| [40] Palestina, Tanah Kharaj dan Nasib Rakyatnya |
|
|
|
| Sunday, 25 July 2010 12:33 |
|
Palestina adalah bagian dari wilayah Syam sebelum dibagi-bagi oleh negara-negara Kafir penjajah, bersama dengan Suriah, Lebanon dan Yordania. Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari Khilafah Islam melalui penaklukan yang berlangsung sejak zaman Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, yang terkenal dengan Perang Ajnadin (Jumadil Ula, 13 H) di bawah pimpinan Amru bin al-Ash hingga zaman Khalifah Umar bin al-Khatthab. Pada tahun 14 H, Damaskus, Suriah ditaklukkan Umar; ada yang dengan paksa (unwah) dan perjanjian damai (shulh). Sedangkan Hims dan Balabak, Libanon ditaklukkan dengan perjanjian damai (shulh). Seluruh Yordania ditaklukkan dengan paksa (unwah), kecuali daerah Thabariyah, yang ditaklukkan dengan perjanjian damai (shulh). Pada tahun 16 H, Baitul Maqdis, Qinisrin, Halab, Anthokiyah dan Manbaj ditaklukkan dengan perjanjian damai (shulh). Di daerah Jabiyyah (barat daya Damaskus), Umar menyampaikan khutbahnya yang sangat terkenal. Ketika itu, uskup agung yang memegang kunci Baitul Maqdis tidak mau membukakan pintu Baitul Maqdis kecuali Umar sendiri yang datang. Umar pun berhasil menaklukkan wilayah ini dengan penjanjian damai. Perjanjian ini dikenal dengan Ahdah Umariyyah (as-Suyuthi, Tarikh al-KHulafa, h. 58 dan 104; Abu Ubaid, al-Kharaj, h. 168). Karena itu, tanahnya disebut tanah Kharaj, yang ditetapkan sebagai hak milik seluruh kaum Muslim hingga Hari Kiamat meski hak gunanya diserahkan kepada penduduk setempat. Selain statusnya sebagai tanah Kharaj, Palestina juga mempunyai keistimewaan. Di tanah ini, terdapat Masjid al-Aqsa, yang merupakan kiblat pertama kaum Muslim. Juga terdapat Kubah Shakhra, tempat dimana Nabi SAW dimikrajkan. Di tanah ini pula, kaum Muslim berhasil mendapatkan kemenangan besar terhadap kaum Kristen dalam Perang Hithin (583 H/1187 M) yang dipimpin oleh Shalahuddin al-Ayyubi. Di tanah ini pula, kaum Kafir Mongol berhasil dikalahkan dalam Perang Ain Jalut (658 H/1260 M) yang dipimpin oleh Quthuz dan Baibaras. Di tanah ini pula, Nabi menyatakan bisyarah-nya, bahwa kaum Yahudi akan dilumat oleh pasukan kaum Muslim yang dipimpin oleh seorang Khalifah, dan tak satupun yang bisa melindungi mereka (Hr. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dan at-Tirmidzi). Status Tanah Kharaj
Inilah status hukum tanah Kharaj dan status hukum yang berlaku untuk tanah Palestina. Tanah ini adalah milik kaum Muslim di seluruh dunia, bukan hanya penduduk Palestina. Tanah ini milik kaum Muslim yang ada di Saudi, Turki, Irak, Indonesia, maupun yang lain hingga Hari Kiamat. Satu-satunya yang mempunyai otoritas atas tanah-tanah tersebut adalah Khalifah kaum Muslim, bukan Presiden Palestina, Raja Yordania, Presiden Suriah, PM Libanon, Presiden Mesir ataupun penguasa-penguasa antek yang lain. Mereka tidak mewakili Islam dan kaum Muslim serta tidak mempunyai otoritas terhadap tanah-tanah tersebut. Karena itu, perjanjian apapun yang pernah mereka teken, tidak ada nilainya sedikitpun dalam pandangan hukum Islam. Dengan begitu, Palestina baik dulu, kini hingga kapan pun adalah milik kaum Muslim. Bahkan, terhadap komplek Masjid al-Aqsha, meski penduduk Illiyah (Baitul Maqdis) diberi hak untuk menetap di sana tetapi dikecualikan dari komplek tersebut,karena itu bukan hak mereka, melainkan hak kaum Muslim (Abu Ubaid, al-Amwal, h. 169). Selain itu, dalam klausul perjanjian mereka dengan Umar, yang dikenal dengan Ahdah Umariyyah itu, dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang Yahudi tidak boleh menetap di Baitul Maqdis (Muhammad Hamidullah, al-Watsaiq as-Siyasiyyah, h. 488). Perjanjian ini tetap berlaku hingga sekarang. Tidak pernah ada satu pun Khalifah kaum Muslim yang mengubah perjanjian tersebut. Karena itu, ketika Sultan Abd al-Hamid II, didatangi Theodore Hertzl agar mengizinkan orang-orang Yahudi untuk menetap di sana, dengan tegas sang Khalifah yang agung itu pun menolak (Muhammad Harb, Mudzakkarat Sulthan Abd al-Hamid at-Tsani, h. 55). Solusi Palestina Fakta hukum di atas, baik yang terkait dengan status tanahnya maupun keberadaan orang-orang Yahudi di dalamnya, sudah jelas. Hanya saja, hukum-hukum tersebut tidak bisa dijalankan ketika umat Islam tidak mempunyai Khilafah. Tanah Palestina, sebagai tanah Kharaj, selamanya akan tetap menjadi tanah Kharaj dan menjadi hak seluruh kaum Muslim ketika berada di bawah naungan Khilafah. Orang-orang Yahudi pun tidak akan bisa menduduki, apalagi mengusir dan membunuh kaum Muslim yang tinggal di sana ketika Khilafah masih ada. Bahkan sebaliknya, mereka tidak akan pernah mempunyai tempat di tanah penuh berkah tersebut. Dengan melihat fakta-fakta di atas, jelas bahwa satu-satunya solusi untuk Palestina saat ini adalah jihad, baik dipimpin oleh penguasa kaum Muslim ketika Khilafah belum ada, ataupun dipimpin oleh Khalifah ketika sudah ada. Inilah satu-satunya solusi yang benar dan sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh Palestina saat ini. Peristiwa pendudukan kaum Kafir terhadap Palestina sebenarnya bukan hal yang baru karena hal yang sama pernah pernah dilakukan oleh tentara Salib. Mereka berhasil dikalahkan oleh pasukan kaum Muslim yang dipimpin oleh Shalahuddin al-Ayyubi dalam Perang Hithhin. Kini Palestina membutuhkan Shalahuddin baru, sebelum Khilafah berdiri, dan mengambil alih tugas mulia ini. Siapakah di antara Jenderal Muslim yang siap menjadi Shalahuddin? Masjid al-Aqsha, Baitul Maqdis, Palestina dan umat Islam di sana kini tengah menanti dengan penuh harap. |




Hafidz Abdurrahman
Sebagai tanah Kharaj, Palestina adalah hak seluruh kaum Muslim. Khalifah Umar sendiri ketika diminta oleh Bilal, Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair untuk membagi tanah tersebut kepada pasukan kaum Muslim sebagai ghanimah, menolak permintaan itu. Ia beralasan, jika tanah-tanah tersebut dibagi kepada pasukan yang ikut berperang, lalu bagaimana dengan kaum Muslim yang lahir setelah mereka? Padahal, surat al-Hasyr: 10 menyatakan, “Dan orang-orang yang datang setelah mereka.” Jadi, ayat ini menegaskan bahwa tanah ini juga menjadi hak kaum Muslimin hingga Hari Kiamat sehingga tak seorang Muslim pun yang ada, kecuali dia juga mempunyai hak atas fai ini (Abu Ubaid, al-Amwal, h. 66-67).





