Banner
[35] Siapa Pengemban Pemikiran Ideologis NU? PDF Print E-mail
Sunday, 18 July 2010 18:53

Oleh:
Yuana Ryan Tresna,
Anggota Majelis Buhuts al-Islamiyyah HTI Kota Bandung, Jawa Barat

Sebagai orang yang terlahir dari keluarga besar NU, penulis merasa terpanggil untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi masa depan NU. Agar kalangan "struktural" tidak sibuk berjalan sendiri mengejar nilai pragmatisnya atau menjadi target proyek liberalisasi pemahaman Islam yang memang sudah direncanakan Barat. Sementara, NU "kultural" masih sibuk dengan persoalan-persoalan cabang dalam agama yang melelahkan, juga tidak begitu peduli dengan persoalan umat yang lebih strategis dan global.

Untuk itu, penting ada komitmen bersama dari seluruh nahdhiyyin untuk membangun NU dengan kembali kepada manhaj (jalan) ahlussunah wal jama'ah (Aswaja) agar dugaan telah terjadi inhiraf manhaji (penyimpangan metodologis) pada tubuh NU dapat ditepis dengan sendirinya. Nahdhatul Ulama adalah jam'iyyah (kelompok) yang dibangun berdasarkan kerangka pemikiran Aswaja baik dalam masalah akidah, fikih maupun politik.

Pada kesempatan ini penulis ingin mengetengahkan beberapa contoh isu keagamaan yang sebetulnya sudah jelas bagi kalangan Aswaja, namun seringkali dianggap samar (bahkan mungkin tabu) bagi sebagian kalangan NU.

Sebagai contoh, paham sekulerisme, yaitu paham yang menyatakan pemisahan agama dari kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat maupun negara adalah paham yang jelas bertentangan dengan ajaran Aswaja.

Ini bisa kita rujuk, misalnya, dalam kitab Abu Hamid al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I'tiqad yang menyatakan: agama itu bagaikan pondasi, sementara kekuasaan (imamah/khilafah) itu merupakan penjaga. Sesuatu (bangunan) yang tidak ada pondasinya, pastilah roboh, sementara sesuatu (bangunan dan pondasi) yang tidak ada penjaganya, pasti akan hilang.

Contoh lain adalah isu imamah dan khilafah. Dalam kerangka berfikir Aswaja, sekalipun masalah imamah bukan menjadi bagian dari masalah akidah, tetapi selalu dibahas dalam kitab-kitab Ushuluddin. Semua ulama Aswaja menyatakan, bahwa hukum mengangkat imam/khalifah adalah wajib bagi kaum Muslim.

Al-Baghdadi, dalam kitabnya, Ushul ad-Din, menyatakan: kaum Muslim harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menjalankan urusan mereka, dengan menerapkan hukum-hukum mereka, dan menegakkan sanksi hukum bagi mereka. Menyiapkan pasukan mereka, mengambil zakat mereka, dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak. Sebab, kalau mereka tidak mempunyai seorang imam (khalifah), pasti akan menyebabkan terjadinya kerusakan di muka bumi.

Dengan demikian, wajibnya kaum Muslim mempunyai imam/khalifah bukanlah masalah ijtihad yang masih bisa diperdebatkan, meski di dalam rinciannya memungkinkan terjadinya ijtihad.

Adapun dalam bidang fikih, misalnya masalah globalisasi, sikap Aswaja sebetulnya sudah jelas. Globalisasi tujuannya adalah agar Dunia Ketiga menyambut gembira kedatangan modal dan tenaga kerja asing, mengambil rekomendasi para pemilik modal dan tenaga kerja itu untuk mengoreksi berbagai undang-undang di negaranya, serta melakukan privatisasi BUMN, agar Amerika dapat dengan mudah menguasainya.

Karena itu, bukan hal yang aneh jika kita membandingkan propaganda globalisasi ini dengan serangan kristenisasi pada abad lampau, maka serangan kali ini lebih berbahaya daripada serangan sebelumnya. Sebab serangan kali ini sekalipun tidak memakai kedok agama, namun tidak dapat dipungkiri, sebenarnya lebih mengerikan. Maka hadits dharar yang dinyatakan oleh Nabi SAW., Tidak boleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan (orang lain) (HR al Hakim) bisa diterapkan dalam konteks bahaya globalisasi tersebut.

Ada aspek lain yang selalu dikaitkan dengan globalisasi, yaitu terjadinya revolusi di bidang informasi dan komunikasi, yang menyebabkan dunia seperti tanpa batas, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, aspek ini berbeda sama sekali dengan aspek yang pertama, yaitu globalisasinya itu sendiri. Sebab, aspek yang kedua ini terkait dengan pemanfaatan teknologi, yang statusnya merupakan madaniyah (produk material), dan hukumnya mubah (boleh). Seperti pemanfaatan internet, satelit, parabola dan sejenisnya.

Dengan kerangka berpikir seperti di atas, maka pemikiran NU akan tetap terjaga orisinalitasnya, dan terhindar dari bahaya penyimpangan metodologis dari manhaj Aswaja.

Berdasarkan paparan di atas, maka ciri-ciri pemikiran NU bisa dirumuskan sebagai pemikiran Aswaja, baik dalam masalah akidah maupun fikih (syariah). Maka, pemikiran apapun yang bukan pemikiran Aswaja, dan tidak dibangun berdasarkan manhaj Aswaja, maka tidak bisa disebut sebagai pemikiran NU, sekalipun dinyatakan oleh orang-orang NU sendiri. Sebaliknya, siapapun yang mengemban pemikiran Aswaja, atau pemikiran yang dibangun berdasarkan manhaj Aswaja, maka secara ideologis telah mengemban pemikiran NU, sekalipun secara biologis bukan orang NU. Wallahu a’lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved