Banner
[74] Pemerintah Mabuk, Perda Anti Miras kok Dicabut PDF Print E-mail
Thursday, 19 January 2012 13:19

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Salam perjuangan!

Alhamdulillah, kami bisa hadir kembali di ruang baca Anda semua. Semoga kehadiran kami bisa menambah pengetahuan dan cakrawala berpikir Anda.

Pembaca yang dirahmati Allah, pada Sabtu (14/1) lalu kami mengadakan bedah Media Umat di Bandung, Jawa Barat. Dalam acara yang dihadiri oleh para pembaca Media Umat ini, kami membedah Media Umat edisi 73 tentang Bahaya Proyek Deradikalisasi. Sebagai pembedah yakni pemimpin perusahaan Media Umat Ustadz Anwar Iman.

Banyak pertanyaan yang muncul dalam acara itu. Mereka mengaku baru mengetahui ada apa sebenarnya di balik proyek deradikalisasi itu setelah membaca media ini. Ada masukan agar acara seperti ini secara periodik dilaksanakan agar masyarakat tidak mudah dibodohi.

Setelah acara bedah Media Umat ini, kami juga akan mengadakan acara Temu Pembaca Media Umat. Acara tersebut akan diselenggarakan di Cibubur, Depok, Jawa Barat. Berbeda dengan acara sebelumnya, acara ini dimaksudkan untuk mendekatkan para pembaca dengan para pengasuh rubrik MU. Beberapa pengasuh siap hadir di acara tersebut.

Pembaca yang dirahmati Allah, kami berharap media ini terus tersebar ke seluruh Indonesia. Tentu ini harapan yang harus diperjuangkan. Kami sangat senang jika Anda sekalian bisa menjadi pemasar media ini agar kaum Muslim yang lain ‘melek' peristiwa dan tidak mudah disesatkan oleh media massa yang ada.

Sebagaimana sering kami sampaikan, media ini adalah media dakwah. Di dalamnya berisi kajian dan pengungkapan fakta dalam rangka mencerdaskan umat. Makanya, kalau Anda menyebarkan media ini, insya Allah Anda juga telah berpartisipasi dalam dakwah ini.

Pembaca yang dirahmati Allah, pada edisi kali ini kami mengangkat tema tentang pencabutan Perda Anti Miras yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Tindakan ini justru mengagetkan karena justru perda-perda itu lebih berani melawan peredaran miras dibandingkan dengan Keputusan Presiden No 3 tahun 1997-yang menjadi dasar kebijakan Mendagri. Ada apa tiba-tiba Mendagri mengambil kebijakan seperti ini? Adakah penekan yang membuat Mendagri tak berkutik dibuatnya? Ataukah ini sebuah test case untuk melihat reaksi masyarakat? Anda bisa membacanya secara panjang lebar. Jangan lupa baca juga wawancara kami dengan mantan Bupati Bulukumba HA Patabai Pabokori yang sukses menerapkan Perda Syariah.

Di rubrik Fokus, kami angkat tema tentang RUU Keamanan Nasional. RUU ini sudah masuk dalam pembahasan di DPR. Sekilas RUU ini bagus-bagus saja bagi yang hanya membacanya sekilas. Tapi RUU ini sangat berbahaya bagi masa depan Islam di negeri ini karena ketidakjelasan istilah-istilah di dalamnya. Yang lainnya, seperti biasa kami tampilkan perkembangan peristiwa di tingkat daerah, nasional, dan mancanegara. Semuanya khas.

Akhirnya, kami sampaikan selamat membaca. Semoga Anda puas dan tergerak untuk menyebarkan pengetahuan Anda!

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved