| [55] Partai Politik dalam Negara Khilafah |
|
|
|
| Thursday, 07 July 2011 16:39 |
|
Mendirikan partai politik dalam negara Khilafah, bukan saja diperbolehkan tetapi menjadi kewajiban. Kewajiban ini digariskan oleh Allah SWT dalam Alquran, surat Ali Imran: 104, yang menyatakan, “Waltakun minkum ummatun yad'una ila al-khairi wa ya'muruna bi al-ma'rufi wa yanhauna 'an al-munkari wa ula'ika humu al-muflihun (Hendaknya ada di antara kalian kelompok yang menyerukan kepada Islam, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung). Perintah untuk membentuk ummat, sementara kaum Muslim sudah dinyatakan sebagai Khaira ummat (umat terbaik) dalam surat yang sama, ayat 110, Selain menggariskan wajibnya mendirikan partai, ayat di atas juga menegaskan bahwa partai tersebut harus partai Islam, dengan asas, ideologi, dan Aktivitas seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh partai sekuler atau partai Kafir. Tetapi, mutlak harus partai Islam. Tidak hanya labelnya Islam, tetapi Sebab, tugas mengajak kepada Islam, baik untuk memeluk Islam maupun menerapkan Islam secara kaffah, serta memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran tidak mungkin bisa dilakukan, jika asas, ideologi, dan aktivitasnya bukan Islam. Keberadaan partai seperti ini bukan saja wajib tetapi sekaligus menjadi jaminan bagi penerapan syariat Islam, termasuk eksistensi negara Khilafah itu Telah diriwayatkan, bahwa saat Nabi SAW wafat, baginda telah meninggalkan 60.000 sahabat. Mereka semuanya merupakan anggota partai Islam, Hizbur-Rasul (partai Rasul), yang secara riil mengemban karakter Islam. Ketika era sahabat, tabiin dan tabiit tabiin berakhir, maka partai politik ini telah pudar. Kelemahan pun mulai menghampiri para penguasa karena partai politik yang memimpin umat untuk mengoreksi, mengingatkan, dan mengontrol Negara Khilafah sebagai entitas praktis (kiyan tanfidzi) berfungsi melaksanakan kumpulan konsepsi (mafahim), standarisasi (maqayis), dan keyakinan Umat sendiri merupakan entitas sosial (kiyan ijtima'i) yang sangat komplek. Sebagai entitas sosial yang komplek tidak mungkin umat bisa mengubah Entitas ini tak lain adalah partai politik. Namun, ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik ideologis. Bukan partai pragmatis, apalagi oportunis. Partai ideologis seperti ini harus memenuhi setidaknya dua kriteria: Pertama, mempunyai satu ikatan, yaitu ikatan ideologis. Ikatan inilah yang mengikat keanggotaan partai. Ikatan ini terbentuk ketika ideologi partai, yang terstruktur dalam tsaqafah partai, diinternalisasikan ke dalam diri anggota sebelum menjadi anggota partai. Kedua, mempunyai seorang pemimpin yang ditaati. Ketaatan yang didasarkan pada kedaulatan di tangan ideologi. Sebagai entitas intelektual, partai politik mempunyai tugas untuk mendidik umat, melakukan amar makruf dan nahi munkar, mengontrol pemikiran dan perasaan mereka, serta membangun ikatan di tengah-tengah mereka dengan ikatan yang shahih. Secara khusus, partai ini pun membina umat untuk menjadi anggotanya, yang bersama-sama menjadi bagian dari tubuh partai. Dengan begitu, terbentuklah kepemimpinan ide di tengah-tengah umat, yang secara riil dipimpin oleh partai tersebut. Semuanya ini terjadi setelah partai ini benar-benar berhasil menjadikan dirinya sebagai kawah candradimuka bagi umat. Karena partai ini telah berhasil menjernihkan pemikiran umat dan melebur mereka dalam satu pemikiran, kemudian mengarahkannnya pada satu Mereka hidup untuk Islam dan mengemban dakwah Islam. Pada saat itu, mereka akan bangkit berdasarkan ideologi yang mereka emban, yaitu Islam. Mereka pun mempunyai kesadaran yang shahih tentang Islam. Semuanya itu merupakan hasil perjuangan partai. Jadi, partai inilah yang telah berhasil membangkitkan umat. Partai yang hidup untuk ideologi, mendakwahkan, serta menerapkan dan menjaga kelangsungannya. Itulah partai Islam, dengan ideologi Islamnya. Bahkan, ketika Majlis Ummat, yang berfungsi melakukan muhasabah, dan Mahkamah Madzalim yang berfungsi memakzulkan khalifah atau aparat pemerintahan lainnya tidak berdaya, maka partai tersebut dengan kekuatan riilnya bisa meluruskannya kembali, baik dengan jalan reformasi maupun revolusi. Aktivitas partai politik ini memang seharusnya bukan aktivitas fisik karena aktivitasnya adalah aktivitas lisan yaitu mendakwahkan Islam dengan lisan, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran juga dengan lisan. Karena itu, aktivitasnya adalah aktivitas non-fisik, non-kekerasan dan tidak mengangkat senjata. Aktivitas fisik haram dilakukan. Kecuali dalam satu kondisi, ketika penguasa telah menampakkan kekufuran yang nyata, yang bisa kita buktikan di hadapan Allah. Maka, dalam kondisi seperti ini, aktivitas fisik dan mengangkat senjata tersebut diperbolehkan, sebagaimana hadits Nabi SAW, “Afala nunazi'u ahlahu? Qala, Illa an tarau kufran bawwahan 'indakum mina-Llahi fihi burhan (Apakah kita boleh mengambilnya dari yang empunya? Baginda menjawab, “Kecuali kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, kalian mempunyai bukti di hadapan Allah.”).” Maka, ketika partai politik seperti ini ada dan benar-benar memimpin umat, partai inilah sejatinya yang menjadi pengawas negara. Karena dia merupakan representasi (mumatsil al-ummah), atau penyambung lidah umat (lisan al-ummah). Partai inilah yang memimpin dan menjadikan umat bisa menunaikan kewajibannya, baik untuk menjaga diri umat maupun Negara Khilafah. Karena itu, |




Oleh: Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI





