Banner
[41] Aceh Bagian dari Khilafah PDF Print E-mail
Friday, 24 September 2010 17:19

Oleh: Muhammad Ishak
Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Salah satu bagian dari politik luar negeri khi-lafah adalah melak-sanakan dakwah Islam dan jihad fi sabilillah. Kewajiban yang telah menjadi tradisi setiap Khalifah tersebut terbukti mampu membentang-kan wilayah kekuasan Islam ke berbagai penjuru dunia tak ter-kecuali di Indonesia khususnya Aceh. Kuatnya pengaruh politik Khilafah Islam dengan kesultan-an di Aceh dapat dilacak dari beberapa fragmen sejarah Aceh.

Mobilisasi Penyebaran Islam
Masuknya Islam di Aceh bermula dari pedagang Muslim baik dari Arab, Persia dan Gujarat yang berdagang di bagian utara Sumatera. Maklum, wilayah ter-sebut merupakan jalur utama perdagangan yang menghu-bungkan Timur dan Barat. Selain itu, penyebaran Islam diduga kuat juga berasal dari para diplomat Khilafah Islam yang diutus ke Cina —sebagaimana di zaman Umar—untuk menye-barkan Islam dan sebelumnya singgah ke wilayah tersebut (Bakar: 2009:15). Kerajaan Jeum-pa merupakan salah satu keraja-an Islam yang berdiri di Aceh pada abad ke-7 Masehi. Selanjut-nya pada tahun 840 Masehi, sebanyak 100 orang dari Timur Tengah menuju Bandar Perlak yang dipimpin oleh nakhoda Khilafah. Rombongan ini oleh Khalifah Al-Makmun ditugaskan untuk menyebarkan Islam di Hindi, Asia Tenggara dan Cina. Kurang dari setengah abad, raja dan rakyat Perlak yang mulanya beragama Hindu dan Budha beralih menganut Islam. Negeri Perlak pun berubah menjadi Kesultanan Perlak (839) dengan sultan pertamanya Alaiddin Sayid Maulana ‘Abdul ‘Aziz Shah (Ibid: 2009).

Penyebaran Islam di Aceh juga berkembang pesat di Kera-jaan Samudra dan Pasai. Rajanya  Meurah Silo yang kemudian bergelar Sultan Malikus Saleh (1261) masuk Islam atas penga-ruh utusan Dinasti Mamaluk dari Mesir, yakni Syaikh Ismail dan Fakir Muhammad. Pada masa Muhamad Malik Zahir, menurut catatan Ibnu Batutah, di kerajaan tersebut mata uang emas telah digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Sultan juga mem-bangun pusat studi Islam di lingkungan istana sebagai tem-pat diskusi antara para ulama dan elit kerajaan (Iswara: 2009).

Dalam rangka perluasan Islam, Daulah Khilafah Islamiyah dibantu oleh kesultanan-kesul-tanan di berbagai wilayah me-ngirimkan sejumlah ulama ke berbagai wilayah Nusantara. Pada tahun 808 H (1404 M) atas dukungan Sultan Muhammad Jalabi dari Turki Utsmani, sem-bilan ulama dikirim ke Samudra Pasai. Sultan Zainal Abidin Bahi-yan Syah, penguasa Samudra-Pasai saat itu, selanjutnya meng-antar dua dari mereka yakni Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishaq ke Tanah Jawa untuk menyebarluaskan Islam (Abdullah: 2008).

Jaminan Keamanan
Ketika umat Islam di Kepu-lauan Nusantara termasuk Sa-mudra Pasai menghadapi se-rangan penjajah asing, khusus-nya Portugis dan Belanda, kekhi-lafahan Islam aktif membantu kaum Muslim. Tindakan tersebut bermula dari kebijakan Khalifah untuk mengamankan jalur perja-lanan ibadah haji kaum Muslim. Pada tahun 1538, Sultan Sulai-man I mengirim armada di ba-wah komando Gubernur Mesir, Sulaiman Pasya, untuk membe-baskan semua pelabuhan yang dikuasai Portugis guna meng-amankan pelayaran haji ke Jeddah. Salah satunya meng-amankan rute haji dari wilayah sebelah barat Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di Samudera Hindia (1498). Sel-man Reis (w 1528), laksamana Turki di Laut Merah, terus me-mantau gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya ke pusat peme-rintahan Khilafah di Istambul (Maman: 2008).

Bantuan Militer dan Pendidikan
Sultan Aceh, Alauddin Ri’a-yat Syah al-Qahhar pernah me-minta bantuan militer kepada Turki, untuk mengusir Portugis di Malaka dengan mengirim Husain Effendi ke Istambul (1565). Seba-gaimana yang tertuang dalam arsip Utsmani yang ditemukan oleh Farooqi, Sultan Aceh ter-sebut mengakui penguasa Uts-mani sebagai khalifah Islam. Di samping itu, surat tersebut juga menceritakan tentang aktivitas militer Portugis yang menggang-gu para pedagang Muslim dan jamaah haji dalam perjalanan ke Makkah. Permohon tersebut sa-ngat wajar mengingat sampai awal abad ke-20 Kesultanan Usmaniyah Turki dipandang oleh Dunia Islam sebagai Pelindung ataupun Pengayom bagi negara-negara Islam di seluruh dunia (Salam, 1995: 18).

Sultan Salim II kemudian menginstruksikan sebuah Ang-katan Laut di bawah komando Laksamana Kourdoglu Hizir Reis dari Armada Utsmaniyah di ka-wasan Laut Merah untuk berlayar menuju Aceh pada tanggal 20 September 1567. Sekadar tam-bahan, pada masa itu Utsma-niyah Turki memiliki empat ke-kuatan Angkatan Laut yang terpencar. Mereka terdiri atas kekuatan Armada Angkatan Laut di Medditerranean, Laut Hitam, Laut merah, dan Stream Hest di Danube. Selain itu juga ada be-berapa angkatan laut di Teluk Basra. Sultan Salim II juga meme-rintahkan kepada beberapa ula-ma serta para ahli teknik untuk ikut serta berlayar dan tinggal di Sumatera sejauh Sultan Aceh masih memerlukan mereka. Turut dalam rombongan terse-but para ahli tambang, khusus-nya ahli besi dan baja, bronze,  insinyur ahli kapal, dan boat, ahli persenjataan artileri, dan sejum-lah ahli militer. Kedatangan ekspedisi Turki di Aceh disambut dengan upacara kebesaran, dan kepada Laksamana Kourdoglu Hizir Reis dianugrahkan gelar Gubernur oleh Sultan Aceh. Lebih dari itu, Kekhilafahan Turki juga membangun Akademi Pendidikan Militer di Aceh de-ngan nama: Mahad Beitul Mukaddis. Akademi tersebut terdiri atas jurusan Laut dan Darat dengan instruktur yang berasal dari Turki. Laksamana Malahayati adalah salah seorang alumnus Akademi Militer terse-but (Salam, 1995:16-17).

Pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-36), khalifah juga pernah mengirim sepucuk surat kepadanya yang berisi kepu-tusan Khilafah Utsmaniyah ten-tang persahabatan dan hubung-an dengan Aceh. Selain itu ia juga mendapat bantuan sejumlah senjata, 12 pakar militer yang tidak hanya mampu membantu Sultan Iskandar Muda memba-ngun benteng tangguh di Banda Aceh, tetapi juga istana kesul-tanan (Maman: 2008).

Penerapan Syariat

Sejak menjadi bagian dari Khilafah Islam, masyarakat dan kesultanan Aceh telah menerap-kan syariat Islam sebagai pato-kan hidup mereka. Di bidang pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam misalnya, diatur dalam bingkai Qanun Meukuta Alam atau Qanun Al-Asyi  yang disempurnakan menjadi Kanun Syara’ Kerajaan Aceh. Undang-Undang tersebut dijadikan pe-doman dalam menata kehi-dupan masyarakat dan melak-sanakan roda pemerintahan dari tingkat kerajaan sampai tingkat desa (Nazar: tt). Pada Qanun Al-Asyi, secara tegas dicantumkan bahwa sumber hukum Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Alquranul Karim, Al-Hadist, Ijma’ ulama, ahli sun¬nah, dan Qias. Selain itu juga dinyatakan bahwa seorang pemimpin harus memiliki ilmu dunia dan akhirat, memiliki iman yang kuat, takwa kepada Allah, malu kepada Rasul Allah, serta mengerjakan syariat nabi (Said, 2008).
Dari penggalan sejarah tersebut, tidak diragukan lagi bahwa Aceh merupakan bagian dari negara khilafah Islam. Selain itu, syariat Islam telah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahannya.

Berbagai upaya dilakukan Barat untuk menggerus pema-haman Islam di Aceh. Saat ingin menaklukkan Aceh di awal abad 20, Belanda menyusupkan se-orang yang berpura-pura masuk Islam yakni Christian Snouck Hurgronje. Para penjajah ini paham betul bahwa Aceh akan tetap kuat jika masyarakatnya berpegang kepada syariah Islam.

Pada tahun 1876, saat menjadi mahasiswa di Leiden, Snouck pernah berkata: "Adalah kewajiban kita untuk membantu penduduk negeri jajahan--mak-sudnya warga Muslim Indo-nesia—agar  terbebas dari Islam". Sejak itu, sikap dan pandangan Snouck terhadap Islam tidak pernah berubah.
Dengan mengganti nama-nya menjadi Abdul Ghaffar, Snouck menanamkan pema-haman liberal dan menjauhkan umat Islam dari para ulama. Namun usahanya itu tak mem-buahkan hasil. Agresi Belanda bisa dipatahkan oleh rakyat Aceh yang berperang demi kehor-matan Islam. Semangat jihad fi sabilillah mengusir orang-orang kafir menjadi pendorong utama mereka mempertahankan tanah kaum Muslimin. Wallahu a’lam bishawab.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved