| [60] Hentikan Penyiksaan PRT! |
|
|
|
| Wednesday, 23 November 2011 16:15 |
|
Penyiksaan TKW di luar negeri, seperti Malaysia atau Arab Saudi, itu “biasa”. Tapi, telinga kita pasti merah mendengar kisah-kisah kekejian para majikan itu ternyata terjadi pula di sini, negara kita. Ya, siapa pun manusia yang punya hati pantas marah mendengar kekejian yang menimpa Marlena. Pekerja rumah tangga (PRT) miskin berusia 17 tahun ini dianiaya majikannya selama enam bulan hingga terancam cacat permanen. Akankah PRT selalu tersiksa? Profesi Strategis PRT kerap dipandang sebelah mata. Itu pula sebabnya banyak majikan berlaku semena-mena. Padahal PRT sejatinya berposisi strategis. Karena merekalah, para pejabat, pengusaha, profesional, karyawan, pegawai negeri, serta ’’orang kaya’’ lain bisa menjalankan tugas dan mengejar karir dengan baik. PRT-lah yang menyelesaikan urusan keseharian rumah tangganya, bahkan termasuk ’mendidik' anak-anak mereka. Kalau PRT itu tak bekerja, arus kehidupan bisa macet. Itu sebabnya, saat ini DPR sedang menggodok RUU PRT demi menaikkan kesejahteraan mereka. Beberapa gagasan mencuat, seperti pembatasan usia PRT. Jika berumur 15-17 tahun, jam kerja maksimal 4 jam/hari. Jika di atas umur 17 tahun jumlah jam kerja maksimal 10 jam/hari. Jatah istirahat PRT per minggu minimal 1 hari, dan ada jatah cuti tahunan minimum 12 hari. Gaji dibayar sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga harus diberikan. Sistem pengupahan mengikuti UU Tenaga Kerja. Dalam rancangan ini akan mengatur antara lain soal jam kerja, syarat menjadi PRT, cuti hamil, cuti haid. Termasuk, penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT, sanksi diberikan bagi pelanggar ketentuan, dll. Apakah jika UU PRT disahkan, kelak nasib PRT serta merta terangkat? Solusi Komprehensif Inisiatif untuk mengentaskan nasib PRT patut diapresiasi. Namun, solusi atas nasib PRT harus komprehensif. Sebelum memberikan solusi, perlu ditelaah akar masalah munculnya profesi PRT. Fenomena umum yang terjadi, PRT dibutuhkan keluarga di mana suami-istri sama-sama sibuk mencari nafkah. Ini terjadi karena tuntutan pemenuhan kebutuhan keluarga yang begitu tinggi, di tengah rendahnya kesejahteraan para suami yang memang berkewajiban menanggung beban keluarga. Ambil contoh, perhitungan upah bagi pekerja laki-laki (UMR), distandarisasi sebagai lajang. Tidak dihitung bahwa ia punya istri dan anak. Akibatnya, gaji sekadar numpang lewat. Hanya cukup untuk makan dan ongkos transportasi ke tempat kerja. Padahal, kebutuhan hidup bukan hanya makan. Juga pendidikan, kesehatan, perumahan dan pakaian untuk keluarganya. Inilah kezaliman UMR, di mana perusahaan besar dengan keuntungan menggunung pun, akhirnya hanya menggaji sebatas UMR. Padahal perusahaan seperti ini sejatinya mampu menggaji lebih besar para pekerjanya, tanpa mengurangi keuntungan perusahaan. UMR diciptakan sistem kapitalis sekadar membuat pekerja bertahan hidup (dan tentu saja tetap produktif), tapi tidak menyejahterakan. UMR menindas pekerja. Akibat kondisi tersebut, maka para istri terpaksa ikut-ikutan bekerja mencari nafkah. Terlebih harga barang semakin mahal, harga rumah tidak terjangkau, fasilitas kesehatan dan pendidikan mahal. Kalau istri tidak bekerja, sementara penghasilan suami pas-pasan, roda perekonomian keluarga bisa mandek. Untuk itu, urusan rumah dialihkan kepada PRT, bahkan termasuk mengasuh sang buah hati. Pada kondisi seperti ini, seharusnya yang dijadikan solusi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja pria, para suami, sehingga istri tak perlu bekerja. Apalagi sampai harus mengadu nasib menjadi TKW di negeri orang, dengan meninggalkan suami dan anak-anak tercinta. Jika para suami mampu menafkahi secara layak istri dan anaknya, tentu istri tak perlu bekerja dan profesi PRT tak perlu ada. Lagipula perlu diingat, para PRT yang bekerja di rumah-rumah tangga itu, umumnya juga para istri/ibu. Mereka juga terpaksa bekerja karena suami kekurangan. Padahal, sejatinya mereka juga butuh waktu untuk mengatur rumah dan mengasuh anak sendiri. Jika PRT –khususnya yang sudah menjadi istri/ibu—harus bekerja, bagaimana urusan rumah dan anak-anaknya? Apakah mungkin PRT mempekerjakan PRT? Lain kalau PRT itu masih lajang, tak masalah dia bekerja full time. Inilah yang harus dijadikan pijakan solusi, bagaimana agar istri/ibu tidak harus menjadi PRT. Atau, jikapun menjadi PRT, tidak kerja full time hingga mengabaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga. Di sisi lain, keberadaan PRT umumnya dibutuhkan para istri berduit yang bergaya hidup metropolis. Para istri ini tidak bekerja, tapi enggan menjalani pekerjaan seperti mencuci, memasak, menyapu, merapikan perabotan, menyeterika, dll. Lebih dari itu, mereka butuh “penjaga” anak-anak saat harus pergi ke salon, ke kafe, arisan atau sekadar shopping di mal. Tentu saja, pada kondisi seperti ini, pemberlakuan UMR bagi PRT tidak tepat. Majikan seperti ini hendaknya menyadari kontribusi PRT, hingga rela menggaji layak. Perlu disadarkan pula untuk memanusiakan para PRT yang berjasa melangsungkan urusan rumah tangganya.
Islam Muliakan PRT Keluarga Muslim, tentu juga boleh mengandalkan PRT (khodimat) untuk meng-handle urusan rumah. Bahkan, hak istri/ibu untuk meminta bantuan orang lain dalam mengerjakan pekerjaan rumah. Terlebih jika anak banyak, tak akan maksimal jika ibu terpecah konsentrasi antara mengurusi pekerjaan rumah yang tiada habisnya dengan mendidik anak. Terlebih jika istri/ibu memiliki keterbatasan fisik, suami bahkan wajib menyediakan PRT bagi istrinya. Posisi PRT ini, tak ada bedanya dengan pekerja lain seperti pegawai pemerintah, pekerja kantor, dan pekerja perusahaan. Sebab, definisi pekerja adalah setiap orang yang dipekerjakan dengan kompensasi upah, baik pekerja pada individu, kelompok atau negara. Jadi, berlaku hukum terkait dengan pekerja. Akad kerja sesuai syara' harus jelas, mulai bentuk dan jenis pekerjaan, masa kerja, upah, dll. Semua atas kesepakatan, jika perlu hitam di atas putih. Karena sudah diakad sebagai pekerja, maka dilarang memperlakukan PRT sewenang-wenang. Harus tetap dihormati dan dihargai sebagai sesama manusia. Jika khodimat menginap, hendaknya menjaga interaksi dengan penghuni rumah majikannya. Seperti tetap menutup aurat dalam batas wajar. Kamar harus dipisah dan kondisinya layak. Dilarang PRT berduaan dengan majikan pria atau anak laki-lakinya. Makanan, pakaian dan keperluan lain diberikan dalam porsi baik. Bagaimana tentang gaji? Disyaratkan agar upah dalam transaksi ijarah disebutkan secara jelas. Agar terjadi keridlaan dari kedua belah pihak. Karena syarat dari suatu akad adalah keridlaan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud berkata: Nabi SAW. Bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak (tenaga) seorang ajiir, maka hendaknya dia memberitahukan tentang upahnya.” (HR. Ad-Daruquthni) Jika terjadi pelanggaran atas kehormatan para PRT, dianggap sebagai tindak kriminal (jarimah) yang pelakunya wajib dikenai sanksi. Demikianlah posisi PRT dalam pandangan Islam. PRT berhak dihormati dan disejahterakan. Karena itu, jika menghendaki aturan soal PRT, hendaknya mengacu pada syariat Islam. Jika tidak, bukan jaminan Marlena-Marlena lain tak akan muncul terus.[]kholda naajiyah |




Tingkat kesejahteraan para pekerja laki-laki yang rendah mendorong para istri ikut membantu bekerja. 





