|
Oleh: Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI
Masalah Islam dan keutuhan negara ini menarik untuk dibahas, terutama ketika ada media, Harian Kompas (11/1/2011) yang menuduh, bahwa referendum yang berujung pada pisahnya Sudan Selatan adalah akibat negara tidak menerima pluralisme. Maka, penerapan syariat Islam pun dituding sebagai biang kerok disintegrasi. Tentu saja, tuduhan ini selain tidak berdasar, juga lahir dari sikap anti Islam.
Islam menjadikan masalah keutuhan negara, sebagai harga mati. Islam mewajibkan kaum Muslim di seluruh dunia, hanya boleh mempunyai satu negara, yaitu Khilafah. Nabi pun memerintahkan, jika ada kepala negara (khalifah) kedua dibaiat, setelah yang pertama, maka yang kedua harus dibunuh. Dalam sabdanya, baginda menyatakan, “Jika telah dibai'at dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR Muslim).
Islam juga menetapkan bentuk negaranya, dengan bentuk kesatuan, bukan federasi, commonwealth maupun yang lain. Dasarnya adalah hadits di atas. Selain itu, Islam pun menjadikan masalah keutuhan ne-gara sebagai masalah vital (mashlahat dharuriyah). Karena itu, masalah keutuhan negara ini telah ditetapkan oleh Islam sebagai masalah hidup dan mati (qadhiyyah mashiriyyah) umat Islam. Ini di level negara.
Di level masyarakat, meski Islam mengakui perbedaan dan keberagaman, baik perbedaan agama, mazhab, suku maupun bangsa, Islam membangun perbedaan dan keberagaman tersebut dengan pondasi yang kokoh, yaitu akidah Islam sebagai dasar negara dan kehidupan bermasyarakat. Karena itu, meski di dalamnya, mereka berbeda-beda agama, tetapi agama lain, selain Islam tetap diberi tempat untuk hidup. Praktik kebebasan ubudiyah, makan, minum dan nikahtalak para pemeluk non-Islam pun dijamin oleh Islam. Nabi menyatakan, “Siapa saja yang tetap dengan keyahudian dan kenashraniannya, tidak boleh dihasut (untuk meninggalkan agama mereka).” (Lihat, Talhis al-Habir fi Ahadits ar-Rafi'i al-Kabir, juz IV/122).
Perbedaan dan keberagaman mazhab di dalam Islam juga dijamin karena negara Khilafah bukan negara mazhab. Mereka bisa mempelajari, meng-ajarkan dan mempraktikkan mazhab mereka. Negara tidak akan menghalangi. Hanya saja, dalam hukum yang diadopsi oleh negara, mereka harus tunduk dan menjalankannya, meski tetap dibolehkan mempelajari dan mengajarkan mazhab mere-ka, yang nota bene berbeda dengan apa yang diadopsi oleh negara.
Perbedaan suku dan bangsa pun dijamin oleh Islam. Tidak ada diskriminasi ras dan suku. Masing-masing sama. Islam tidak mengenal kasta dan kelas sosial. Di dalam Islam, kemuliaan seseorang diukur dengan ketakwaannya. Nabi bersabda, “Tidak ada keutamaan bangsa Arab atas non-Arab, non-Arab atas Arab, kulit hitam atas kulit merah, dan kulit merah atas kulit hitam, kecuali ketakwaannya.” (Lihat, Majma' az-Zawa'id, juz III/586). Kebanggaan jahiliyah, yaitu kebanggaan pada suku dan bangsa, telah dikubur oleh Islam. Bahkan Nabi menyebutnya seba-gai, “Muntinah (barang busuk dengan bau yang menyengat).” Dan beliau memerintahkan hal itu untuk ditinggalkan (HR. al-Baihaqi)
Selain itu, Islam telah mem-bangun jalinan persaudaraan (ukhuwwah) yang kokoh di antara sesama kaum Muslim, meski berbeda mazhab, suku dan bangsa, dengan ikatan yang kuat, yaitu akidah Islam. Selain itu, Islam juga mengharamkan kaum Muslim untuk memiliki kebanggaan sektarian, sebagai-mana yang dinyatakan oleh Allah, “Kullu hizb[in] bima ladai-him farihun (Masing-masing kelompok bangga dengan identi-tas kelompok mereka).” (QS 30: 32).
Tidak hanya mewajibkan persatuan, Islam juga mengha-ramkan konflik dan perpecahan di tengah-tengah kaum Muslim. Alquran menyatakan, “Berpegang teguhlah kalian semua pada ikatan tali agama Allah, dan janganlah sekali-kali kalian bercerai berai.” (TQS 3: 103). Selain itu, Islam juga mewajibkan negara berbuat adil kepada seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Allah berfirman, “Jika kamu (Muhammad) menerapkan hukum di tengah-tengah masyarakat, maka hukumilah mereka dengan adil.” (TQS 4: 58).
Sebaliknya, Islam mengharamkan tindakan diskriminatif. Setiap rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, mendapatkan jaminan yang sama dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan, pangan, kesehatan, keamanan dan pendidikan. Tak heran sejarah membuktikan, Muslim dan non-Muslim bisa hidup berdampingan dengan damai dalam satu negara, yaitu Negara Khilafah, lebih dari 800 tahun.
Dengan seluruh ketentuan di atas, persatuan dan kesatuan benar-benar dijaga, bahkan di-nyatakan sebagai harga mati. Karena itu, jika ada upaya untuk menghancurkan persatuan dan kesatuan, termasuk keutuhan negara, karena ini merupakan masalah vital, maka Islam tidak pernah menganggap remeh masalah ini.
Beberapa faktor yang bisa mengancam keutuhan wilayah negara bisa diklasifikasikan: 1. Faktor politis, karena provokasi dan sentimen suku, bangsa dan mazhab. Ini seperti yang terjadi di Balkan dan Hijaz pada zaman akhir kekhilafahan Utsmani. Provokasi dan sentimen ini sengaja dihembuskan oleh negara-negara kafir Barat di tengah-tengah kaum Muslim, dalam Negara Khilafah. Tujuannya untuk memecah belah keutuhan wilayahnya. Setelah itu, Negara Khilafah ini mereka hancurkan. Begitu Khilafah hancur, maka kaum Muslim dan wilayahnya tidak lagi mempunyai pelindung. Pada saat itulah, dengan mudah mereka dijajah.
2. Faktor ambisi, karena kepala daerah memegang ke-kuasaan penuh di bidang militer dan keuangan. Ini seperti yang pernah terjadi pada zaman Khilafah 'Abbasiyah. Masing-masing daerah, karena merasa mempunyai kekuasaan penuh, akhirnya berusaha melepaskan diri dari Negara Khilafah.
Terhadap faktor yang pertama, tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Khilafah adalah tindakan politik, dengan cara melakukan counter opini, dan menghentikan sumber fit-nah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, juga makar dan konspirasi kaum kafir tersebut harus dibongkar dan dijelaskan kepada umat. Kaki tangan yang mereka gunakan, yaitu kaum Muslim yang hidup di tengah-tengah mereka, harus diamankan agar tidak menyebarkan virus yang mematikan ke dalam tubuh umat Islam.
Upaya negara ini akan bisa berjalan dengan baik, jika ada partai politik yang ikut memain-kan peranan politiknya di te-ngah-tengah umat dengan memberikan edukasi kepada mereka.
Adapun terhadap faktor kedua, Khilafah akan melakukan sentralisasi di bidang keuangan dan militer. Selain itu, Khalifah akan melakukan rotasi kepala daerah sehingga masing-masing kepala daerah tidak akan men-duduki jabatannya dalam jangka waktu lama. Kebijakan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Pada zaman baginda, tidak ada kepala daerah yang diangkat untuk jangka waktu yang sangat lama.
Jika langkah-langkah di atas tidak bisa menghalangi upaya disintegrasi, maka Khilafah akan memerangi mereka dalam rangka memberikan pelajaran (qital ta'dib). Qital ta'dib ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi pelaku, tetapi juga bagi yang lain. Dengan begitu, tidak akan ada lagi yang berani melakukan upaya pemisahan diri. Ini terkait dengan rakyat Negara Khilafah.
Jika upaya tersebut dilakukan oleh negara-negara kafir penjajah, maka negara bisa memaklumkan jihad kepada mereka, hingga mereka tidak be-rani melakukan tindakan destruktif kepada Negara Khilafah.
Inilah gambaran, bagai-mana ketentuan Islam menjaga keutuhan negara. Karena itu, jika Islam dituduh sebagai biang kerok perpecahan, dan disintegrasi, sesungguhnya tuduhan itu salah alamat dan tidak beralasan. Tuduhan seperti itu, selain menunjukkan kebodohan yang luar biasa terhadap ajaran Islam, sekaligus menunjukkan sikap anti Islam yang harus diwaspadai. Wallahu a'lam.[]
|