Banner
[54] Kebijakan Khilafah Terhadap Pengunjuk Rasa PDF Print E-mail
Wednesday, 08 June 2011 13:01

Oleh: Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy, Lajnah Tsaqofiyyah DPP HTI

Di dalam sistem pemerintahan  Islam, tidak menutup kemungkinan  akan ada  unjuk  rasa yang dilakukan oleh rakyat. Nah bagaimana sikap negara menghadapi mereka?

Perlakuan negara Khilafah terhadap para pelaku pengunjuk rasa  dapat  dijelaskan  sebagai berikut:

Negara Khilafah menyadari sepenuhnya  bahwa  salah  satu kewajiban  rakyat  terhadap  penguasa adalah melakukan muhasabah  lil  hukkam  (mengoreksi penguasa).  Untuk  itu,  Khilafah tidak akan melarang kaum Muslim,  baik  individu  maupun  kelompok untuk mengoreksi berbagai macam kebijakan, buruknya pelayanan negara terhadap urusan  rakyat,  maupun  kedzaliman  para  penguasa,  asalkan cara-cara yang ditempuh sejalan dengan syariat Islam. Lebih dari itu, Khilafah akan menerima setiap usulan, koreksi, maupun nasihat yang disampaikan rakyat jika hal  tersebut  dipandang  lebih kuat  argumentasinya  dan  bisa memberikan mashlahat yang lebih baik. Rasulullah SAW pernah memakzulkan  seorang  amilnya di Bahrain, Ila' bin Hadlramiy, karena  protes  yang  disampaikan delegasi Abd Qais. Khalifah Umar bin  Khaththab  ra  juga  pernah menganulir kebijakannya melarang wanita Muslimah menetapkan mahar terlalu mahal, akibat protes  seorang  wanita.  [HR. Imam  Baihaqiy,  dengan  sanad mursal  jayyid].  Ini  jika  protes, nasihat,  dan  kritikan  disampaikan  dengan  cara-cara  yang syar'iy.

Adapun jika pengunjuk rasa  menyampaikan  protes,  nasihat,  dan  kritikan  secara  tidak syar'iy, misalnya menuntut suatu perkara yang bertentangan dengan akidah dan syariah, merusak fasilitas umum, atau melakukan tindak-tindak anarkis, maka Khilafah akan melakukan prosedur  sebagai  berikut.  Pertama, Negara Khilafah akan berbicara dengan mereka untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya. Jika para pengunjuk rasa tersebut  terbukti  melanggar  akidah dan syariat Islam, maka Khilafah akan mengingatkan mereka dan meminta  mereka  kembali  ke pangkuan  Islam.  Jika  para  pengunjuk rasa tersebut menyadari kesalahannya dan mau kembali ke  pangkuan  kebenaran,  maka Khilafah  akan  memberikan mereka jalan. Namun, jika mereka menolak maka Khalifah wajib membubarkan mereka, bahkan menjatuhkan sanksi yang berat kepada mereka. Prosedur seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah  Ali  bin  Abi  Thalib  ra  saat menghadapi kelompok Khawarij yang  bermarkas  di  Nahrawan. Khalifah  Ali  bin  Abi  Thalib  ra mengutus Ibnu Abbas ra untuk menasihati  kaum  Khawarij  dan menjelaskan  kekeliruan  pandangan mereka. Setelah mendapatkan penjelasan Ibnu Abbas ra, sebagian di antara mereka sadar dan  rela  kembali  ke  pangkuan Islam.  Namun,  sebagian  besar menolak  dan  tetap  membangkang kepada Khalifah.  Terhadap mereka  yang  membangkang, Khalifah Ali bin Abi Thalib ra tidak segan-segan  mengirimkan  pasukan  untuk  memadamkan pemberontakan mereka.  Kedua, jika para pengunjuk rasa tersebut terbukti  berhubungan  dengan negara kafir harbiy fi'lan untuk membuat kerusuhan dan perpecahan  di  tubuh  kaum  Muslim, maka Khalifah wajib membubarkan para pengunjuk rasa tersebut, walaupun harus mengerahkan  kekuatan  militer.  Pasalnya, para  pengunjuk  rasa  tersebut telah  menjalin  hubungan  dengan  negara  kafir  harbiy,  dan hendak memecah belah persatuan dan kesatuan kaum Muslim.  Hanya  saja,  tindakan  ini  hanya dilakukan jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Ketiga, bagi pengunjuk rasa yang terbukti  melakukan  pelanggaran-pelanggaran hak umum, misalnya, merusak fasilitas umum, atau  merusak  harta  milik  perorangan, maka, Negara Khilafah akan  menindak  mereka  sesuai dengan ketentuan syariat.

Para  penguasa  Islam  memahami bahwasanya Rasulullah SAW  telah  mewajibkan  kaum Muslim untuk memisahkan diri dan atau memakzulkan dengan
pedang  seorang  Khalifah  yang telah terbukti melakukan kekufuran  yang  nyata.  Artinya,  jika seorang Khalifah terjatuh dalam tindakan kekufuran yang nyata, maka kaum Muslim wajib memisahkan  diri  dan  memakzulkannya dengan pedang, jika hal itu memungkinkan.  Oleh karena itu, tidak semua aktivitas memisahkan diri dari penguasa itu berhukum  haram.  Bahkan,  dalam keadaan tertentu, kaum Muslim justru  diwajibkan  untuk  memisahkan diri dari penguasa yang telah  terjatuh  ke  dalam  kekufuran  yang  nyata.  Adapun  terhadap penguasa-penguasa yang fasik  dan  zalim,  kaum  Muslim telah diwajibkan untuk mengoreksi mereka atau memakzulkan mereka  jika  hal  tersebut  memang memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.  Namun,  terhadap  penguasa  zalim  dan  fasik,  kaum Muslim  dilarang  memisahkan diri dari mereka.

Jika terjadi silang pendapat antara  pengunjuk  rasa  dengan Khalifah mengenai tindakan atau kebijakan  Khalifah;  apakah  sudah terkategori kezaliman ataukah  belum,  maka  masalah  ini akan  diselesaikan  oleh  Mahkamah Madzalim. Mahkamah Madzalimlah yang berhak menentukan  apakah  kebijakan  dan tindakan Khalifah termasuk kezaliman ataukah tidak. Jika Mahkamah  Madzalim  memandang bahwa  kebijakan  dan  tindakan Khalifah adalah kezaliman, maka Khalifah  harus  melenyapkan kezaliman tersebut dari dirinya. Jika  Khalifah  tetap  bersikukuh dengan pendiriannya, maka kaum Muslim wajib mengoreksinya atau  jika  mungkin  memakzulkannya. Di dalam sejarah dituturkan  bahwasanya,  Abdullah  bin Handzalah ra dan sebagian penduduk  Madinah  mendatangi Yazid bin Mu'awiyyah ra untuk menasihatinya.  Namun, nasihat itu tidak bermanfaat bagi Yazid. Akhirnya mereka  kembali ke Madinah  dan  memisahkan  diri dari Yazid bin Mu'awiyyah. Lalu mereka  membaiat  kepada  Abdullah bin al-Zubair ra.  Penduduk  Madinah  pun  menyetujui mereka.  Lalu, meletuslah perang al-Harrah, pada bulan Dzulhijjah 63 H. [Lihat Imam Ibnu Atsir, Usud al-Ghaabah,  juz  2/100,  bab 'Abdullah bin Handzolah ra].

Demi  kemashlahatan  umum yang lebih besar, Khalifah boleh  saja  mengambil  “sikap pasif” terhadap para pengunjuk rasa.  Pada masa fitnah, Khalifah
Utsman  bin  Affan  ra  pernah dikepung  dan  dituntut  untuk lengser dari kedudukan Khalifah. Tidak  hanya  itu  saja,  ia  juga mendapatkan ancaman pembunuhan  dari  orang-orang  yang mengepungnya.  Pada  saat  itu, Mughirah bin Syu'bah memberikan tiga tawaran kepada Utsman ra,  yakni  pertama,  agar  beliau memerangi para pengepung; kedua,  melarikan  diri  ke  kota Mekah,  dan  ketiga,  pergi  ke wilayah Syams.  Namun, Utsman bin  Affan  menolak  tiga  opsi tersebut dan memilih tetap dalam  pendiriannya.    [al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 7/211]

Inilah  beberapa  tindakan yang akan dilakukan oleh Negara Khilafah terhadap para pengunjuk rasa. Dari penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa Negara  Khilafah  bukanlah  negara yang anti kritik atau tidak mau menerima  kritik.  Semua  kritik, nasihat, dan protes, jika memang sejalan dengan akidah dan syariat  Islam  dan  ditujukan  untuk kemashlahatan  kaum  Muslim, maka, Negara Khilafah akan menerimanya dengan lapang dada.  Pasalnya,  Khilafah  Islamiyyah ditegakkan  untuk  menegakkan syariat.  Oleh  karena  itu,  jika penguasa  telah  menyimpang dari akidah dan syariat Islam atau telah mengabaikan syariat Islam, maka  kaum  Muslim  wajib  mengoreksi mereka secara terang-terangan. Tidak  hanya  itu  saja, syariat  juga  mewajibkan  kaum Muslim  untuk  memakzulkan penguasa tersebut dengan pedang, jika mereka telah terjatuh kepada  kekufuran  yang  nyata.
Hukum-hukum  ini  digariskan, agar para penguasa senantiasa berjalan  di  atas  akidah  dan syariat Islam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved