| [36] Secercah Harapan dari KUII V |
|
|
|
| Sunday, 18 July 2010 23:41 |
|
Pada 7-9 Mei lalu di Pondok Dede Jakarta digelar perhelatan akbar umat Islam Indonesia per lima tahunan, yaitu Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dipromotori oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebetulan saya, termasuk salah seorang peserta. Kongres yang diikuti oleh ulama, zu’ama, cendekiawan Muslim dan perwakilan beberapa ormas Islam, telah melahirkan dua dokumen penting, yang diharapkan bisa disosialisasikan kepada seluruh elemen Umat Islam Indonesia bahkan dunia. Dua dokumen penting itu adalah rekomendasi dan deklarasi. Ada beberapa catatan saya terkait KUII V ini, termasuk catatan tentang rekomendasi dan deklarasi KUII V yang disebut deklarasi Jakarta. Pertama : KUII V adalah salah satu ikhtiar umat Islam Indonesia untuk memajukan Indonesia, supaya keluar dari krisis multidimensi. Kongres lima tahunan ini, digelar dalam rangka memberdayakan umat Islam Indonesia dan meningkatkan peranannya dalam membangun negeri yang mayoritas Muslim ini. Pada sambutan acara penutupan di hadapan wakil presiden, Din Syamsudin (Ketua SC KUII V) menyampaikan pesan bahwa pemerintah harus berpihak dan menjalin kemitraan dengan umat Islam. Karena jika umat Islam Indonesia maju maka Indonesia pun akan maju. Sejarah membuktikan bahwa umat Islam telah menjadi umat yang maju, yang telah mengeluarkan dunia “min al-zhulumat ila an- nur”. Umat Islam tempo dulu maju karena berpegang teguh pada pemikiran ideologisnya, yaitu ajaran Islam dengan akidah dan syariatnya. Syaikh Muhammad Husain Abdullah menyatakan dalam pengantar kitab “Dirosat fi alfikri al-Islami “ bahwa rahasia maju mundurnya umat Islam bergantung pada dua hal: pertama, pada pemikiran ideologis umat; kedua, pada sejauh mana umat Islam itu berpegang teguh pada Islam sebagai ideologinya. Karena itu Indonesia akan maju jika umat Islam Indonesia menjadikan Islam sebagai ideologinya bukan sekadar pemikiran spiritual yang hanya kelihatan perannya di tempat ibadah saja, di luar itu tidak ada. Kesimpulannya Indonesia hanya akan bangkit dengan Islam yang menjadi ideologi bangsa ini. Kedua: tentang pengarusutamaan ekonomi Islam. Hal ini bisa kita lihat dari rekomendasi bidang ekonomi KUII V. Jika selama ini ketika berbicara ekonomi Islam masih berkutat seputar perbankan syariah, lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah, maka saya melihat pada KUII V ini ada kemajuan. Pembahasan ekonomi sudah merambah pada aspek pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini dilupakan. Selama ini ada kesan bahwa pengelolaan sumberdaya alam tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam. Di antara rekomendasi KUII V tentang pengelolaan sumber daya alam adalah “Mendorong pemerintah untuk menata kebijakan pengelolaan SDA dengan regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah”. Dan ”Mendorong pemerintah untuk berupaya mandiri mengelola SDA dengan memanfaatkan tenaga ahli dan potensi kekayaan dalam negeri”. Pengelolaan sumberdaya alam menurut ajaran Islam adalah wewenang dan kewajiban negara. Negara wajib mengelola sumber kekayaan alam secara mandiri, tidak boleh melakukan apa yang disebut dengan privatisasi. Sabda Rasulullah SAW: ” Manusia itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, pada rumput dan api (energi)”. Pengelolaan sumberdaya alam secara Islam-lah yang akan mengeluarkan negeri ini dari kubangan krisis. Semua aset yang sekarang dikelola oleh pihak asing, akan dikembalikan kepada umat, dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Ketiga: tentang penegakan syariat Islam. Hal ini bisa dilihat dari rekomendasi bidang hukum dan penguatan kelembagaan hukum Islam poin ke-satu ”Memperjuangkan dan mendorong kepada pemerintah dan para pembentuk Undang-Undang untuk mentransformasikan Hukum Islam menjadi Hukum Nasional baik secara struktural maupun kultural”. Keempat: tentang urgensi kepemimpinan umat untuk menegakan Syariat Islam. Hal ini bisa kita lihat pada “Deklarasi Jakarta” poin ke-empat “Peserta Kongres Umat Islam memandang pentingnya kepemimpinan umat sebagai perwujudan perjuangan menerapkan amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka menegakan syariat Islam pada seluruh sendi kehidupan bangsa dan negara”. Penegakan syariat Islam dan kepemimpinan umat adalah dua perkara yang tidak bisa dipisahkan. Dalam bahasa dakwah HTI kedua perkara ini selalu dikumandangkan dengan slogan ”Syariah dan Khilafah”. Al-Mawardi misalnya. Dalam bukunya ”al-Ahkam as-Sulthaniyah” mengatakan bahwa kepemimpinan dalam Islam diadakan untuk mengganti (baca;meneruskan misi) kenabian dalam menjaga agama dan mengelola urusan dunia. Begitu juga al-Ghazali pernah mengatakan bahwa ”agama dan kekuasaan adalah saudara kembar” . Ia juga pernah mengatakan ” Agama adalah dasar. Kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu yang tidak miliki dasar maka ia akan hancur. Dan sesuatu yang tidak meiliki penjaga maka ia akan tersia-sia. Semoga keputusan KUII V ini tidak sekadar menjadi dokumen sejarah. KH Ma’ruf Amin pada sambutannya mengatakan bahwa ormas Islam pasca KUII V memiliki PR berat, yaitu melaksanakan hasil keputusan kongres. Jangan sampai membuat keputusan namun tidak mau melaksanakan karena itu dosa besar. |




M Yasin Muthahhar, anggota MUI Provinsi Banten





