Banner
[59] Negara Islam: Fakta Normatif dan Empiris PDF Print E-mail
Tuesday, 20 September 2011 16:20

Oleh: Hafidz Abdurrahman,
Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

 

Ada sebagian intelektual yang menyatakan, bahwa Alquran dan  Sunah  tidak pernah mewajibkan untuk mendirikan negara Islam. Bahkan,  ada  yang  menyatakan, bahwa Alquran dan Sunah juga tidak pernah menyebut Negara Islam.

Pernyataan seperti ini bisa terjadi karena dua kemungkinan. Pertama,  karena  merasa  tertuduh,  terutama  ketika  negara Islam  telah  menjadi  monster yang menakutkan, sehingga takut.  Seperti  yang  dinyatakan, sebut saja Said Aqil Siraj, Mustofa Ya'qub, Amidhan, dan segelintir orang  yang  lain.  Kedua,  karena tidak tahu atau tidak menemukan, bahwa negara Islam tersebut  memang  ada  di  dalam  Al-quran dan Sunah.

Tentu, baik karena kemungkinan yang pertama maupun kedua, sama-sama tidak mewakili Islam. Bahkan, pandangan yang muncul  dari  keduanya  sama-sama tidak mempunyai nilai apapun dalam ajaran Islam. Apalagi, masalah  negara  ini  merupakan masalah ma'lum[un] min ad-din bi ad-dharurah (perkara  agama yang  sudah  diyakini/diketahui kepentingannya).  Karena  itu, adanya  negara  ini  hukumnya wajib.  Kewajibannya  pun  telah disepakati oleh para ulama, baik Ahlussunnah,  Syi'ah,  Khawarij maupun  Muktazilah  (Lihat,  al-Asy'ari, Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafi al-Mushallin, Juz II/149).

Imam  an-Nawawi,  dalam kitabnya,  Raudhatu  at-Thalibin wa  'Umdatu  al-Muftin menyatakan, bahwa mendirikan imamah hukumnya  fardhu  kifayah.  Jika hanya  ada  satu  orang  (yang layak), maka dia wajib diangkat. Jika tidak ada yang mengajukannya,  maka  imamah  itu  wajib diusahakan  (Lihat, an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin, Juz VIII/369). Imamah yang  dimaksud  oleh  Imam  an-Nawawi di sini tak lain adalah khilafah, atau negara Islam.

Karena itu, tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa Nabi Muhammad, selain sebagai Nabi  dan  Rasul,  baginda  SAW adalah kepala negara. Ini dibuktikan  dengan  firman  Allah  SWT yang menitahkan, bahwa tugas Nabi  dan  Rasul  hanya  tabligh (menyampaikan  risalah):  “Dan tidak  lain  kewajiban  Rasul  itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS an-Nur [24]: 54)

Tetapi,  faktanya  banyak nash Alquran memerintahkan kepada  Baginda  SAW  untuk  memotong tangan pencuri (QS al-Maidah  [05]:  38),  mencambuk pezina (QS an-Nur [24]: 3), memerintah  berdasarkan  hukum Allah  (QS  al-Maidah  [05]:  49), memerangi  kaum  kafir  (QS  at-Taubah  [09]:  36),  menumpas perusuh (QS al-Maidah [05]: 33). Sedangkan  tugas-tugas  di  atas adalah tugas yang lazimnya dijalankan oleh kepala negara.

Dari  dua  kategori  nash  di atas, yaitu nash yang menyatakan Nabi Muhammad SAW sebagaimana Nabi dan Rasul yang lain hanya diberi tugas untuk tabligh, tetapi nash-nash lain memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan  tugas-tugas  negara, maka  bisa  ditarik  kesimpulan, bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Nabi dan Rasul, tetapi juga kepala  negara.  Ini  berbeda  dengan  Nabi  Musa,  Isa,  Ibrahim, Nuh  –'alaihim  as-salam,  yang hanya diberi tugas untuk tabligh. Ini  kemudian  dipertegas  oleh Nabi sendiri: “Dahulu Bani Israil diurus oleh para Nabi. Ketika seorang  Nabi  telah  wafat,  maka digantikan  oleh  Nabi  yang  lain. Bahwa,  tidak  akan  ada  seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak.” (HR Bukhari).

Sabda Nabi yang menyatakan, Wa innahu la nabiyya ba'di, wa sayakunu khulafa' fa yaktsurun (Bahwa, tidak akan ada seorang Nabi pun setelahku, dan akan ada para khalifah. Jumlah mereka pun banyak)  membuktikan,  bahwa posisi Baginda SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir tidak tergantikan. Tetapi, posisi Baginda yang  lain,  yaitu  kepala  negara yang bisa digantikan. Dan pengganti Baginda SAW adalah khalifah,  yang  memerintah  secara berkesinambungan,  sehingga jumlahnya banyak.

Semuanya  ini  membuktikan, bahwa ajaran tentang negara jelas dinyatakan dalam nash, khususnya Sunah, dengan istilah Khilafah (HR Ahmad dari Nu'man bin  Basyir),  dan  pemangkunya disebut khalifah (HR Bukhari dari Abu Hurairah). Karena itu, istilah khilafah  dan  khalifah  adalah istilah  syariah, yang  digunakan oleh nash syariah, sebagaimana shalat, zakat, jihad dan haji, untuk menyebut  negara  dengan  konteks  dan  konotasi  yang  khas. Konteks dan konotasi khilafah itu tak  lain  adalah  negara  kaum Muslim  di  seluruh  dunia  yang dibangun  berdasarkan  akidah Islam,  untuk  menerapkan  hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.  Negara  kesatuan,  bukan federasi maupun persemakmuran; bukan monarki, baik absolut maupun parlementer; bukan pula republik, baik presidensiil maupun parlementer; bukan pula demokrasi, teokrasi, autokrasi maupun diktator. Itulah Khilafah Rasyidah  'ala  Minhaj  an-Nubuwwah.

Tentang  penggunaan  istilah negara Islam (ad-Daulah al-Islamiyyah), memang tidak pernah digunakan oleh Alquran dan Sunah.  Karena  istilah  daulah adalah istilah baru, yang diambil dari khazanah di luar Islam. Awalnya  istilah  ini  digunakan  oleh para filosof Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles. Sementara umat  Islam  baru  berinteraksi dengan  filsafat  Yunani,  ketika mereka menaklukkan Mesir dan Syam pada zaman Umar bin al-Khatthab. Namun, istilah daulah saat itu juga belum digunakan. Baru  setelah  buku-buku  filsafat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada zaman Khilafah Abbasiyah,  mulailah  istilah  tersebut dikenal oleh kaum Muslim. Kata daulah digunakan untuk menerjemahkan kata state, yang digunakan oleh Plato maupun Aristoteles dalam buku mereka.

Namun,  karena  istilah daulah ini bisa misunderstanding, maka para ulama kaum Muslim ketika  menggunakannya  untuk menyebut khilafah, mereka pun menggunakan  kata  daulah  dengan tambahan sifat Islamiyyah di belakangnya, sehingga mulailah kata ad-Daulah al-Islamiyyah digunakan untuk menyebut khilafah. Ini bisa dilacak pada tulisan Ibn Qutaibah ad-Dainuri (w. 276 H),  dalam  kitabnya,  al-Imamah wa as-Siyasah, yang ditulis pada pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Boleh dikatakan, Ibn Qutaibahlah ulama yang pertama kali menggunakan istilah tersebut sebagai padanan dari istilah khilafah.

Setelah  itu,  diikuti  oleh Yaqut al-Hamawi (w. 626 H) dalam  Mu'jam  al-Buldan,  Ibn  Tai-miyyah (w. 726 H) dalam Majmu' al-Fatawa, Ibn Katsir (w.774 H) dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, dan Ibn Khaldun (w. 808 H) dalam Muqaddimah  dan  Tarikh  Ibn Khaldun.  Inilah  fakta  normatif eksistensi  negara  Islam  atau khilafah dalam khazanah klasik. Selain  fakta  normatif,  juga  ada fakta  empiris  yang  telah  membuktikan  eksistensinya,  baik dalam  bentuk  perundang-undangan yang pernah diterapkan pada  zamannya,  maupun  peninggalan fisik yang hingga kini masih  berdiri  kokoh  di  negeri-negeri kaum Muslim.

Maka,  sangat  memalukan jika  ada  intelektual  atau  ulama yang menyatakan, bahwa Alqur'an  dan  Sunah  tidak  pernah mengajarkan  tentang  Negara Islam. Pernyataan yang sebenarnya tidak akan mengurangi sedikit  pun  kelengkapan  dan  keagungan  ajaran  Islam.  Sebaliknya, justru meruntuhkan kredibilitas mereka sebagai intelektual atau  ulama.  Wajar,  jika  karena alasan  yang  sama,  Hai'ah  Kibar Ulama' al-Azhar di masa lalu telah
mencabut seluruh gelar dan ijazah yang telah diberikan kepada Ali  bin  Abd  ar-Raziq.  Wallahu a'lam.[]

 

Untuk menambah keberkahan, disarankan untuk menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya.

Developed by SmileBizMedia. All rights reserved