Banner
[48] Kebijakan Negara khilafah terhadap Tenaga Kerja Wanita PDF Print E-mail
Tuesday, 01 March 2011 14:47

Oleh: Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Jasa (manfaat), baik jasa orang (manfat syakhsh) maupun manfaat pekerjaan (manfaat 'amal), merupakan salah satu sumber ekonomi sebuah negara, selain perdagangan, industri dan pertanian. Bahkan, bisa dikatakan jasalah yang menjadikan perdagangan, industri dan pertanian bisa berjalan. Karena itu, jasa merupakan sumber eko-nomi yang sangat penting bagi negara.

Karenanya, Islam telah mengatur pemanfaatan jasa ini dengan sangat detail, yang kemudian secara khusus dibahas dalam hukum-hukum ijarah. Dalam akad ijarah ini ada empat komponen: ajir (buruh), musta'jir (majikan), manfaat (jasa) dan 'iwadh (kompensasi/upah). Sela-ma jasa tersebut halal, maka akad ijarah tersebut juga diperboleh-kan, baik akad tersebut dilaku-kan antara pria dengan pria, atau wanita dengan wanita, maupun pria dengan wanita. Karena itu, Islam tidak melarang wanita menjadi tenaga kerja, baik de-ngan memberikan jasa pribadi-nya, seperti pembantu rumah tangga, maupun jasa pekerja-annya, seperti arsitek, misalnya.

Namun demikian, hukum bekerja bagi wanita berbeda dengan kaum pria. Bagi pria, bekerja untuk mencari nafkah, menghidupi dan mencukupi ke-butuhan keluarganya adalah wajib. Tetapi, bagi kaum wanita, bekerja untuk mencari nafkah atau membantu suaminya men-cukupi kebutuhan keluarganya tidak wajib, melainkan mubah. Meski dengan catatan, tidak mengabaikan fungsi dan tugas utamanya sebagai ibu dan pe-ngurus rumah tangga (umm wa rabbat al-bait).

Akar Masalah TKW

Mencuatnya kasus-kasus yang sering menimpa TKW, baik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, sebenar-nya tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor. Mulai dari faktor ideologis, filosofis hingga sistemik. Secara ideologis, Kapital-isme yang dijadikan sebagai ideologi telah menempatkan asas manfaat sebagai tolok ukur dalam memproduksi, mengon-sumsi dan mendistribusikan barang dan jasa. Faktor inilah yang menyebabkan, tidak di-indahkannya aspek halal-haram ketika memproduksi, mengon-sumsi dan mendistribusikan barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat. Dan, tentu, tidak mengindahkan aspek-as-pek yang bisa merusak masya-rakat.

Sebagai contoh jasa PSK, bintang pornografi dan porno-aksi, mucikari, bartender, DJ dan sejenisnya adalah jasa yang se-harusnya tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Karena jelas diharamkan. Selain itu, ada juga jasa perempuan yang bisa merusak masyarakat, seperti menjadi pelayan super-market yang bertujuan untuk menarik pelanggan, menjadi pramugari yang bertujuan untuk menarik penumpang, dan sejenisnya adalah jasa yang seharus-nya tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusi di tengah-tengah masyarakat. Tetapi, karena asas manfaat yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan mana yang boleh dan tidak, maka aspek halal-haram tersebut tidak dihiraukan. Padahal, jasa-jasa tersebut, selain jelas-jelas haram, juga nyata merusak tatanan masyarakat.

Selain faktor ideologis, juga ada faktor filosofis. Bagi sebagian perempuan, bekerja bukan seka-dar profesi sampingan, tetapi juga menjadi ajang aktualisasi diri. Dengan peran dan profesi-nya, mereka tidak ingin dianggap masyarakat kelas dua. Pandang-an ini terbentuk karena racun filosofi kesetaraan gender yang ditebarkan oleh negara-negara kafir penjajah. Tujuannya untuk menghancurkan tatanan keluar-ga dan sosial di negeri-negeri kaum Muslim. Padahal, dengan mereka menjadi ibu dan peng-atur rumah (umm wa rabbatu al-bait) justru mereka dimuliakan, dan dijadikan ratu di rumah-rumah mereka. Karena seluruh kebutuhan mereka telah dipe-nuhi oleh kepala rumah tangga, yang tak lain adalah pria yang menjadi suaminya.
Faktor ketiga adalah faktor sistemik. Munculnya TKW, terma-suk pengiriman TKW keluar ne-geri adalah akibat kegagalan sistem ekonomi. Harus diakui, bahwa pemerintah Indonesia ti-dak mampu menyediakan la-pangan pekerjaan yang mema-dai untuk rakyatnya. Tidak terse-dianya lapangan pekerjaan bagi rakyat adalah dampak dari ke-giatan ekonomi non-riil. Dengan tingkat pengangguran tiap ta-hun 9 juta, dan skala pertum-buhan 1 persen untuk 200 ribu tenaga kerja, maka untuk me-nyerap tenaga kerja yang begitu besar, dibutuhkan pertumbuhan ekonomi sebesar 45 persen per tahun. Tetapi itu tidak mungkin. Akibatnya, masalah penum-pukan tenaga kerja terus-me-nerus terjadi, dan semakin tahun, angkanya terus mengalami pe-ningkatan. Inilah yang men-dorong pemerintah untuk me-nyalurkan jasa TKI dan TKW keluar negeri.

Karena itu, ketiga faktor inilah yang sebenarnya menjadi akar masalah munculnya TKW. Selama akar masalah tersebut masih ada, dan tidak pernah diselesaikan, maka selama itu pula, masalah TKW akan selalu ada. Selain ketiga faktor ini, ada juga faktor teknis, yaitu lambat-nya penyelesaian pemerintah, termasuk tidak adanya perlin-dungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. 

Kebijakan Negara Islam
Di sisi lain, Negara Khilafah yang menjadikan Islam sebagai ideologinya, dan halal-haram sebagai tolok ukurnya, serta filosofi wanita sebagai kehor-matan yang harus dijaga ('irdh yajib an yushan), di mana fungsi dan tugas utamanya adalah menjadi ibu dan pengatur ru-mah, maka justru wanita men-dapatkan kemuliaan dan kehor-matan yang luar biasa. Secara sistemik, sistem ekonomi Islam juga menetapkan bahwa kewa-jiban mencari nafkah adalah kewajiban kaum pria dewasa. Bukan kewajiban kaum wanita.

Secara ideologis, halal-haram merupakan tolok ukur satu-satunya dalam Islam untuk menentukan, apakah barang dan jasa (good and service), sebagai alat pemuas kebutuhan itu bisa diproduksi, dikonsumsi dan di-distribusi, atau tidak? Selain faktor halal-haram, Islam juga menetapkan, apakah barang dan jasa tersebut merusak masyara-kat atau tidak? Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, yaitu halal dan tidak merusak masyarakat (ma 'alaihi al-mujtama'), maka barang dan jasa tersebut bisa diproduksi, dikonsumsi dan di-distribusikan di tengah-tengah masyarakat.

Di sisi lain, Negara Khilafah akan memacu produktivitas ka-um pria dewasa yang berkewa-jiban untuk mencari nafkah, mu-lai dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelatihan skill dan ketrampilan, hingga pemodalan. Jika belum cukup, Negara Khila-fah akan memastikan mereka bekerja dan mencukupi nafkah keluarganya, melalui pembina-an, bahkan jika diperlukan de-ngan sanksi dan hukuman bagi yang tidak melaksanakan kewa-jiban dengan baik dan benar.

Untuk menjamin keterse-diaan lapangan kerja, kegiatan ekonomi non-riil akan ditutup, digantikan sektor riil. Dengan demikian, produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa, baik di bidang industri, pertanian dan perdagangan akan selalu membutuhkan jumlah jasa yang besar. Dengan begitu, tidak akan lagi ada pengangguran. Jika se-muanya ini bisa diwujudkan, maka kondisi yang memaksa kaum perempuan untuk bekerja itu tidak ada lagi. 

Kesimpulan

Karena itu, munculnya ma-salah TKW ini sekali lagi tidak bisa dipisahkan dari keempat faktor di atas. Faktor ideologis, akibat dari penerapan ideologi Kapital-isme, dengan asas manfaatnya. Faktor filosofis, karena salah da-lam memandang dan mendu-dukan wanita, akibat dari racun kesetaraan gender. Faktor siste-mik, karena kegagalan sistem ekonomi Kapitalis dalam men-ciptakan lapangan pekerjaan. Dan, faktor teknis, karena lam-batnya penanganan negara, dan tidak adanya perlindungan ke-amanan.

Selama faktor-faktor yang menjadi akar masalah itu tetap ada, maka selama itu pula, masalah ini akan selalu muncul. Tetapi, untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya dengan penye-lesaian tambal sulam. Dibutuh-kan solusi tuntas, baik dari aspek ideologis, filosofis, sistemik mau-pun teknis. Semuanya itu tidak mungkin bisa diwujudkan, kecu-ali dengan Islam yang diterapkan oleh Negara Khilafah. Gambaran singkat, bagaimana kebijakan Negara Khilafah terhadap TKW di atas, setidaknya membuka mata kita, bahwa solusi Islam itu bukanlah utopis, tetapi riil dan praktis.
Masalahnya adalah, apakah kita mau atau tidak mengambil dan menerapkannya? Wallahu a'lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved