom Cirebon, kok kenapa Densus 88 tak menangkapnya seperti kasus-kasus serupa? Siapa Hayat sebenarnya? Ia termasuk jaringan Cirebon. Kelompok ini memiliki kaitan dengan kelompok yang namanya Hisbah di Solo. Awalnya kedua kelompok ini hanya bergerak dalam memberantas kemaksiatan. Tapi entah kenapa dalam perjalanannya mereka tak lagi mau melakukan itu dan lebih memilih jihad—dalam kacamata mereka. Mungkinkah ada pihak-pihak yang memanfaatkan mereka? Ini yang masih menjadi pertanyaan, sama dengan kasus terorisme lainnya. Yang jelas, dilihat dari aksinya, tak jelas apa motivasi sebenarnya. Kalau ingin memperjuangkan Islam, bukankah dengan bom bunuh diri malah citra Islam jelek, ditambah lagi tidak ada keuntungan sedikitpun dalam dakwah? Inilah yang membuat beberapa kalangan menilai, jangan-jangan mereka merupakan bagian dari fabricated terrorism—teroris yang sengaja dibuat demi kepentingan tertentu. Ini pun pas dengan strategi besar Amerika dengan war on terrorism-nya. Diciptakanlah situasi yang memungkinkan WOT legal diterapkan. Proyek pun berjalan. Menciptakan Momentum Entah siapa di balik bom Solo, yang pasti kejadian itu telah menciptakan momentum. Begitu bom Solo ini meledak, tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen segera disahkan menjadi undang-undang menguat. Pidato Presiden SBY pun mengarah ke sana. Badan Intelijen Negara (BIN) mendesak DPR segera mengesahkan RUU itu karena intelijen butuh payung hukum untuk mengatasi masalah seperti yang terjadi di Solo. DPR pun merasa ada momentum untuk segera mengesahkannya. Maka semua fraksi di DPR telah sepakat dengan RUU inisiatif DPR tersebut. Wakil rakyat ini akan mengesahkan RUU ini dalam waktu dekat melalui sidang paripurna DPR. Namun di balik desakan pengesahan RUU Intelijen ini, banyak pihak khawatir terhadap isinya. Sebagian lain menilai RUU ini tidak perlu karena fungsi dan peran intelijen yang diharapkan dalam RUU ini telah ada dalam pranata hukum dan perundangan yang ada. Hukum-hukum yang ada dianggap sudah mencukupi guna mencegah dan menindak para pelaku teror. Toh fakta menunjukkan banyak kasus terorisme misalnya bisa dicegah dengan menggunakan aturan yang sudah ada misalnya UU tentang terorisme. Selain itu, pasal-pasal yang ada justru bertentangan dengan hukum yang ada dan hak asasi manusia. Tapi sayangnya, suara mereka yang kontra kalah dibandingkan keinginan pemerintah dan DPR. Jadilah, niat membuat UU Intelijen yang sudah digagas pemerintah 10 tahun lalu akan menjadi kenyataan. Berbagai pasal yang dianggap karet, dalam draft terakhir ternyata belum banyak berubah. UU itu nantinya masih sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dan represif terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Meski sudah melalui pembahasan yang cukup lama, masih banyak ditemukan pasal-pasal yang berpotensi merugikan rakyat. Satu di antaranya yang bisa melar adalah adanya kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas dan multitafsir. Ini nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas dan multitafsir. Begitu juga “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas. Tolok ukur “yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” sangat lentur untuk menarget seseorang jadi sasaran kegiatan intelijen. Kelenturan RUU Intelijen itu bisa untuk disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan atau kelompok tertentu atau membungkam sikap kritis dan kritik atas kebijakan penguasa. Pada akhirnya UU Intelijen ini akan berpeluang sangat merugikan rakyat. Umat Islam khususnya para aktivis Islam bisa sangat dirugikan dan berpeluang menjadi korban. Upaya penegakan ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT, atas kepentingan asing atau pihak tertentu, bisa jadi dipersepsikan sebagai ancaman. Di samping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban dengan dalih mengancam keamanan atau kepentingan nasional yang ditafsirkan secara subyektif oleh penguasa. Bukankah ini berbahaya? []mujiyanto |




Jangan-jangan bom Solo sengaja dibiarkan untuk membangun sebuah tujuan politik.





