| [30] Achmad Michdan: Tergerak Membela Umat |
|
|
|
| Friday, 16 April 2010 00:44 | |
|
H Achmad Michdan SH Achmad Michdan tak pernah menduga sebelumnya akan seperti sekarang. Ia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) harus berjibaku membela kepentingan umat Islam melalui jalur hukum. Ia bersama beberapa pengacara yang memiliki kepedulian terhadap umat sangat sedih melihat kondisi umat yang tertindas. Adanya tragedi kemanusiaan seperti di Ambon, diskriminasi Komnas HAM, hukum yang tidak berpihak kepada kaum Muslim membuatnya dan para pengacara Muslim berinisiatif membuat kelompok pengacara bagi kaum Muslim. "Tidak sedikit umat Islam yang dituduh teroris padahal tidak melakukan apa-apa, dipaksa mengakui sesuatu yang tidak dilakukan. Ada sekitar ratusan orang yang dituduh, padahal tidak melakukan kesalahan," kata Michdan berkisah. Fakta di lapangan, sambungnya, menunjukkan bahwa jargon terorisme selalu ditempelkan kepada kelompok atau umat Islam. Padahal di negara lain seperti Irlandia, Inggris, Jepang banyak muncul kelompok mafia yang melakukan aksi teror, tapi mereka tidak dianggap sebagai teroris. "Paham Islam yang fundamental malah dianggap teroris dan ekstrimis," katanya geram. Tudingan teroris inilah yang menimpa banyak aktivis Islam. Selain dalam posisi lemah, kanya, mereka tak terlalu memahami proses hukum sehingga mereka membutuhkan penasihat hukum, dan bimbingan hukum agar mengetahui prosedur hukum positif yang berlaku di negara ini, agar mereka tidak dirugikan. Michdan menemukan berbagai hal menyangkut para tersangka di balik apa yang diberitakan di media massa. Ia menceritakan, tersangka teroris misalnya, cenderung ditekan untuk membuat pengakuan dengan cara intimidasi dan penyiksaan. Tidak hanya para tersangka, Michdan mengaku pihaknya sendiri dihalang-halangi, dipersulit, dan disingkirkan apabila membela korban tuduhan teroris ini. Namun ia tak putus asa. Ia dan rekan-rekannya di TPM selalu berusaha memberikan hal yang terbaik kepada klien yang didampinginya. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi oleh aktivis dakwah Islam selama ini nuansanya lebih banyak bersifat politis ketimbang masalah hukum itu sendiri. Oleh karenanya, persoalan-persoalan hukum menyangkut aktivis dakwah Islam tidak hanya dapat diselesaikan secara hukum semata. Perlu juga upaya-upaya politik. Namun upaya itu keberhasilannya ditentukan dengan sejauh mana umat Islam memiliki data-data yang berkenaan dengan kemauan pihak-pihak lain. Kasus terorisme adalah kasus yang banyak menyita perhatian dan energinya. Saat tiga terpidana bom Bali Amrozi, Imam Samudera, Muchlas akan dieksekusi, Michdan harus lalu lalang ke Nusa Kambangan, tempat terpidana berada. Ia dan timnya-lah yang bisa keluar masuk menembus barikade pengamanan penjara pulau tersebut. Hingga, hanya dari tim inilah berbagai informasi di dalam penjara didapatkan. Tak heran, Michdan menjadi 'buronan' para wartawan. Lelaki sederhana yang tinggal di pinggiran Jakarta ini menilai, umat Islam khususnya di Indonesia sedang mengalami berbagai cobaan dan musibah baik bencana alam maupun bencana manusia yang tiada henti-hentinya. Berbagai masalah datang silih berganti yang menuntut kesabaran, kearifan, kejelian serta kemampuan untuk mengatasinya. Ia berpandangan, sudah saatnya umat Islam menyadari, mengadakan evaluasi, dan introspeksi dalam menghadapi berbagai cobaan dan tantangan ini untuk bersama-sama memperjuangkan berlakunya nilai-nilai ajaran Islam berdasarkan Alquran dan Sunnah demi menggapai ridla Allah SWT dan menghindarkan dari murka-Nya. Michdan yang kini suka berkopyah putih itu terus menggali potensi generasi muda untuk berjuang bersama timnya. Ia tak ingin perjuangannya terhenti. Makanya ia mengajak advokat-advokat muda Muslim yang tangguh, ulet, berdedikasi tinggi dan berkomitmen kuat pada ajaran agama Islam, serta mampu berkompetisi dalam proses law enforcement berjuang bersamanya. Michdan berharap, mereka ini tidak hanya faqih dalam hukum positif tapi juga mampu menjadi motor penggerak untuk mengakselarasi terwujudnya penerapan Syariat Islam di Indonesia. Ia menegaskan, perjuangan di wilayah perlindungan hukum bagi umat Islam tidak dapat dilakukan dengan orang-perorang, organisasi per-organisasi, dengan menonjolkan ego dan kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua komponen harus bekerja sama secara kompak dan solid. "Umat Islam harus bersatu dan tidak terpecah belah," kata pria kelahiran Medan 25 April 1957 ini.[] joko prasetyo/helmy
|











