Banner
[55] Partai Politik dalam Negara Khilafah PDF Print E-mail
Thursday, 07 July 2011 16:39

Oleh: Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Mendirikan  partai  politik  dalam negara Khilafah, bukan saja  diperbolehkan  tetapi  menjadi  kewajiban. Kewajiban  ini  digariskan  oleh Allah SWT dalam Alquran, surat Ali Imran: 104, yang menyatakan, “Waltakun  minkum  ummatun yad'una ila al-khairi wa ya'muruna bi al-ma'rufi wa yanhauna 'an al-munkari  wa  ula'ika  humu  al-muflihun (Hendaknya  ada  di antara  kalian  kelompok  yang menyerukan kepada Islam, memerintahkan  kemakrufan  dan mencegah kemunkaran. Mereka itulah  orang-orang  yang  beruntung).

Perintah  untuk  membentuk  ummat,  sementara  kaum Muslim sudah dinyatakan sebagai Khaira ummat (umat terbaik) dalam surat yang sama, ayat 110,
membuktikan  bahwa  “umat” yang  diperintahkan  tersebut adalah jamaah (kelompok).

Selain  menggariskan  wajibnya mendirikan partai, ayat di atas  juga  menegaskan  bahwa partai  tersebut  harus  partai  Islam, dengan asas, ideologi, dan
aktivitas  Islam.  Ayat  tersebut telah mendeskripsikan aktivitas partai,  yaitu  menyeru  kepada Islam,  memerintahkan  kemakrufan dan mencegah kemunkaran.

Aktivitas  seperti  ini  tidak mungkin  dilakukan  oleh  partai sekuler atau partai Kafir. Tetapi, mutlak harus partai Islam. Tidak hanya  labelnya  Islam,  tetapi
benar-benar  harus  berasaskan Islam, berideologi, dan beraktivitas Islam.

Sebab,  tugas  mengajak kepada Islam, baik untuk memeluk Islam maupun menerapkan Islam secara kaffah, serta memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran tidak mungkin  bisa  dilakukan,  jika  asas, ideologi, dan aktivitasnya bukan Islam.

Keberadaan  partai  seperti ini bukan saja wajib tetapi sekaligus menjadi jaminan bagi penerapan syariat Islam, termasuk eksistensi  negara  Khilafah  itu
sendiri.  Perlu  dicatat,  bahwa partai seperti ini telah ada sejak Rasul diutus oleh Allah di Makkah sebelum  negara Madinah tegak. Setelah berdirinya negara Islam di Madinah, partai tersebut tetap ada dan melaksanakan tugas dan fungsinya.

Telah diriwayatkan, bahwa saat  Nabi  SAW  wafat,  baginda telah  meninggalkan  60.000 sahabat.  Mereka  semuanya merupakan anggota partai Islam, Hizbur-Rasul (partai Rasul), yang secara riil mengemban karakter Islam. Ketika era sahabat, tabiin dan tabiit tabiin berakhir, maka partai politik ini telah pudar.

Kelemahan  pun  mulai menghampiri  para  penguasa karena  partai  politik  yang  memimpin umat untuk mengoreksi, mengingatkan, dan mengontrol
mereka sudah tidak ada. Kondisi ini terus berlanjut hingga terjadilah  kesalahan  dalam  menerapkan  Islam  yang  dilakukan  oleh para penguasa kaum Muslim saat itu.

Negara  Khilafah  sebagai entitas  praktis  (kiyan  tanfidzi) berfungsi  melaksanakan  kumpulan konsepsi (mafahim), standarisasi (maqayis), dan keyakinan
(qana'at)  Islam  yang  diterima oleh umat.

Umat  sendiri  merupakan entitas sosial (kiyan ijtima'i) yang sangat komplek. Sebagai entitas sosial  yang  komplek  tidak mungkin umat bisa mengubah
dirinya sendiri. Karena itu, umat dan negara sama-sama membutuhkan entitas ketiga, yaitu entitas intelektual (kiyan fikri), yang bisa  mengubah,  mengontrol, dan  mengarahkan  keduanya.

Entitas ini tak lain adalah partai politik.  Namun,  ini  hanya  bisa dilakukan  oleh  partai  politik ideologis.  Bukan  partai  pragmatis, apalagi oportunis.

Partai ideologis seperti ini harus memenuhi setidaknya dua kriteria:

Pertama, mempunyai satu ikatan,  yaitu  ikatan  ideologis. Ikatan  inilah  yang  mengikat keanggotaan  partai.  Ikatan  ini terbentuk ketika ideologi partai, yang terstruktur dalam tsaqafah partai,  diinternalisasikan  ke dalam  diri  anggota  sebelum menjadi anggota partai.

Kedua,  mempunyai  seorang  pemimpin  yang  ditaati. Ketaatan yang didasarkan pada kedaulatan di tangan ideologi.  

Berangkat  dari  konstruksi di  atas,  negara  sebagai  entitas praktis,  umat  sebagai  entitas sosial, dan partai politik sebagai entitas  intelektual,  maka  posisi partai  politik  dalam  Negara Khilafah  tidak  akan  menjadi bagian dari pemerintah. Tetapi, juga  tidak  berposisi  sebagai oposisi.

Sebagai  entitas  intelektual,  partai  politik  mempunyai tugas  untuk  mendidik  umat, melakukan  amar  makruf  dan nahi munkar, mengontrol pemikiran dan perasaan mereka, serta membangun  ikatan  di  tengah-tengah  mereka  dengan  ikatan yang shahih.

Secara  khusus,  partai  ini pun  membina  umat  untuk menjadi anggotanya, yang bersama-sama menjadi bagian dari tubuh  partai.  Dengan  begitu, terbentuklah kepemimpinan ide di  tengah-tengah  umat,  yang secara riil dipimpin oleh partai tersebut.  Semuanya  ini  terjadi setelah  partai  ini  benar-benar berhasil  menjadikan  dirinya sebagai  kawah  candradimuka bagi umat.

Karena  partai  ini  telah berhasil  menjernihkan  pemikiran umat dan melebur mereka dalam satu pemikiran, kemudian mengarahkannnya  pada  satu
tujuan, yaitu Islam.

Mereka hidup untuk Islam dan mengemban dakwah Islam. Pada  saat  itu,  mereka  akan bangkit  berdasarkan  ideologi yang mereka emban, yaitu Islam. Mereka  pun  mempunyai  kesadaran yang shahih tentang Islam. Semuanya  itu  merupakan  hasil perjuangan partai.

Jadi, partai inilah yang telah berhasil  membangkitkan  umat. Partai yang hidup untuk ideologi, mendakwahkan, serta menerapkan dan menjaga kelangsungannya. Itulah partai Islam, dengan ideologi Islamnya.  

Dengan akarnya yang kuat di tengah-tengah umat, karena idenya  telah  mereka  emban, maka  ketika  Negara  Khilafah melakukan penyimpangan, partai  ini  dengan  mudah  akan meluruskannya kembali. Dengan posisinya yang independen, dengan akses dan dukungan yang kuat dari umat, tugas dan fungsi tersebut tidak sulit dilaksanakan oleh partai tersebut.

Bahkan,  ketika  Majlis  Ummat, yang berfungsi melakukan muhasabah,  dan  Mahkamah Madzalim  yang  berfungsi  memakzulkan khalifah atau aparat pemerintahan  lainnya  tidak berdaya,  maka  partai  tersebut dengan  kekuatan riilnya bisa meluruskannya  kembali,  baik dengan jalan reformasi maupun revolusi.

Aktivitas  partai  politik  ini memang seharusnya bukan aktivitas  fisik  karena  aktivitasnya adalah aktivitas lisan yaitu mendakwahkan Islam dengan lisan, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran juga dengan lisan. Karena itu, aktivitasnya  adalah  aktivitas  non-fisik, non-kekerasan dan tidak mengangkat  senjata.  Aktivitas  fisik haram dilakukan. Kecuali dalam satu  kondisi,  ketika  penguasa telah  menampakkan  kekufuran yang nyata, yang bisa kita buktikan di hadapan Allah.

Maka, dalam kondisi seperti  ini,  aktivitas  fisik  dan  mengangkat senjata tersebut diperbolehkan, sebagaimana hadits Nabi SAW,  “Afala  nunazi'u  ahlahu? Qala, Illa an tarau kufran bawwahan  'indakum  mina-Llahi  fihi burhan (Apakah  kita  boleh mengambilnya dari yang empunya? Baginda menjawab, “Kecuali kalian  menyaksikan  kekufuran yang  nyata,  kalian  mempunyai bukti di hadapan Allah.”).”

Maka, ketika partai politik seperti ini ada dan benar-benar memimpin  umat,  partai  inilah sejatinya  yang  menjadi  pengawas negara. Karena dia merupakan  representasi  (mumatsil  al-ummah),  atau  penyambung lidah umat (lisan al-ummah).

Partai inilah yang memimpin dan menjadikan umat bisa menunaikan kewajibannya, baik untuk menjaga diri umat maupun Negara Khilafah. Karena itu,
adanya partai politik ideologis ini merupakan  jaminan  berlangsungnya  kehidupan  Islam  dan Negara Khilafah.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved