| [69] Haji dan Persatuan Umat Islam |
|
|
|
| Friday, 03 February 2012 15:35 |
|
Kewajiban haji telah dinyatakan oleh Allah SWT dalam Alquran: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (TQS Ali Imran [03]: 97), tanpa disertai alasan (‘illat), dengan waktu, tempat dan tatacara yang telah ditetapkan. Sekalipun demikian, di dalam nash yang lain, Allah SWT menyebutkan hikmah di balik pelaksanaan ibadah ini. Dalam surat al-Hajj [22]: 27 Allah menyatakan: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka..” Ibn Abbas menjelaskan makna, liyasyhadu manafi’ lahum (supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka) adalah manfaat dunia dan akhirat (Ibn Katsir, Tafsir Alquran al-‘Adzim, Juz V/365). Menurut at-Thabari, pendapat yang paling tepat terkait dengan manfaat di sini adalah semua aktivitas yang diridhai oleh Allah juga perdagangan. Alasannya, karena Allah memberlakukan manfaat tersebut untuk siapa saja yang menjadi saksi musim haji, sementara dia mendapatkan manfaatkan dunia dan akhirat di Makkah pada musim haji tersebut. Karena tidak ada satu hadits atau reasoning yang bisa menjelaskan manfaatnya hanya berlaku untuk perkara tertentu, maka manfaat ini berlaku umum sebagaimana yang telah dideskripsikan (at-Thabari, Tafsir Alquran, Juz XVII/106). Manfaat Haji: Persatuan Umat Manfaat yang paling menonjol dalam pelaksanaan ibadah haji ini, sebagaimana sabda Nabi “Haji adalah Arafah.” (HR. an-Nasa’i), adalah persatuan umat yang hakiki, pada waktu dan tempat yang sama. Bahkan, umat Islam dari seluruh dunia, dengan berbagai suku, bangsa, bahasa dan negeri yang berbeda-beda, semuanya berkumpul di tempat itu untuk menyuarakan seruan yang sama, yaitu bacaan talbiah, tahlil, tahmid, takbir, dzikr dan doa. Inilah pemandangan agung (masyhad a’dham) yang dibanggakan oleh Allah SWT kepada para malaikat-Nya (HR. Ibn Hibban dan Ahmad dari Abu Hurairah). Arafah telah mempertemukan seluruh jamaah haji dari berbagai dunia, dengan nusuk yang sama. Mereka berbondong-bondong datang memasuki Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah, sejak matahari terbit. Tepat pada saat zawal, ketika wukuf telah dimulai, lautan manusia; tua-muda, pria-wanita, hitam-putih, semuanya tumpah ruah di tempat itu. Semuanya berpakaian sama, tidak peduli jabatan, status sosial dan kedudukan mereka. Semuanya berpakaian ihram. Tidak ada kelas, karena semuanya sama. Di Arafah, tepatnya di tempat yang kini berdiri kokoh masjid Namirah, di situlah Nabi SAW melakukan shalat Dhuhur-Ashar dengan jamak taqdim, dengan sekali adzan, dua kali iqamat. Para jamaah haji pun mengikuti shalat jamaah dan mendengarkan khutbah. Di situlah, dahulu Nabi, selaku kepala negara menyampaikan khutbahnya yang sangat terkenal itu. Selain mendeklarasikan hak-hak manusia, kemuliaan darah, harta, hari dan tanah suci Haram, sebagaimana dalam sabda baginda saw, “Wahai seluruh umat manusia, sesungguhnya darah dan harta kalian hukumnya haram bagi kalian untuk dinodai, sebagaimana menodai keharaman hari, bulan dan negeri ini.” Nabi SAW pun telah membatalkan seluruh praktik dan tradisi jahiliyah, mengharamkan riba dan sebagainya (as-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsur, Juz I/534). Para khalifah kaum Muslim, sepeninggal Nabi, yang merupakan kepala negara umat Islam di seluruh dunia, juga melakukan hal yang sama. Di sana, para khalifah melaksanakan haji bersama-sama dengan umat Islam yang datang dari berbagai penjuru dunia. Di tempat itulah, umat Islam dari berbagai penjuru dunia itu bertemu dengan kepala negara mereka. Arafah benar-benar merupakan momentum pertemuan akbar umat Islam di seluruh dunia. Menyadari hal itu, maka Amirul Mukminin, Umar bin al-Khatthab pun menggunakan momentum tersebut untuk bertanya kepada para delegasi haji ihwal walinya yang diangkat untuk melayani kepentingan mereka. Mereka pun bisa mengadukan apa saja yang hendak mereka adukan kepada sang khalifah. Umar pun mengumpulkan para walinya dari berbagai wilayah pada musim haji (al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 180). Hikmah Haji yang Hilang Meskipun masyhad a’dham (pemandangan agung) ini begitu dahsyat, bahkan saking dahsyatnya hingga Allah SWT pun membanggakan momentum pertemuan akbar ini kepada para penghuni langit, “Wahai malaikat-Ku, tidakkah kalian lihat hamba-hamba-Ku itu telah datang menghadap-Ku dengan susah payah dari tempat yang jauh dan lembah yang dalam. Mereka datang untuk mengharap rahmat dan ampunan-Ku.” (HR. an-Nasa’i). Bahkan, syaitan pun gentar, merasa hina dan tak berdaya, “Tidak pernah ada hari, di mana syaitan tampak lebih kecil, hina dina dan marah kecuali hari Arafah.” (Hr. Malik). Begitulah kedahsyatan hari Arafah, momentum pertemuan akbar dan persatuan umat Islam di seluruh dunia. Bayangkan saja, di tempat itulah mereka membuktikan kebenaran firman Rabb mereka, “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu, dan Akulah Tuhan kalian. Maka, sembahlah Aku.” (TQS. al-Anbiya’ [20]: 92) ketika seluruh umat Islam ini benar-benar melebur di tempat yang sama, pada waktu yang sama, dengan pakaian yang sama, melafalkan bacaan yang sama dan melakukan ibadah yang sama. Mereka pun tahu, di tempat itulah Allah SWT, empat belas abad yang lalu menurunkan firman-Nya kepada mereka, “Hari ini Aku sempurnakan untukmu agamamu. Aku sempurnakan nikmat-Ku untukmu. Aku ridha Islam menjadi agamamu.” (TQS al-Maidah [5]: 3). Di tempat yang sama, Nabi SAW pun menyampaikan wasiat yang sangat jelas dan tegas, yang membatalkan seluruh praktik dan tradisi Kufur. Khutbah yang kemudian diikuti oleh para khalifah setelahnya. Khutbah ini merupakan pesan atau wasiat kepala negara kepada seluruh rakyatnya, yang kelak akan mereka bawa pulang dan menjadi pegangan mereka. Namun, semua peristiwa itu seolah lenyap dari ingatan mereka. Meski masyhad a’dham itu begitu dahsyat, tetapi semuanya tadi seolah tidak membekas. Begitu kembali ke negeri mereka, tidak sedikit dari mereka yang ragu, bahkan memustahilkan kembalinya persatuan umat. Mereka pun ragu, bahkan memustahilkan kembalinya khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Tidak hanya itu, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang justru memusuhi upaya penyatuan umat dan upaya pendirian Khilafah. Jelas, mereka tidak saja telah kehilangan manfaat (hikmah) haji, yang senyatanya memang tidak mereka raih ketika mereka menyaksikan masyhad a’dham itu. Bahkan, sikap mereka seperti itu menjadi indikasi bahwa haji mereka pun sesungguhnya tidak mabrur. Haji yang tidak diterima oleh Allah. Haji yang hanya sebatas formalitas, dan simbol status sosial belaka. Na’udzu bi-Llah.[] |




Oleh: Hafidz Abdurrahman, 





